A. SUPLEMEN MAKANAN DALAM NEGERI
2. Suplemen makanan tanpa lisensi: 1.1. Izin trad n 3. Suplemen makanan lisensi: tri di bidang obat 4. 3.1. tau industri di bidang obat stri pangan sebagai penerima 3.4. B. SUPLEME 1. Izin industri farm as 2. Surat penunjukan dari industr industri farmasi atau industri di bidang obat
isional atau industri pangan; a
1.2. Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik untuk sediaya
ng didaftarkan.
2.1. Izin industri farmasi atau indus
tradisional atau industri pangan dan dilengkapi
dengan bukti yang cukup berupa dokumen mutu dan teknologi sebagai pemberi lisensi;
2.2. Izin industri farmasi atau industri di bidang obat tradisional atau industri pangan sebagai penerima
lisensi;
2.3. Sertifikat yang ditandatangani oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang di Negara asal yang menyatakan bahwa produk tersebut telah dibuat dan diedarkan di negara asal;
2.4. Sertifikat Cara Pembuatan yang , talk (GMP) penerima lisensi untuk bentuk sediaan yang didaftarkan;
2.5. Perjanjian lisensi. Suplemen makanan kontrak: Izin industri farmasi atau industri di bidang obat tradisional atau industri pangan atau badan usaha di
bidang pemasaran suplemen makanan dan dilengkapi dengan bukti yang cukup berupa dokumen mutu dan teknologi sebagai pemberi kontrak;
3.2. Izin industri farmasi a
tradisional atau indu
kontrak; 3.3. Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (GMP) penerima kontrak sesuai bentuk sediaan yang dikontrakkan; Perjanjian kontrak.
N MAKANAN IMPOR asi atau industri di bidang obat tradisional
atau industri pangan atau izin importir dibidang sediaan farmi; i suplemen makanan atau
pemilik produk di Negara asal;