Landasan yuridis UU Cagar Budaya yang baru diundangkan yaitu UU No. 11 tahun 2010. UU ini sekaligus menjawab paradigma yang berkembang di masyarakat, perlunya penanganan cagar budaya dan kebudayaan untuk kesejahteraan rakyat di dalamnya adalah pelestarian dan penanganan Permukiman Tradisional / Bersejarah, sebagai lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.
Dalam rangka hal tersebut Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Lampung menyusun Rencana Tindak Permukiman Tradisional Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh Konsultan PT. NUSA TIARA.
Berikut ini kami sajikan Laporan Draft Akhir, yang berisikan hasil seluruh kegiatan yang telah dilakukan oleh konsultan termasuk indikasi program pembangunan sarana dan prasarana permukiman tradisional. Mudah-mudahan laporan ini dapat berguna dengan baik, terimakasih.