Penyusunan RUPTL tahun 2013 – 2022 ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan didorong oleh timbulnya kebutuhan
untuk memperbaharui RUPTL 2012 – 2021 setelah memperhatikan adanya keterlambatan beberapa proyek
pembangkit tenaga listrik seperti pembangkit listrik tenaga panas bumi, beberapa pembangkit listrik tenaga
air dan pembangkit listrik tenaga uap batubara, baik proyek PLN maupun proyek listrik swasta atau IPP
(independent power producer), serta perkembangan lain yang mempengaruhi kondisi pasokan dan kebutuhan
tenaga listrik.