setiap instruksi atau petunjuk dari atasan sebelum, atau disaat bekerja serta sesudah bekerja agar diperhatikan, dan ditaati apabila terjadi peanggaran yang mengakibatkan kualitas dan barang milik perusahaan tidak baik/rusak pada produksi maa dikenakan peringatan lisan atau tertulis atau ancaman perutusan hubungan kerja.