Dear All,
Terkait dengan pekerjaan kontraktor yang dilakukan di lingkungan FII mohon dilengkapi dengan Ijin Kerja.
Ijin Kerja diajukan 5 hari sebelum dimulainya pekerjaan (kecuali untuk kondisi tertentu yang sifatnya urgent).
Kontraktor dapat mulai bekerja jika para pihak yang berkepentingan untuk approval ijin kerja sudah sign semua.
Jika terjadi pelanggaran terhadap hal diatas, maka pihak HSE akan menghentikan pekerjaan kontraktor tersebut.
Demikian informasi ini disampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Regards,
M. Hilman
NB :
Form terkait ijin kerja bisa dilihat di Public HSE Ijin Kerja