Penyampaian Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Laporan Keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b dilakukan paling lambat akhir bulan Juni setelah akhir tahun berjalan.