Polisi menyebutkan, akibat tindakannya itu, warga Negeri Sakura tersebut dapat diancam hukuman mati. "Dia dapat diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 82 Ayat 1 huruf a UU No 22/1997 tentang narkotika," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban.
Ia menyebutkan, Kurusai yang ditangkap petugas Bea dan Cukai saat turun dari pesawat yang ditumpanginya dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai, Bali, kini diserahkan ke Polda Bali. "Sekarang sedang kita proses sehubungan turis asal Jepang itu terbukti memiliki 21 plastik klip mariyuana seberat 102 gram," kata Kombes Reniban