Perubahan terakhir dilakukan pada tahun 2004 dan dinilai sudah tidak sesuai dengan adanya penyesuaian-penyesuaian dalam struktur organisasi, mekanisme kerja, dan lain-lain. Oleh karena itu, Peraturan Tentang Organisasi diajukan untuk diperbaiki untuk dapat mengakomodir perubahan-perubahan yang ada.