Ada pendapat bahwa kita tidak bisa selalu memperhatikan nasib seorang ibu, tapi juga hak anak atau janin yang ada dalam kandungan untuk hidup. Imam al-Ghazali yang sering dikutip para ulama misalnya menyatakan bahwa sejak terjadinya pembuahan, sesungguhnya sudah ada kehidupan. Jadi tidak bisa digugurkan. Bagaimana menurut Anda?