--------------------------------------------------
-------------------------------------------PASAL 4 ------------------------------------------------------------
-Pihak Kedua menerima segala apa yang akan disewa tersebut dalam keadaan kosong dari segenap penghuni atas tanah tersebut oleh karenanya Pihak Kedua berjabji dan sanggup, diwajibkan dan diharuskan untuk menyerahkan segala apa yang telah ia sewa tersebut kepada Pihak Pertama pada berakhirnya masa sewa di dalam keadaan terpelihara------------------------------------------------------------------------
-Apabila Pihak Kedua masih menggunakan tanah tersebut melebihi pada berakhirnya masa sewa, maka Pihak Kedua diwajibkan membayar ganti kerugian kepada Pihak Pertama sebesar Rp.2.000.000,00- (dua juta rupiah) per hari dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari dan setelah lewatnya waktu tersebut ternyata Pihak Kedua lalai tidak menyerahkan hak tanah tersebut kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dikuasakan penuh dan luas tetap dan tidak dapat dicabut dan/atau ditarik kembali untuk mengosongkan tanah tersebut, dengan dan/atau tanpa bantuan dari Pihak berwenang dan biaya pengosongannya menjadi tanggungan penuuh dan luas serta harus dipikul oleh Pihak Kedua.-----------------------Sedang Pihak Kedua dengan bentuk dan alasan apapun juga tidak berhak dan dilarang minta pesangon dan/atau ganti rugi ataupun minta ongkos-ongkos kepada Pihak Pertama, aoabila masa sewa telah beralhir.---------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 5-----------------------------------------------------------Pihak Kedua mempergunakan segala apa yang telah disewanya itu sebagai tempat usaha dan Pihak Kedua dapat mempergunakan untuk apa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak diperkenankan untuk mempergunakan segala sesuatu yang telah disewanya itu untuk lain kepentingan dan/atau keperluan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan, kesusilaan dan kepentingan umum.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 6-------------------------------------------------------------Pihak Kedua harus memelihara semua dan segala sesuatu yang akan disewanya menurut Perjanjian ini, sebagai seorang pemakai yang jujur dan seorang Bapak Rumah Tangga Yang Baik (als en goede huisvader) dan mengurusnya sebaik-baiknya serta memperguankan menurut tujuannya.---------------------------------------------Pihak Kedua berjanji dan sanggup, diwajibkan serta diharuskan untuk memikui semua dan segala ongkos-ongkos lain yang diakibatkan oleh kelalaian atau Kealpaan untuk memenuhi Kewajiban-lewajibannya tersebut diatas.-------------------------------------------------------------------PASAL 7----------------------------------------------------------Bahwa semua reparasi (perbaikan kerusakan) yang bersifat rutin akan diusahakan, dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedue, demikian pula kerusakan yang bersifat besar yang disebabkan oleh Pihak Kedua atau orang lain yang menjadi tanggungan Pihak Kedua, dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.
---------------------------------------------PASAL 8------------------------------------------------------------Bahwa Pihak Kedua diperbolehkan untuk mengadakan pembangunan diatas tanah tersebut yang telah disewanya tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama secara tertulis, dengan ketentuan segala ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang dipergunakan untuk membanun tersebut menjadi beban dari Pihak Kedua sepenuhnya dan pada berakhirnya masa sewa tersebut segala penambahan bangunan yang sifatnya permanent dan/atau menempel menjadi hak dan milik Pihak Pertama sepenuhnya, demikian pula Pihak Kedua dilarang untuk meminta ganti rugi atas pengeluaran biaya atas pembangunan yang telah dilakukan sedangkan yang bersifat sementara tetap menjadi hak dan milik Pihak Kedua.
-----------------------------------------------PASAL 9----------------------------------------------------------Dalam pemakaian semua dan segala sesuatu yang akan disewa tersebut oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua atau mereka yang mendapat hak dari Pihak Kedua harus memenuhi semua dan segala Peraturan-Peraturan Pemerintah dan instansi-instansi lain mengenai pemakaian segala yang akan disewanya, demikian pula Pihak Kedua wajib menjaga ketertiban di dalam segala bidang yang diatur oleh yang berwenang yang membawahi wilayah dimana tanah yang disewa tersebut terletak.-------------------------------------------------PASAL 10-------------------------------------------------------Pihak Kedua tidak diperbolehkan untuk mengoperkan dan/atau menyewakan lagi, baik sebagian maupun seluruhnya segala sesuatu yang telah disewanya Kepada Pihak lain Kecuali telah mendapat persetujuan drcara tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.-----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------PASAL 11---------------------------------------------------------Apabila salah satu pihak meninggal dunia atau apabila apa yang disewakan kepada Pihak Kedua tersebut dijual oleh Pihak Pertama sedangkan masa sewanya belem berakhir, maka perjanjian ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa sewa.-----------Apabila Pihak Kedua diharuskan meninggalkan apa yang disewanya tersebut, maka Pihak Pertama harus bertanggungjawab dan wajib menyediakan tempat baru yang disetujyi oleh Pihak Kedua.-------------------------------------------------------------------
-Jika tentang tempat baru itu tidak tercapai kesepakatan maka Pihak Kedua berhak untuk terus mempergunakan apa yang disewanya tersebut sampai berakhirnya masa sewa.---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------PASAL 12------------------------------------------------
-Bahwa selama masa sewa ini berlangsung, ongkos dan biaya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) wajib dibayar oleh Pihak Pertama sedangkan biaya pemasangan listrik dan telepon dan biaya pemasangan/retribusi lainnya atas tanah yang disewa tersebut dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua sepenuhnya.-------------------------------
-Jika terjadi kelalain sehingga mengakibatkan pemutusan sambungan listrik dan/atau telepon, maka permohonan dan biaya penyambungan listrik dan/atau telepon kembali termasuk dendanya menjadi tanggungan dan harus dibayar Pihak Kedua sepenuhnya. ---------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------PASAL 13---------------------------------------------------------
-Apabila salah satu pihak tidak memenuhi dan/atau mematuhi apa yang telah diatur dalam perjanjian ini yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat membatalkan perjanjian ini secara sepihak dengan tidak mengurangi hak dari pihak yang dirugikan untuk menuntut segala ongkos dan kerugian yang timbul.------------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 14----------------------------------------------------
-Apabila pada masa sebelum berakhirnya sewa menyewa ini, Pihak Kedua bermaksud memperpanjang sewa menyewa ini, maka Pihak Kedua dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa sewa harus memberitahukan terlebin dahulu kepada Pihak Pertama, atau apabila tidak terdapat kesepakatan, maka sewa menyewa ini akan tetap berakhir sebagaimana tersebut dalam pasal 1 diatas.------------------------------
-Apabila pada masa berakhirnya sewa menyewa Pihak Pertama tidak berkehendak untuk memperpanjang kembali masa sewa menyewa tersebut, maka Phak Pertama diwajibkan untuk memberitahukan terlebih dehulu kepada Pihak Kedua dalam jangka waktu 2 (dua) bulam sebelumnya guna memberi kesempatan kepada Pihak Kedua untuk mempersiapkan kepindahan tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------PASAL 15---------------------------------------------------------
Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka akan diatur dan diselesaikan secara musyewarah oleh kedua belah pihak dan berpedoman dengan ketentuan dalam perjanjian ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 16--------------------------------------------------------
Biaya dan/atau ongkos yang bertalian dengan pembuatan akta ini beserta salinan-salinannya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak kendua.---------------------------------------------------------------PASAL 17------------------------------------------------------
Perjanjian ini tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hokum Republik Indonesia, apabila timbul permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak setuju untuk memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.---------------------------------------------
-------------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI---------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Pangkalan Bun, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ---------------------------------------------
1. Tuan BOBI HADIANTO SAPUTRA lahir di Pontianak, tanggal 08-05-1992 (delapan mei seribu sembilan ratus Sembilan puluh dua), bertempat tinggal di jalan Temanggung Jaya Julang, Rukun Tetangga 01, desa Batu Hambawang, kecamatan Sematu Jaya, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 6209060805920002,----------
2. Tuan MUHAMMAD NATSTR, Lahir Di Ngali, Tanggl 04-07-1992 (Empat Juli Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua), Bertempat Tinggal Di Jalan cempaka Rukun Tetangga 004, Rukun Desa Nanga Bulik, Pemegang Kertu Tanda Penduduk Nomor 620903040792001,----------------------------------------------
yang untuk sementara waktu berada di Pangkal
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
---------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 4 ------------------------------------------------------------両方当事者を受け入れる状態で雇われるものすべては空の土地のすべての居住者のしたがって 2 番目の berjabji をパーティーと余裕、義務は党状態保存---にリースの有効期限は、最初にリースを捧げる必要があります。-Apabila Pihak Kedua masih menggunakan tanah tersebut melebihi pada berakhirnya masa sewa, maka Pihak Kedua diwajibkan membayar ganti kerugian kepada Pihak Pertama sebesar Rp.2.000.000,00- (dua juta rupiah) per hari dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari dan setelah lewatnya waktu tersebut ternyata Pihak Kedua lalai tidak menyerahkan hak tanah tersebut kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dikuasakan penuh dan luas tetap dan tidak dapat dicabut dan/atau ditarik kembali untuk mengosongkan tanah tersebut, dengan dan/atau tanpa bantuan dari Pihak berwenang dan biaya pengosongannya menjadi tanggungan penuuh dan luas serta harus dipikul oleh Pihak Kedua.-----------------------Sedang Pihak Kedua dengan bentuk dan alasan apapun juga tidak berhak dan dilarang minta pesangon dan/atau ganti rugi ataupun minta ongkos-ongkos kepada Pihak Pertama, aoabila masa sewa telah beralhir.---------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 5-----------------------------------------------------------Pihak Kedua mempergunakan segala apa yang telah disewanya itu sebagai tempat usaha dan Pihak Kedua dapat mempergunakan untuk apa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak diperkenankan untuk mempergunakan segala sesuatu yang telah disewanya itu untuk lain kepentingan dan/atau keperluan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan, kesusilaan dan kepentingan umum.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 6-------------------------------------------------------------Pihak Kedua harus memelihara semua dan segala sesuatu yang akan disewanya menurut Perjanjian ini, sebagai seorang pemakai yang jujur dan seorang Bapak Rumah Tangga Yang Baik (als en goede huisvader) dan mengurusnya sebaik-baiknya serta memperguankan menurut tujuannya.---------------------------------------------Pihak Kedua berjanji dan sanggup, diwajibkan serta diharuskan untuk memikui semua dan segala ongkos-ongkos lain yang diakibatkan oleh kelalaian atau Kealpaan untuk memenuhi Kewajiban-lewajibannya tersebut diatas.-------------------------------------------------------------------PASAL 7----------------------------------------------------------Bahwa semua reparasi (perbaikan kerusakan) yang bersifat rutin akan diusahakan, dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedue, demikian pula kerusakan yang bersifat besar yang disebabkan oleh Pihak Kedua atau orang lain yang menjadi tanggungan Pihak Kedua, dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.---------------------------------------------PASAL 8------------------------------------------------------------Bahwa Pihak Kedua diperbolehkan untuk mengadakan pembangunan diatas tanah tersebut yang telah disewanya tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama secara tertulis, dengan ketentuan segala ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang dipergunakan untuk membanun tersebut menjadi beban dari Pihak Kedua sepenuhnya dan pada berakhirnya masa sewa tersebut segala penambahan bangunan yang sifatnya permanent dan/atau menempel menjadi hak dan milik Pihak Pertama sepenuhnya, demikian pula Pihak Kedua dilarang untuk meminta ganti rugi atas pengeluaran biaya atas pembangunan yang telah dilakukan sedangkan yang bersifat sementara tetap menjadi hak dan milik Pihak Kedua.-----------------------------------------------PASAL 9----------------------------------------------------------Dalam pemakaian semua dan segala sesuatu yang akan disewa tersebut oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua atau mereka yang mendapat hak dari Pihak Kedua harus memenuhi semua dan segala Peraturan-Peraturan Pemerintah dan instansi-instansi lain mengenai pemakaian segala yang akan disewanya, demikian pula Pihak Kedua wajib menjaga ketertiban di dalam segala bidang yang diatur oleh yang berwenang yang membawahi wilayah dimana tanah yang disewa tersebut terletak.-------------------------------------------------PASAL 10-------------------------------------------------------Pihak Kedua tidak diperbolehkan untuk mengoperkan dan/atau menyewakan lagi, baik sebagian maupun seluruhnya segala sesuatu yang telah disewanya Kepada Pihak lain Kecuali telah mendapat persetujuan drcara tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 11---------------------------------------------------------Apabila salah satu pihak meninggal dunia atau apabila apa yang disewakan kepada Pihak Kedua tersebut dijual oleh Pihak Pertama sedangkan masa sewanya belem berakhir, maka perjanjian ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa sewa.-----------Apabila Pihak Kedua diharuskan meninggalkan apa yang disewanya tersebut, maka Pihak Pertama harus bertanggungjawab dan wajib menyediakan tempat baru yang disetujyi oleh Pihak Kedua.--------------------------------------------------------------------Jika tentang tempat baru itu tidak tercapai kesepakatan maka Pihak Kedua berhak untuk terus mempergunakan apa yang disewanya tersebut sampai berakhirnya masa sewa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 12-------------------------------------------------Bahwa selama masa sewa ini berlangsung, ongkos dan biaya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) wajib dibayar oleh Pihak Pertama sedangkan biaya pemasangan listrik dan telepon dan biaya pemasangan/retribusi lainnya atas tanah yang disewa tersebut dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua sepenuhnya.--------------------------------Jika terjadi kelalain sehingga mengakibatkan pemutusan sambungan listrik dan/atau telepon, maka permohonan dan biaya penyambungan listrik dan/atau telepon kembali termasuk dendanya menjadi tanggungan dan harus dibayar Pihak Kedua sepenuhnya. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 13----------------------------------------------------------Apabila salah satu pihak tidak memenuhi dan/atau mematuhi apa yang telah diatur dalam perjanjian ini yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat membatalkan perjanjian ini secara sepihak dengan tidak mengurangi hak dari pihak yang dirugikan untuk menuntut segala ongkos dan kerugian yang timbul.------------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 14-----------------------------------------------------Apabila pada masa sebelum berakhirnya sewa menyewa ini, Pihak Kedua bermaksud memperpanjang sewa menyewa ini, maka Pihak Kedua dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa sewa harus memberitahukan terlebin dahulu kepada Pihak Pertama, atau apabila tidak terdapat kesepakatan, maka sewa menyewa ini akan tetap berakhir sebagaimana tersebut dalam pasal 1 diatas.-------------------------------Apabila pada masa berakhirnya sewa menyewa Pihak Pertama tidak berkehendak untuk memperpanjang kembali masa sewa menyewa tersebut, maka Phak Pertama diwajibkan untuk memberitahukan terlebih dehulu kepada Pihak Kedua dalam jangka waktu 2 (dua) bulam sebelumnya guna memberi kesempatan kepada Pihak Kedua untuk mempersiapkan kepindahan tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------PASAL 15---------------------------------------------------------Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka akan diatur dan diselesaikan secara musyewarah oleh kedua belah pihak dan berpedoman dengan ketentuan dalam perjanjian ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 16--------------------------------------------------------Biaya dan/atau ongkos yang bertalian dengan pembuatan akta ini beserta salinan-salinannya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak kendua.---------------------------------------------------------------PASAL 17------------------------------------------------------Perjanjian ini tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hokum Republik Indonesia, apabila timbul permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak setuju untuk memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.----------------------------------------------------------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI---------------------------------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Pangkalan Bun, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ---------------------------------------------1. Tuan BOBI HADIANTO SAPUTRA lahir di Pontianak, tanggal 08-05-1992 (delapan mei seribu sembilan ratus Sembilan puluh dua), bertempat tinggal di jalan Temanggung Jaya Julang, Rukun Tetangga 01, desa Batu Hambawang, kecamatan Sematu Jaya, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 6209060805920002,----------2. Tuan MUHAMMAD NATSTR, Lahir Di Ngali, Tanggl 04-07-1992 (Empat Juli Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua), Bertempat Tinggal Di Jalan cempaka Rukun Tetangga 004, Rukun Desa Nanga Bulik, Pemegang Kertu Tanda Penduduk Nomor 620903040792001,----------------------------------------------yang untuk sementara waktu berada di Pangkal
翻訳されて、しばらくお待ちください..
