3. Kewajiban-kewajiban Penjamin merupakan kewajiban suatu obligor utama dan bukan hanya sebagai penanggung, dan Jaminan ini adalah jaminan atas pelaksanaan dan bukan hanya untuk penagihan dan penerimaan. Dengan tidak membatasi hal-hal umum tersebut di atas, Penjamin memberikan jaminan yang tidak dapat ditarik kembali, secara mutlak dan tanpa syarat bahwa dalam hal Lessee tidak melaksanakan Kewajiban yang Dijamin, Penjamin, setelah menerima surat penagihan sederhana yang pertama, dengan segera akan melaksanakan semua Kewajiban yang Dijamin yang tidak dilaksanakan.