Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 03, tanggal 23 April 2014 yang dibuat oleh Notaris GUNAWAN, S.H., M.KN., berkedudukan di KOTA TANGERANG SELATAN, beserta dokumen pendukungnya, yang diterima tanggal 23 April 2014, mengenai perubahan Pasal 4Ayat 2, PTI, berkedudukan di KABUPATEN KARAWANG, telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud diatas mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan surat pemberitahuan ini.