Persyaratan Pembuatan Paspor untuk Dewasa – Surat Pernyataan
PEMOHON S.P.R.I (PASPOR) DEWASA :
1.Mengajukan surat permohonan pembuatan paspor baru yang ditujukan kepada Kepala Fungsi Imigrasi KBRI Tokyo.
2.Melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Bukti domisili (KTP Jepang / Alien registrasi harus di copy depan dan belakang)
Identitas diri, sebagai berikut:
Akta Lahir / Ijazah
Surat Nikah/ Cerai, bagi yang sudah menikah
Surat keterangan bekerja
4 (empat) lembar pas foto terbaru ukuran 3×4 cm dengan latar belakang warna putih dan mengenakan baju berwarna terang / putih.
(Close Up – 70% sampai dengan 80% adalah muka / wajah)
3.Mengisi formulir permohonan S.P.R.I (Paspor) dengan lengkap
4.Paspor lama
5.Membayar biaya pembuatan S.P.R.I (Paspor) baru sebesar ¥ 2.650 (dua ribu lima ratus yen)
6.Pemohon Paspor baru harus datang sendiri ke KBRI Tokyo untuk proses tanda tangan Paspor baru dan wawancara di depan petugas serta tidak bisa di wakilkan.