peminjaman barang modal pengusaha kawasan berikat atau PDKB dapat meminjamkan barang modal berupa mesin produksi dan cetakan (moulding) selain dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 5
peminjaman barang modalpengusaha kawasan berikat atau PDKB dapat meminjamkan barang modal berupa mesin produksi dan cetakan (moulding) selain dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 5