Lampiran 1
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan R 1
Nomor: HK.OO.05.41.1381
Tentang :Ta ta Laksana Penda世aranSuplemen Makanan
DOKUMEN ADMINISTRASI
SUPLEMEN MAKANAN DALAM NEGERI
2. Suplemen makanan tanpa lisensi
1.1. Izin industri farmasi atau industri di bidang obat
tradisional atau industri pangan;
1.2. SertifikatCara Pembuatan yang Baik untuk sediaan
yang didaftarkan.
3. Suplemen makanan lisensi:
2.1. Izin industri farmasi atau industri di bidang obat
tradisional atau industri pangan dan dilengkapi
dengan bukti yang cukup berupa dokumen mutu dan
teknologi sebagai pemberi lisensi;
2.2. Izinindustri farmasi atau industri di bidang obat
tradisional atau industri pangan sebagai penerima
lisensi;
2.3. Sertifikat yang ditandatangani oleh Pejabat
Pemerintah yang berwenang di Negara asal yang
menyatakan bahwa produk tersebut telah dibuat dan
diedarkan di negara asal;
2.4. Sertifikat Cara Pembuatan yang , talk (GMP)
penerima lis巴nsi untuk bentuk sediaan yang
didaftarkan;
2.5. Perjanjian lisensi