Fisioterapi merupakan ilmu yang menitikberatkan untuk menstabilkan atau memperbaiki gangguan fungsi alat gerak/fungsi tubuh yang terganggu yang kemudian diikuti dengan proses/metode terapi gerak.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.778 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan, fisioterapi adalah suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk individu dan atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak, dan komunikasi. Fisioterapi dapat melatih pasien dengan olahraga khusus, penguluran dan bermacam-macam teknik dan menggunakan beberapa alat khusus untuk mengatasi masalah yang dihadapi pasien yang tidak dapat diatasi dengan latihan–latihan fisioterapi.
Orang yang menjalankan pelayanan Fisioterapi disebut Fisioterapis. Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimensi Pelayanan Fisioterapi meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan gangguan sistem gerak dan fungsi dalam rentang kehidupan dari praseminasi sampai ajal, yang terdiri dari upaya-upaya:
a. Peningkatan dan pencegahan (promotif dan preventif), Pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada pusat kebugaran, pusat kesehatan kerja, sekolah, kantor, pusat panti usia lanjut, pusat olahraga, tempat kerja/industri dan pada pusat-pusat pelayanan umum.
b. Penyembuhan dan pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif), pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada rumah sakit, rumah perawatan, panti asuhan, pusat rehabilitasi, tempat praktek, klinik privat, klinik rawat jalan, puskesmas, rumah tempat tinggal, pusat pendidikan dan penelitian.
Berdasarkan ruang lingkup pelayanan fisioterapi dan tuntutan kebutuhan masyarakat, dibagi menjadi:
a. Fisioterapi Kesehatan Wanita
b. Fisioterapi Tumbuh Kembang Anak
c. Fisioterapi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
d. Fisioterapi Usia Lanjut
e. Fisioterapi Olahraga
f. Fisioterapi Kesehatan Masyarakat
g. Fisioterapi Pelayanan Medik.
Pengembangan pelayanan fisioterapi pelayanan medik didasari pada spesifikasi problem kesehatan pasien, seperti fisioterapi Muskuloskeletal (penyembuhan dan pemulihan gangguan anggota gerak tubuh terdiri dari otot, tulang, sendi, jaringan ikat), Fisioterapi Kardiovaskulopulmonal (penyembuhan dan pemulihan pada gangguan jantung, pembuluh darah, dan paru), Fisioterapi Neuromuskular (penyembuhan dan pemulihan pada gangguan sistem syaraf pusat dan sistem syaraf tepi), Fisioterapi Integument (penyembuhan dan pemulihan pada kecacatan fisik dan kulit).
Fisioterapi dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan:
a. Asesment Fisioterapi;
b. Diagnosa Fisioterapi;
c. Perencanaan Fisioterapi;
d. Intervensi Fisioterapi;
e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
Fisioterapi dapat melaksanakan praktik Fisioterapi pada saranan kesehatan, praktik perseorangan dan/atau berkelompok. Fisioterapi dalam melakukan praktek Fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan atau tanpa rujukan.
Ada berbagai macam jenjang pendidikan Fisioterapi di Indonesia saat ini yaitu: D3, D4 dan S1+Pendidikan Profesi, gelar pendidikan Fisioterapi di Indonesia adalah: D3 (A.Md.Ft), D4 (S.St.Ft) S1 (S.Ft) dan gelar pendidikan profesi Fisioterapi disebut dengan "Physio".
- By admin
Sumber Berita: www.rs.unhas.ac.id
--------------------------------------------------------------------------------
http://www.rs.unhas.ac.id/hal2-fisioterapi.html#ixzz3eAWp7lmx
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Fisioterapi merupakan ilmu yang menitikberatkan untuk menstabilkan atau memperbaiki gangguan fungsi alat gerak/fungsi tubuh yang terganggu yang kemudian diikuti dengan proses/metode terapi gerak. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.778 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan, fisioterapi adalah suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk individu dan atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak, dan komunikasi. Fisioterapi dapat melatih pasien dengan olahraga khusus, penguluran dan bermacam-macam teknik dan menggunakan beberapa alat khusus untuk mengatasi masalah yang dihadapi pasien yang tidak dapat diatasi dengan latihan–latihan fisioterapi. Orang yang menjalankan pelayanan Fisioterapi disebut Fisioterapis. Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimensi Pelayanan Fisioterapi meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan gangguan sistem gerak dan fungsi dalam rentang kehidupan dari praseminasi sampai ajal, yang terdiri dari upaya-upaya: a. Peningkatan dan pencegahan (promotif dan preventif), Pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada pusat kebugaran, pusat kesehatan kerja, sekolah, kantor, pusat panti usia lanjut, pusat olahraga, tempat kerja/industri dan pada pusat-pusat pelayanan umum. b. 治癒と回復 (治療と Rehabilitative) 理学療法サービスは、病院、老人ホーム、孤児院、リハビリテーション センター、民間の診療所、練習場所、診療所、外来、家庭の住居、教育・研究センターで実行できます。 理学療法のサービスとに分け、コミュニティのニーズの要求のスコープに基づきます。a. 女性の健康理学療法b. 理学療法成長花子c. 理学療法士労働衛生と安全性d. 高齢者の理学療法e. スポーツ理学療法f. 保健理学療法g. 理学療法医療サービス。 (癒しと筋肉、骨、関節、結合組織成っているジェスチャーの障害者のメンバーの回復)、筋骨格系の理学療法士など、患者さんの健康問題の仕様に基づく理学療法サービスの医療サービスの開発理学療法 (癒しと心臓、血管、肺の障害の回復)、Kardiovaskulopulmonal (癒しと中枢神経系障害神経系とエッジで回復) 神経筋の理学療法、理学療法外皮 (癒しと身体障害と皮膚の回復)。 理学療法理学療法の練習を実施する際に、実行する権限が。a. Asesment 理学療法;b. 理学療法診断;c. 計画理学療法;d. 理学療法介入;e. 評価/再-評価/日時-評価。 理学療法は、個々 の健康、saranan 慣行および/またはグループに理学療法の実践を行使します。理学療法理学療法を実践することで患者/クライアント引用の有無を受け取ることができます。 現在インドネシアで理学療法の広い範囲の教育レベルが含まれますが: D3、D4、S1 + 教育職業教育課程インドネシアの理学療法: D3 (A.Md.Ft)、D4 (S.St.Ft) S1 (s. フィート) と「生理」と呼ばれる理学療法専門職教育。-Admin によってニュース ソース: www.rs.unhas.ac.id--------------------------------------------------------------------------------http://www.rs.unhas.ac.id/hal2-fisioterapi.html#ixzz3eAWp7lmx
翻訳されて、しばらくお待ちください..
