Komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota yang keanggotaannya terdiri dari wakil pemerintah kabupaten/kota dan wakil nonpemerintah yang meliputi wakil perkumpulan petani pemakai air dan atau wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proposional keterwakilan.