冨f
Menteri Perindustrian Republik Indonesia
PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 80刈-nm/PER/9/2015
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
KACA SECARA WAJIB
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
Mengingat
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu basil industri
kaca, khususnya Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaea Lembaran, Cermin Kaea Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaea Lembaran Berlapis Perak, melindungi konsumen, dan meneiptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaea Lembaran, Cermin Kaea Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaea
Lembaran Berlapis Perak seeara w司ib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaea Seeara W句ib;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Estαblishing The World Trαde Orgαnizαtion (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- 2 - Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor : 80刈-INDメPER/9/2015
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi d出1 Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lambaran Negara
8. "Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015" tentang
Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
9. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional;
10. Keputusan Presiden Nomor 121/ P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019 sebagaimana telah diubah deng出1 Keputusan Presiden Nomor 79j P tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/ M-IND / PER / 9/ 2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND / PER / 10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/ M-DAG / PER / 11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG / PER / 1/2014;
14. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional
Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberlakuan W勾ib; Standar Nasional Indonesia Secara
15. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor
3 Tahun 2013 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Notifikasi dan Penyelisikan Dalam Kerangka Pelaksanaan Agreeme ηt oη Technical Bα庁花r to Trα, de -
World Trα,
de Orgαη包αtioη (TBT - WTO);
】 3 - Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor : 80刈-I'rIDメPER/9/2015
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN MENTER! PERI NDUSTRIAN TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KACA SECARA WAJIB.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaea Lembaran, Cermin Kaea Lembaran Berlapis Aluminium dan/ atau Cermin Kaea Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga melakukan kegiatan sertifikasi produk sesuai persyaratan SNI.
3. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaea Lembaran, Cermin Kaea Lembaran Berlapis Aluminium dan/ atau Cermin Kaea Lembaran Berlapis Perak sesuai metode uji SNI.
4. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan man司jemen mutu menurut SMM SNI 19- 9001-2001/ ISO 9001-2000 atau revisinya/ sistem manajemen mutu lain yang diakui bagi Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor atau SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya/ sistem manajemen lain yang diakui bagi Kaea Lembaran, Cermin Kaea Berlapis Aluminium dan/ atau Cermin Kaea Berlapis Perak.
5. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi negara lain yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan atau Multilaterα, I Recognition A庁αηgemeηt (MLA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
7. Survailen adalah pengecekan secara berkala dan/ atau secara khusus oleh LSPro atas konsistensi penerapan SPPT-SNI terhadap perusahaan / produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI.
- 4 - Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor : 80川-IND 乍ER/9/2015
8. Petugas Pengawas Standar barang dan/ atau jasa di
Pabrik, yang selanjutnya disingkat PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/ atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
10. Direktur/ Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktur / Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.
11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaea Lembaran, Cermin Kaea Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaea Lembaran Berlapis Perak pada Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.
12. BPPI adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang perind ustrian.
13. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
14. Dinas Kabupaten / Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten / kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan seeara w吋ib:
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor ter・hadap 2 (dua) jenis Kaea Pengaman dengan nomor SNI, jenis produk dan nomor Pos Tarif/ Hαrmonize System (HS) Code sebagai berikut:
No. Jenis Produk Kaea No. SNI No. HS
"Kaea Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor terdiri atas :
吋 Kaea Pengaman Diperkeras
( Tempered Safety Glαss)
b) Kaea Pengaman Berlapis
( Lαminαted Safety Glαss)" "15-0048-
2005/ Amd
1: 2014
15-1326-
2005" "7007.11.10.00
7007.21.10.00"
- 5 - Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor :·80刈-INDメPER/9/2015
b. Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaea Lembaran
dengan nomor SNI 15-0047-2005 dan nomor Pos Tarif / H αrmoη包e System (HS) Code 7003.12.20.00, 7003.12.90.00, 7003.19.90.00, 7004.20.90.00,
7004.90.90.00, 7005.10.90.00, 7005.21.90.00,
7005.29.90.00, dan 7006.00.90.00; dan
c. Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaea terhadap 2 (dua) jenis Cermin Kaea dengan jenis produk, Nomor SNI dan Nomor Pos Tariff Hα門mη包e System (HS) Code sebagai berikut:
No. Jenis Produk Kaea No. SNI No. HS
1. Cermin Kaea 15-4756- Ex.
Lembaran Berlapis 1998 7009.91.00.00;
Aluminiu m dan Ex.
2.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
冨fインドネシア共和国の産業の大臣大臣の規制!インドネシア共和国の産業番号: 80 刈-nm あたり/9/2015 年 3 月について国の基準の施行ガラスは、納税者全能の神の恵みとインドネシア共和国の産業の大臣重量を量る与えられた、a. 業界バジルの品質を向上するためにガラス、特に自動車座席 Kaea、Kaea シート、ミラー コーティングされたアルミニウム シートおよび Kaea ミラー Kaea シルバー メッキ シート、消費者、そして競争 meneiptakan 健全かつ公正な事業を保護、実装のインドネシアの国家標準 (SNI) 自動車座席 Kaea の Kaea シート、ミラー コーティングされたアルミニウム シートおよび Kaea ミラー Kaea 戻って設定する必要があります。W司ib; を示したシルバー メッキ シート国家規格インドネシア Kaea を示した W句ib; の強制について業界の大臣の規則を設定するのには、必要性の手紙に呼ばれる考慮事項に基づいて b.1 1994 年の第 7 を法律します。保証契約 Estαblishing の世界 Trαde Orgαnizαtion (世界貿易機関の設立の承認) (1994 年、インドネシア数 3564 の共和国の追加シートにインドネシア数 57 の共和国の官報);2. 改正 2006 (2006 年、4661 数インドネシア共和国の追加シートにインドネシア数 93 の共和国の官報); 行為第 17 として税関 (、共和国のインドネシア数 75、1995 年に共和国のインドネシア数 3612 の追加シートの官報) の 1995 年の第 10 の行動します。-2-インドネシアの産業大臣の規制番号: 80 刈-INDメPER/9/20153. 法律数は 1999年で 8 について消費者保護 (1999 年、3821 数インドネシア共和国の追加シートにインドネシア数 42 の共和国の官報);4. 法律番号 3 2014年 (2014 年までにインドネシア共和国数 4 の官報、5492 数インドネシア共和国の追加シート) の業界について5. 行動について標準化 d出 1 適合性評価 (5584 数インドネシア共和国の追加シート 2014 年までにインドネシア数 216 の共和国の官報); 第 20 20146. 米国政府規制番号 102 2000 (2000 年、4020 数インドネシア共和国の追加シートにインドネシア数 199 の共和国の官報); 国立の標準化について7. 大統領規制 7 番 2015 について状態 (状態 Lambaran の省の組織8."the Republic of Indonesia number 8 by 2015);」について、2015 年まで大統領規制番号 29産業省 (共和国の州官報インドネシア 2015年数 54)9 国家認定委員会の 2001 年に大統領令数 7810. 大統領令改正大統領令番号 79j P 2015; 2014 年省庁や大臣 Appointing 内閣の成立に関する数 121/P 動作期間 2014年-2019 deng出 111. インドネシアの国立工業規格の番号 86/M-IND/PER/9/2009年産業の大臣の規則12. 業界数 105/M-IND/%/10/2010 組織についての大臣、産業省の作業の規制13. 大臣の貿易規制番号 67 M-DAG あたり/11/2013 年月日商工大臣数 10/M-DAG/%/1/2014; 規制改正として商品にインドネシア語のラベルの下での義務について14. 規制 Bsn の頭番号 1 国立標準化ガイドラインについて 2011 年ガイドラインについて 2011 年数 301W勾ib; の制定インドネシアの国家基準15. Bsn 番号の頭の規制3 2013年国立標準化ガイドラインに関する通知と Penyelisikan Agreeme ηt oη Trα、デ - を技術 Bα庁花r の実装のフレームワーク内で世界 Trα・ デ ・ Orgαη包αtioη (tbt 協定 WTO);インドネシアの産業大臣 】 3 規制番号: 80 刈 I'rID メPER/9/2015 年決めた。セット大臣の規制!妖精 NDUSTRIAN についてPEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KACA SECARA WAJIB. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaea Lembaran, Cermin Kaea Lembaran Berlapis Aluminium dan/ atau Cermin Kaea Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan persyaratan SNI. 2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga melakukan kegiatan sertifikasi produk sesuai persyaratan SNI. 3. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaea Lembaran, Cermin Kaea Lembaran Berlapis Aluminium dan/ atau Cermin Kaea Lembaran Berlapis Perak sesuai metode uji SNI. 4. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan man司jemen mutu menurut SMM SNI 19- 9001-2001/ ISO 9001-2000 atau revisinya/ sistem manajemen mutu lain yang diakui bagi Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor atau SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya/ sistem manajemen lain yang diakui bagi Kaea Lembaran, Cermin Kaea Berlapis Aluminium dan/ atau Cermin Kaea Berlapis Perak. 5. 品質マネジメント システム認証機関、以下省略 LSSMM は認定機関または相互承認条約または Multilaterα、私 A庁αηgemeηt 認識 (MLA) SMM の認定活動を実施する権利を持っている他の国の権利登録を受けた機関です。6. 全国認定委員会、以下省略菅は非構造部材や機関の適合性評価機関での認定の責任を担当しています。7 Survailen が LSPro によっておよび/または一定の間隔で SPPT SNI を得ている会社/プロデューサーに SPPT SNI のアプリケーションの整合性がチェックされます。-4-インドネシアの産業大臣の規制番号: 80 IND 川乍ER/9/2015 年8. 標準的な商品および/またはサービスの役員理事PPSP 短縮された後、工場出荷時はセンターや商品やサイト上のサービスの監視を行うに割り当てられた領域の公務員、サイト生産生産オフ SNI が強制的に適用。9 総務大臣は、産業の分野で政府の整理事務の大臣です。10. 監督/総局産業常連客は繊維と光産業省の化学工業の監督/総局。11. ダイレクタが運転 Kaea 産業安全、Kaea シート、ミラー コーティングされたアルミニウム シート Kaea、ミラーを築いた業界ビルダーのディレクター シルバー メッキ シート Kaea 総局で繊維の化学産業界の光産業省。12. 理事会は、BPPI、perind ustrian の分野で職務研究と開発です。13. 作業装置の州のオフィスは、産業分野でホスト国政の地方レベルでの領域の単位です。14. 郡/都市のオフィスは、デバイス レベル地区/産業分野における政府の事務をホストしている都市部での作業の単位です。第 2 条(1) イナクト w吋ib を示した:a. インドネシア国家標準 (SNI) 自動車座席 Kaea ter・hadap 2 (2) 種類 Kaea のセキュリティ番号で SNI、製品の種類、郵便料金/Hαrmonize システム (HS) コードの番号のとおりです。号製品種類 Kaea 号SNI 号HS「安全のため運転者 Kaea から成っています。吋 Kaea Diperkeras セーバー(強化安全 Glαss)b) Kaea 層セキュリティ(Lαminαted 安全 Glαss)「、」15-0048-2005/Amd1:201415-1326年-2005「7007.11.10.00」7007.21.10.00」-5-インドネシアの産業大臣の規制番号: 80 刈 INDメPER ・/9/2015 年b. インドネシア国家標準 (SNI) Kaea シートSNI 15-0047-2005年と郵便関税/H αrmoη包e システム (HS) コード 7003.12.20.00、7003.12.90.00、7003.19.90.00、7004.20.90.00、数の多い7004.90.90.00、7005.10.90.00、7005.21.90.00、7005.29.90.00 と 7006.00.90.00。とc. インドネシア国家標準 (SNI) ミラー Kaea 2 (2) に対して次のように製品の種類、番号、および郵便番号の SNI Hα門mη包e システム (HS) コードとミラー Kaea の種類。号製品種類 Kaea 号SNI 号HS1. ミラー Kaea 15-4756-例:1998 7009.91.00.00-coated シートです。アルミニウム m と例 2。
翻訳されて、しばらくお待ちください..