Senat Akademik
Senat Akademik merupakan badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik. Berdasarkan Anggaran Dasar (PP. No. 6 Tahun 2004 pasal 19 ayat 1) dan Anggaran Rumah Tangga UPI (Ketetapan MWA Nomor 15/MWA UPI/2006 Pasal Pasal 18) , Senat Akademik bertugas untuk :
a.memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja MWA;
b.menyusun kebijakan akademik universitas;
c.menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian masyarakat akademik;
d.merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan universitas;
e.memberikan masukan kepada MWA berdasarkan penilaiannya atas kinerja pimpinan dalam masalah akademik;
f.merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
g.memberikan masukan kepada pimpinan universitas dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja tahunan dan anggaran universitas;
h.melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan universitas;
i.merumuskan tata tertib kehidupan kampus yang edukatif, ilmiah dan religius;
j.memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas atas usulan pembukaan dan penutupan fakultas, jurusan, program studi, lembaga dan unit-unit akademik lainnya;
k.mengusulkan ART UPI kepada MWA;
l.merumuskan dan menetapkan kebijakan dan tolok ukur penilaian kinerja dosen dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
m.merumuskan dan menetapkan pedoman kebijakan tentang penjaminan mutu akademik dalam penyelenggaraan universitas;
n.mengidentifikasi, mengembangkan nilai-nilai budaya kampus yang menjadi ciri ilmiah, edukatif dan religius, sesuai dengan arah kebijakan pendidikan nasional;
o.menyusun Pedoman Pengembangan Kurikulum;
p.menyusun Pedoman Penelitian dan Pengembangan.
Untuk meningkatkan efektivitas kinerja, Senat Akademik mengelompokkan bidang-bidang tugas ke dalam empat komisi, yaitu:
1.Komisi A, membidangi lingkup kerja kebijakan normatif dalam bidang Pengembangan Kurikulum dan Evaluasi, mencakup penyusunan kebijakan akademik yang meliputi pengembangan sistem penyelenggaraan pendidikan, lembaga pengelola dan penyelenggara pendidikan dan perangkat pendukungnya, kebijakan sarana dan prasarana serta anggaran pendidikan dan lembaga edukatif sebagai pusat layanan dan produksi, pedoman kerja sama pendidikan, pedoman penyelenggaraan fakultas, sekolah pascasarjana, kampus daerah, jurusan, program studi, konsentrasi, program profesi dan vokasi, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
2.Komisi B, membidangi lingkup kerja kebijakan normatif dalam bidang pengembangan SDM, yang mencakup merumuskan peraturan kepegawaian universitas, kebijakan penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran, pola pembinaan dan penilaian prestasi kerja, merumuskan tata tertib kehidupan kampus yang edukatif, ilmiah, dan religius, serta menyusun pedoman pengangkatan Guru Besar dan Guru Besar Emeritus.
3.Komisi C, membidangi lingkup kerja kebijakan normatif dalam bidang penelitian dan pengembangan, yang mencakup penyusunan pedoman penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, organisasi dan pengelolaan, kerja sama dengan pihak-pihak pengguna hasil-hasil penelitian, pengembangan dan pengabdian pada masyarakat.
4.Komisi D, membidangi lingkup kerja kebijakan normatif dalam bidang pengembangan standar mutu, sistem kendali, dan penjaminan mutu, yang mencakup penyusunan dan pengembangan Standar Mutu Akademik UPI, Sistem Kendali Mutu Akademik UPI, penyusunan dan pengembangan Sistem Jaminan Mutu Akademik UPI.
Selain tugas-tugas pokok tersebut, Senat Akademik juga melaksanakan berbagai kegiatan yang terkait dengan kebijakan akademik universitas maupun pendidikan secara umum. Untuk itu SA bekerja sama dengan MWA, Pimpinan Universitas, Dewan Audit, dan Satuan Penjaminan Mutu UPI, serta Senat Akademik dari PT BHMN yang lain.
Senat Akademik terdiri atas:
1.Rektor dan Pembantu Rektor ;
2.Dekan ;
3.Kepala Perpustakaan Universitas;
4.Empat anggota perwakilan unsur lain yang ditetapkan dengan Keputusan Senat Akademik, dapat terdiri atas unsur Lembaga, Sekolah Pascasarjana, Kampus Daerah dan Direktorat Akademik.
5.Guru Besar wakil dari setiap fakultas sebanyak 2 (dua) orang; dan
6.Dosen bukan Guru Besar wakil dari setiap fakultas sebanyak 2 (dua) orang.
Berdasarkan SK Rektor Nomor. 4756/H40/KL/2009, Nomor.8135/H40/KP/2010, Nomor. 0291/H40/KP/2011. Susunan Anggota Senat Akademik UPI, sebagai berikut:
A. Anggota Senat Akademik Ex Officio:
1.
Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd.
(Rektor)
2.
Prof. Furqon, MA., Ph. D
(Pembantu Rektor Bidang Akademik dan Hubungan Internasional)
3.
Prof. Dr. Idrus Affandi, SH., M.Pd.
(Pembantu Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Usaha)
4.
Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum.
(Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan)
5.
Prof. Endang Aminudin Aziz, MA., Ph.D.
(Pembantu Rektor Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan)
6.
Prof. Dr.H. Ahman, M.Pd.
(Dekan FIP)
7
Prof. Dr. Karim Suryadi, S.Pd., M.Si.
(Dekan FPIPS)
8
Prof. Dr.Hj. Nenden Sri Lengkanawati, M.Pd.
(Dekan FPBS)
9.
Dr. Asep Kadarohman,M.Si..
(Dekan FPMIPA)
10.
Prof.Dr.H.Mukhidin,M.Pd.
(Dekan FPTK)
11.
Dr. H. Yudha Munajat Saputra,, M.Ed.
(Dekan FPOK)
12
Dr. H. Edi Suryadi, M.Si.
(Dekan FPEB)
13.
Prof. Dr. H.Sumarto,MSIE.
(Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat)
14.
Prof.H. Fuad Abdul Hamied, MA,Ph.D.
(Direktur Sekolah Pascasarjana)
15.
Dr. Didi Sukyadi, MA.
(Kepala Perpustakaan)
16.
Prof. Dr. H. Cece Rakhmat, M.Pd.
(Direktur UPI Kampus Tasikmalaya)
17.
Prof. Dr. Hj.Tjutju Yuniarsih,M.Pd.
(Direktur Direktorat Akademik)
B. Anggota Senat Akademik Wakil Fakultas
1.Fakultas Ilmu Pendidikan :
◦Prof. Dr. H. Ishak Abdulhak, M.Pd.
◦Prof. Dr. H. Syamsu Yusuf LN, M.Pd.
◦Dr.H. Dinn Wahyudin, MA.
◦Dr. Djadja Rahardja, M.Ed.
2.Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial :
◦Prof. Dr. H. Endang Sumantri, M.Ed.
◦Prof. Dr. Drs. Astim Riyanto, SH., MH.
◦Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., M.Si.
◦Dr.Yadi Ruyadi,M.Si.
3.Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni :
◦Prof. Dr. H. Syihabuddin, M.Pd.
◦Prof. Dr. Yoyo Mulyana, M.Ed.
◦Dr. Andoyo Sastromioharjo, M.Pd.
◦Dr. Juju Masunah, M.Hum.
4.Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam :
◦Prof. Dr. H. Yaya Sukjaya Kusumah, M.Sc.
◦Prof. Dr. Hj. Nuryani Rustaman, M.Pd.
◦Dr. Dadi Rusdiana, M.Si.
◦Dr. Siti Fatimah,M.Si.
5.Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan :
◦Prof. Dr. H. Maman Hilman, M.Pd., MT.
◦Prof. Dr. Arifah A. Riyanto M.Pd.
◦Dr. Enjang A Juanda, M.Pd., MT..
◦Dr. Amay Suherman, M.Pd.
6.Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan :
◦Prof. Dr. H. Adang Suherman, MA.
◦Prof. Dr. Beltasar Tarigan, MS., AIFO
◦Drs. Sucipto, M.Kes.
◦Dr. R. Boyke Mulyana, M.Pd.
7.Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis :
◦Prof. Dr. H. Disman, MS.
◦Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.Si.
◦Dr. H. Nugraha, SE., M.Si., Ak.
◦Dr. H. Suwatno, M. Si.
Produk Senat Akademik
Beberapa produk Senat Akademik yang sudah dihasilkan dalam meningkatkan kualitas dan suasana akademik yang lebih baik :
1.Keputusan Senat Akademik UPI No. 015/Senat Akd/UPI-TU/IX/2004 tentang Tata Tertib Sidang Senat Akademik UPI;
2.Keputusan Senat Akademik UPI No. 017/Senat Akd/UPI-TU/IX/2004 tentang Tata Tertib Senat Akademik UPI;
3.Keputusan Senat Akademik UPI No. 021/Senat Akd/UPI-TU/XII/2004 tentang Calon Anggota Majelis Wali Amanat UPI dari unsur Senat Akademik;
4.Keputusan Senat Akademik UPI No. 035/Senat Akd/UPI-TU/III/2005 tentang Pedoman Pembukaan, Penutupan, dan Perubahan Nama Fakultas, Jurusan, Program Studi, Program Diploma, Program Sertifikasi, Program Profesi, dan Program Vokasi pada UPI;
5.Keputusan Senat Akademik UPI No. 073/Senat Akd/UPI-TU/VIII/2005 tentang Tim Perumus Anggaran Rumah Tangga UPI sebagai PT BHMN;
6.Keputusan Senat Akademik UPI No. 0171/Senat Akd/UPI-TU/V/2006 tentang Ketentuan Pokok Pengembangan Kurikulum UPI;
7.Keputusan Senat Akademik UPI No. 001/Senat Akd/UPI-SK/II/2007 tentang Pedoman Penilaian Atas Kinerja Majelis Wali Amanat UPI;
8.Keputusan Senat Akademik UPI No. 002/Senat Akd/UPI-SK/VIII/2007 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa UPI;
9.Keputusan Senat Akademik UPI No. 003/Senat Akd/UPI-SK/VIII/2007 tentang Pedoman Kebijakan Akademik UPI;
10.Keputusan Senat Akademik UPI No. 001/Senat Akd/UPI-SK/V/2008 tentang Kode Etik Dosen UPI;
11.Keputusan Senat Akademik UPI No.002/Senat Akd/UPI-SK/VIII/2008 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa)UPI.
12.Keputusan Senat Akademik UPI No. 003/Senat Akd/UPI-SK/XII/2008 tentang Kode Etik Tenaga Administrasi dan Penunjang UPI.
13.Keputusan Senat Akademik UPI No. 001/Senat Akd/UPI-SK/V/2009 tentang Pedoman Pengembangan Sumber Daya UPI
14.Memberikan masukan kepada MWA berdasarkan penilaiannya atas kinerja pimpinan Universitas dalam bidang akademik.
15.Persetujuan terhadap Pembukaan, Penutupan, dan Perubahan Nama Fakultas, Jurusan, Program Studi, Program Diploma, Program Sertifikasi, Program Profesi, dan Program Vokasi pada UPI : ■Pembukaan Prodi Magister Manajemen Bisnis PPS UPI;
■Pembukaan Prodi Pendidikan Bahasa Perancis PPS UPI;
■Pendidikan Teknologi dan Kejuruan PPS UPI;
■Pembukaan Prodi Ilmu Komputer FPMIPA;
■Pembukaan Prodi Pariwisata FPIPS UPI;
■Pembukaan Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Jurusan Pendidikan Arsitektur beserta prodi-prodi yang diusulkannya tidak dalam kerangka penutupan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan, tetapi dalam konteks pengubahan nama jurusan dan nama program studi;
■Pembukaan Program Studi Pendidikan Tata Busana dan Pendidikan Tata Boga pada Jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga;
■Pembukaan Program Studi Teknik Tenaga Elektrik pada Jurusan Pendidikan Teknik Elektro;
■Pembukaan Program Studi (prodi) Studi Pembangunan di Sekolah Pascasarjana;
■Pembukaan Program Studi Ilmu Pendidikan Agama Islam;
■Pengembangan Jurusan Pendidikan Ekonomi menjadi fakultas dan menyerahkan pene