Dear Ibu Neneng,Sehubungan dengan kewajiban membuat Faktur Pajak Elekt翻訳 - Dear Ibu Neneng,Sehubungan dengan kewajiban membuat Faktur Pajak Elekt日本語言う方法

Dear Ibu Neneng,Sehubungan dengan k

Dear Ibu Neneng,

Sehubungan dengan kewajiban membuat Faktur Pajak Elektronik yang dimulai sejak Masa Juli 2015, maka wajib pajak sesuai ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak No:S-1314/PJ.02/2014,
Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sertifikat elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yaitu:
a. layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (terlampir format surat permohonan).
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara
langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
Pengurus adalah:
1) orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan
dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
2) namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka
waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan
sertifikat elektronik.
Permohonan pengajuan sertifikat elektronik dengan melampirkan:
1. SPT Tahunan PPh Badan dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda
terima pelaporan SPT.
2. Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana
maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
1) surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
2) akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment
dari perusahaan induk di luar negeri.
3. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
4. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan
menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP).
5. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc
(CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto
diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

Terima kasih
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
Dear Ibu Neneng,Sehubungan dengan kewajiban membuat Faktur Pajak Elektronik yang dimulai sejak Masa Juli 2015, maka wajib pajak sesuai ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak No:S-1314/PJ.02/2014, Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sertifikat elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yaitu:a. layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan b. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (terlampir format surat permohonan).Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.Pengurus adalah: 1) orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan 2) namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.Permohonan pengajuan sertifikat elektronik dengan melampirkan:1. SPT Tahunan PPh Badan dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.2. Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy: 1) surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan 2) akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.3. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).4. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).5. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).Terima kasih
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
親愛なる夫人Neneng、2015年7月期に始まった電子税の請求書を作成する義務、課税なしの局長の手紙に基づき、納税者との接続:S-1314 / PJ.02 / 2014は、税総局は課税対象に電子証明書を提供します税(PKP)は、すなわち、電子税務サービスを取得します。決定および/または税請求書シリアル番号のページ(ホームページ)を介してサービス要求課税総局により提供。とB。電子システムを決定および/またはによって提供さの使用または適用電子形式で税請求書の製造のための税務当局、PKP要求の後PKPに付与された電子証明書と税務総局(申請書の書式に添付)により設定された利用規約に同意します。メール同意の要求電子証明書及び声明に署名し、関係ボードPKPによってされた提出した電子証明書の使用のLTO場所PKPに直接確認し、他の当事者に委任することはできません。理事会は、次のとおりです。1)政策を決定する上で明らかに権限を持っている人と、 /またはとして会社を経営する中で意思決定を取る法KUPにいいます。及び2)彼の名前は、期間昨年度の年間所得税庁に記載されている配達の時間の要求の手紙の提出時にによるものであった。電子証明書添付する電子証明書を提出したアプリケーション:1。領収書の証拠と一緒に毎年恒例のオリジナル実績の年間所得税庁で所得税庁/マーク報告SPTを受信しました。2。ボード名は次のように年間所得税庁に登録されていないことをイベントで管理人は、元の表示とのコピーを提出しなければならない:任命委員会関係の1)の文字を、及び2)恒久的/恒久的施設として取り込みまたは予定の元の証明書海外親会社の。3。管理者は、元の実証やカードの形で身分証明書の写しを提出しなければならない(KTP)と家族カード(KK)。4。ボードが外国人である場合には、ボードは、元を表示しなければならないパスポート、限定滞在許可証カード(KITAS)、または一時的居留証のコピーを提出するパーマネント(KITAPを)。5。受託者は、コンパクトディスクに格納されているソフトコピー最近の写真提出する電子証明書を要求する手紙の完全性として(CD)または他のメディアを(ファイル写真が命名:TIN PKPボード名ボードIDカード番号)。ありがとうございました



































翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: