2. Kewajiban Perusahaan:
a. Perusahaan wajib melaksanakan usaha-usaha untuk mendukung kegiatan dan perkembangan Karyawan, serta peningkatan produktivitas serta untuk memenuhi tujuan Peraturan Perusahaan.
b. Perusahaan menjamin penghormatan hak hak pekerja dan melarang perlakuan yang tidak sopan seperti hukuman fisik atau pelecehan seksual.
c. Perusahaan berkewajiban membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis serta memberi kesempatan konsultasi keluh kesah karyawan dalam wadah bi-partit.