8. Jaminan dan Ganti Rugi ini tidak akan berakhir, dikurangi, atau dipengaruhi dengan cara apa pun atau dianggap telah dipenuhi dengan pembayaran atau penyelesaian sebagian dari Kewajiban yang Dijamin oleh Lessee kepada Lessor, tetapi merupakan suatu jaminan dan janji untuk memberikan ganti rugi (indemnity) yang berkelanjutan dan mencakup seluruh jumlah Kewajiban yang Dijamin yang telah jatuh tempo dan harus dibayar oleh Lessee kepada Lessor berdasarkan Perjanjian Jual dan Sewa-Balik dan dokumen-dokumen lain yang terkait.