Bagi karyawan yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota pada hari libur karena tugas kantor, dapat mengajukan form penggantian hari libur 1 hari sebelum / 1 hari sesudah kembali dari tugas dengan melampirkan itinerary trip yang telah disetujui sebelum melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota.