4.Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 dan memperhatikan uraian pada butir 1 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;
a.Setiap Wajib Pajak yang melakukan transaksi hubungan istimewa wajib mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku 8TP Documentation);
b.TP Documentation merupakan lampiran wajib bagi wajib Pajak yang melaporkan transaksi hubungan istimewa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari STP PPh Badan unuk tahun pajak 2012 dan 2013 dimana transaksi hubungan istimewa tersebut terjadi dan tahun pajak 2014 yang akan dilaporkan;
c.Dihimbau untuk dilengkapi SPT PPh Badan dengan TP documentation atau dalam hal TP Dogumentation belum dibuat dimeminta untuk mengisi data sebagaimana terlampir dalam surat ini;