SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut "Kontrak") dibuat dan
ditandatangani di Jakarta pada hari Kamis tanggal tujuh bulan Nopember tahun Dua ribu tiga belas
antara :
Drs. Imam Wahyudi Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengkajian dan
Penerapan Teknologi TIRBR - Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program
Pengkajian dan Penerapan Teknologi TIRBR - Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi, yang berkedudukan di Jakarta, Jalan M.H.
Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340, selanjutnya dalam KONTRAK
ini disebut PIHAK KESATU, berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (selanjutnya disebut
"PPK',)
dan
Sydharama Rudianto selaku Direktur PT. Kelimutu Prima Bhakti, yang bertindak untuk
dan atas nama PT. Kelimutu Prima Bhakti, yang berkedudukan
di JI. Letjen Suprapto No 29-0 Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
Notaris No. 25 tanggal 14 Januari 1984 yang dikeluarkan oleh
Notaris Soetomo Ramelan, SH. dan Akta Perubahan No. 12 tanggal
06 Mei 2011 dikeluarkan oleh Dewi Sri Yuniarti, SH., M.Kn.
(selanjutnya disebut "Penyedia'').
MENGINGAT BAHWA :
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut
"Pekerjaan Pengadaan Barang'');
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, person ii, dan
sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(e) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan
mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan
Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondiski
ya~~rka~.
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut "Kontrak") dibuat dan
ditandatangani di Jakarta pada hari Kamis tanggal tujuh bulan Nopember tahun Dua ribu tiga belas
antara :
Drs. Imam Wahyudi Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengkajian dan
Penerapan Teknologi TIRBR - Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program
Pengkajian dan Penerapan Teknologi TIRBR - Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi, yang berkedudukan di Jakarta, Jalan M.H.
Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340, selanjutnya dalam KONTRAK
ini disebut PIHAK KESATU, berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (selanjutnya disebut
"PPK',)
dan
Sydharama Rudianto selaku Direktur PT. Kelimutu Prima Bhakti, yang bertindak untuk
dan atas nama PT. Kelimutu Prima Bhakti, yang berkedudukan
di JI. Letjen Suprapto No 29-0 Jakarta Pusat, berdasarkan Akta
Notaris No. 25 tanggal 14 Januari 1984 yang dikeluarkan oleh
Notaris Soetomo Ramelan, SH. dan Akta Perubahan No. 12 tanggal
06 Mei 2011 dikeluarkan oleh Dewi Sri Yuniarti, SH., M.Kn.
(selanjutnya disebut "Penyedia'').
MENGINGAT BAHWA :
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut
"Pekerjaan Pengadaan Barang'');
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, person ii, dan
sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(e) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan
mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan
Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondiski
ya~~rka~.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
