PT. OSCT Indonesia wajib melaporkan realisasi pemasukan barang tersebut kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur Impor, Kementerian Perdagangan, tembusan kepada Kepala Dinas Perindag Provinsi Jawa Barat, paling lambat 3(tiga)bulan terhitung sejak dikeluarkan surat ini.