SIARAN PERS
KEBIJAKAN DALAM RANGKA PENGUATAN PENGAWASAN SEKTOR JASA KEUANGAN, PENDALAMAN PASAR KEUANGAN DAN PERLUASAN AKSES KEUANGAN MASYARAKAT
Jakarta, 19 November 2014. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 20 (dua puluh) kebijakan yang terdiri dari 6 (enam) POJK dibidang Perbankan, 7 (tujuh) POJK di bidang Pasar Modal, 7 (tujuh) POJK di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Kebijakan OJK ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK dalam rangka memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perluasan akses keuangan masyarakat. Semua ini diharapkan akan mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang kokoh, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, merata dan berkesinambungan.
Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan bahwa hampir 2 tahun OJK telah beroperasi. Kami patut bersyukur bahwa dengan dukungan berbagai pihak, pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan kekosongan pengawasan. Pengalihan ini juga sekaligus menjadi awal dimulainya era baru dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia secara terintegrasi. OJK menyadari bahwa fungsi yang diamanatkan dalam UU OJK tidak boleh hanya sekedar penggabungan belaka, namun harus terus diperkuat.
SIARAN PERS
KEBIJAKAN DALAM RANGKA PENGUATAN PENGAWASAN SEKTOR JASA KEUANGAN, PENDALAMAN PASAR KEUANGAN DAN PERLUASAN AKSES KEUANGAN MASYARAKAT
Jakarta, 19 November 2014. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 20 (dua puluh) kebijakan yang terdiri dari 6 (enam) POJK dibidang Perbankan, 7 (tujuh) POJK di bidang Pasar Modal, 7 (tujuh) POJK di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Kebijakan OJK ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK dalam rangka memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perluasan akses keuangan masyarakat. Semua ini diharapkan akan mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang kokoh, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, merata dan berkesinambungan.
Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan bahwa hampir 2 tahun OJK telah beroperasi. Kami patut bersyukur bahwa dengan dukungan berbagai pihak, pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan kekosongan pengawasan. Pengalihan ini juga sekaligus menjadi awal dimulainya era baru dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia secara terintegrasi. OJK menyadari bahwa fungsi yang diamanatkan dalam UU OJK tidak boleh hanya sekedar penggabungan belaka, namun harus terus diperkuat.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
