Dalam hal Yayasan oleh karena sebah apapun tidak mempunyai
anggota Pembina, maka dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari sejak
terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota
Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota
Pengawas dan anggota Pengurus.