(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan
kepada kepala kantor pabean dengan disertai menyebutkan alasan perubahan dan dilampiri dengan:
a. fotokopi atau hasil cetak pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) beserta dokumen pelengkap pabean; dan b. bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data.