Kelembagaan di UPI terdiri atas beberapa unsur, yaitu unsur pimpinan, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administratif, unsur tenaga pengajar, unsur mahasiswa dan unsur penunjang (seperti perpustakaan, laboratorium, dll.). Unsur pimpinan terdiri atas pimpinan tingkat universitas, fakultas/sekolah pascasarjana, lembaga, direktorat, biro, jurusan, program studi dan UPT.
Pimpinan Universitas
Tingkat universitas dipimpin oleh seorang Rektor, dan dibantu oleh empat Pembantu Rektor, yang masing masing membidangi kegiatan akademik, administrasi umum dan sumber daya, kemahasiswaan dan alummi, serta penelitian dan pengembangan. Pimpinan Universitas bertugas:
a.Menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran, tujuan, dan program Universitas;
b.Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Universitas;
c.Melaksanakan penyelenggaraan fungsi kelembagaan perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d.Mengelola seluruh kekayaan Universitas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Universitas;
e.Membimbing dan mengembangkan tenaga akademik dan non akademik yang ditetapkan oleh Universitas;
f.Membina hubungan dengan alumni, lingkungan Universitas, dan masyarakat secara luas;
g.Menyelenggarakan pembukuan Universitas;
h.Melaporkan kemajuan kinerja Universitas kepada Majelis Wali Amanat sekali dalam setahun; dan
i.Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Majelis Wali Amanat.
Selain Pimpinan tingkat universitas, UPI juga diperlengkapi dengan :
1.Unsur pimpinan tingkat fakultas terdiri atas Dekan, Pembantu Dekan I, Pembantu Dekan II.
2.Unsur pimpinan Sekolah Pascasarjana (SPs) terdiri atas Direktur SPs, Asisten Direktur I, Asisten Direktur II.
3.Unsur pimpinan lembaga terdiri atas Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga.
4.Direktorat dipimpin oleh Direktur dan Kepala Divisi.
5.Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian.
6.Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan, Program Studi dipimpin oleh Ketua Program, dan UPT dipimpin oleh Kepala dan Sekretaris.
7.Kampus Daerah (PGSD dan PGTK) dipimpin oleh seorang Direktur, Sekretaris dan Kepala Seksi.