Pasal 36
(1)
Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dan dan ke wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)
Spektrum frekuensi radio diiarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dan dan ke wilayah udara Indonesia di Iuar peruntukannya, kecuali :
a.
untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi, dan keselamatan Iafu Iintas penerbangan; atau
b.
disambungkan ke jaringan teiekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c.
merupakan bagian dan sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
(3)
Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 36
(1)
Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dan dan ke wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)
Spektrum frekuensi radio diiarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dan dan ke wilayah udara Indonesia di Iuar peruntukannya, kecuali :
a.
untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi, dan keselamatan Iafu Iintas penerbangan; atau
b.
disambungkan ke jaringan teiekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c.
merupakan bagian dan sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
(3)
Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
翻訳されて、しばらくお待ちください..
