kategori utama lainnya yang dikembangkan dalam sistem hukum sipil periodeawala dalah properti.
Sebagai hubungan yang noemal antara orang dengan barang, kepemilikan dipahami sebagai hak yang menyeluruh, mutlak, bebas dan jelas. Dalam hal ini, Perancis dan Jerman tampalnya menerima gagasan bahwa penggunaan properti sampai ke tingkat tertentu dikenai berbagai bentuk batasan yang ditetapkan berdasarkan kepentingan publik. Di Jerman,hal ini sangat penting terkait dengan tanah pertanian yang bisa dibagi dan diredistribusikan untuk menghasilkan produksi yang lebih bagus.