Please print in the Company’s letter head)Nomor : xx Jakarta, xx Oktob翻訳 - Please print in the Company’s letter head)Nomor : xx Jakarta, xx Oktob日本語言う方法

Please print in the Company’s lette

Please print in the Company’s letter head)



Nomor : xx Jakarta, xx Oktober 2014
Lampiran : 1 (satu) set


Kepada Yth.
Bapak Edwin Warganingrat Muliya
Kepala Kantor KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
Jakarta

Tembusan: Bapak Praba Subagia
Kepala Seksi Penagihan

Perihal: Tanggapan atas Berita Acara Konseling no. BA-05/WPJ.06/BD.04/2014


Dengan hormat,

Bersama ini perkenankanlah kami:

Nama : (please fill in)
Position : (please fill in)

Bertindak atas nama:

Perusahaan : Itochu Logistic Corp. (dahulu Itochu Express)
Alamat : 3-3-3, Akasaka 3-Chome, Mninato-Ku, Tokyo 107-0052
Jepang

Untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas Berita Acara Konseling no. BA-05/WPJ.06/BD.04/2014 (selanjutnya disebut sebagai “Berita Acara”) berdasarkan pertemuan yang dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2014 antara pihak kami dengan pihak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.

I. Latar Belakang

PT Guna Citra Trans Utama (GCTU), sebuah perusahaan berbadan hukum perseroan yang berdiri di Indonesia, mengikat perjanjian keagenan (Agency Agreement) dengan Itochu Express Co. (ITCEXP), sebuah perusahaan yang berbadan hukum di Jepang. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 1998. Berdasarkan perjanjian tersebut, GCTU setuju untuk memberikan ITCEXP dan pelanggannya bantuan berupa jasa transportasi, jasa forwarding, jasa pergudangan, formalitas ekspor impor, jasa custom clearence dan jasa lainnya.

Selain itu, ITCEXP juga memberikan jasa manajemen kepada GCTU berdasarkan perjanjian Management Agreement yang disetujui pada tanggal 1 Desember 1998. Dalam perjanjian tersebut, disetujui bahwa ITCEXP akan mengirimkan pegawainya ke GCTU untuk memberikan jasa tersebut kepada GCTU. Untuk keperluan tersebut, Akira Matsumoto ditempatkan di GCTU untuk melaksanakan kegiatan jasa manajemen tersebut untuk ITCEXP.
Pada tahun 2005, GCTU menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) terkait kewajiban pajak tahun 2001 dengan detail sebagai berikut:



Kami juga mengerti bahwa seluruh tagihan pajak tersebut masih belum diselesaikan oleh GCTU. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang tertuang dalam berita acara tersebut ITCEXP, dianggap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas tunggakan pajak tersebut.

II. Penjelasan ITCEXP

Bahwa dalam surat ini kami ingin menyampaikan beberapa informasi yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta atas keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Tersebut, sebagai berikut:

1. Butir 6 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa Akira Matsumoto, adalah pihak yang dianggap mengelola perusahaan dan pihak KPP menyimpulkan bahwa Direksi GCTU tidak aktif dan tidak bekerja di kantor. Kami tidak setuju dengan kesimpulan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Akira Matsumoto dalam hal ini bekerja dalam kapasitasnya untuk menjalankan jasa manajemen untuk GCTU. Hal ini sudah sesuai dengan persetujuan dalam Management Service Agreement yang diketahui, disetujui dan ditandatangani oleh Direksi GCTU. Sehingga tidak benar bahwa Akira Matsumoto adalah pihak yang mengelola GCTU. Dalam hal ini, GCTU masih merupakan tanggung jawab dari Direksi. Dalam hal ini, Akira Matsumoto bekerja untuk Direksi GCTU

ii. Bahwa secara hukum, Kuasa Direksi tidak serta merta menempatkan Akira Matsumoto sebagai Direksi GCTU. Sehingga baik secara de facto dan de jure, Direksi GCTU masih ada dan tidak ada perubahan sama sekali atas susunan Direksi GCTU.

iii. Bahwa Direksi GCTU secara nyata menjalankan kegiatan Perusahaan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan fakta bahwa SPT Tahunan PPh Badan GCTU ditandatangani oleh Direktur GCTU sebagaimana yang tredaftar dalam Akte Perusahaan. Sehingga tidak benar bahwa Direksi GCTU tidak aktif dan tidak bekerja.

2. Butir 8 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa sisa kewajiban pajak senilai Rp 19.743.761.492 untuk tahun pajak 2001 dan 2002 adalah masih terkait Agency Agreement dan Management Service Agreement antara GCTU dan ITCEXP. Pada dasarnya, kedua perjanjian tersebut, Agency Agreement dan Management Service Agreement, masih berlaku untuk periode 2001 dan 2002. Namun, kami tidak setuju bahwa SKPKB tersebut terkait dengan baik Agency Agreement maupun Management Service Agreement antara GCTU dan ITCEXP dengan alasan sebagai berikut:

i. Bahwa dengan adanya Agency Agreement tersebut, GCTU menjadi partner bisnis dari ITCEXP dan atas kegiatannya akan menerima penghasilan. Namun, tidak ada keterkaitan antara Agency Agreement tersebut dengan SKPKB tersebut. Hubungan antara Agency Agreement tersebut dengan GCTU hanya sebatas bahwa penghasilan yang diterima GCTU dari ITCEXP merupakan penghasilan kena pajak dan itu merupakan kewajiban GCTU sebagai wajib pajak Indonesia untuk memperhitungkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

ii. Sama halnya dengan adanya Management Service Agreement, GCTU akan memiliki tambahan biaya terkait personel yang secara khusus ditempatkan di GCTU untuk menjalankan jasa manajemen tersebut. Biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dan itu merupakan kewajiban GCTU sebagai wajib pajak Indonesia untuk memperhitungkan biaya tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

3. Butir 9 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa penyelesaian dari Agency Agreement antara GCTU dengan ITCEXP akan mencakup atas sisa kewajiban GCTU terhadap pihak terkait dan tidak terbatas pada kewajiban perpajakan. Bahwa sepengetahuan kami, hingga saat ini tidak pernah ada persetujuan atau perjanjian apapun yang disepakati antara GCTU dengan ITCEXP selain atas Agency Agreement maupun Management Service Agreement. Sebagai tambahan, beberapa butir dalam Agency Agreement telah secara jelas menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak:

i. Pasal 2 butir g
“GCTU shall bear all costs and expense incurred by it in performing its duties hereunder, unless otherwise provided for herein.”
Dalam pasal ini ditegaskan dan disetujui oleh GCTU, bahwa GCTU akan menanggung biaya apapun yang timbul terkait dengan pelaksanaan Agency Agreement tersebut. Hal in dapat diartikan termasuk biaya pajak yang timbul atas kegiatan GCTU terkait pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam Agency Agreement tersebut. Tidak ada pengecualian apapun dalam perjanjian ini yang menyebabkan kewajiban perpajakan GCTU dapat menjadi beban ITCEXP.

ii. Pasal 12 paragraph 3
The rights and obligations of each party hereunder are personal to that party and neither party shall assign, transfer, charge or in any way deal with or purpose or change its rights and obligations.
Bahwa jelas telah disetujui bahwa masing masing pihak, baik ITCEXP maupun GCTU tidak akan saling membebani pihak lainnya atas kewajiban mereka. Dalam hal ini, sesuai denga perjanjian yang disetujui oleh Direktur GCTU, bahwa ia akan bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya sendiri dan tidak akan membebani ITCEXP. Tidak ada pengecualian apapun dalam perjanjian ini yang menyebabkan kewajiban perpajakan GCTU dapat menjadi beban ITCEXP.
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
Please print in the Company’s letter head)



Nomor : xx Jakarta, xx Oktober 2014
Lampiran : 1 (satu) set


Kepada Yth.
Bapak Edwin Warganingrat Muliya
Kepala Kantor KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
Jakarta

Tembusan: Bapak Praba Subagia
Kepala Seksi Penagihan

Perihal: Tanggapan atas Berita Acara Konseling no. BA-05/WPJ.06/BD.04/2014


Dengan hormat,

Bersama ini perkenankanlah kami:

Nama : (please fill in)
Position : (please fill in)

Bertindak atas nama:

Perusahaan : Itochu Logistic Corp. (dahulu Itochu Express)
Alamat : 3-3-3, Akasaka 3-Chome, Mninato-Ku, Tokyo 107-0052
Jepang

Untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas Berita Acara Konseling no. BA-05/WPJ.06/BD.04/2014 (selanjutnya disebut sebagai “Berita Acara”) berdasarkan pertemuan yang dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2014 antara pihak kami dengan pihak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.

I. Latar Belakang

PT Guna Citra Trans Utama (GCTU), sebuah perusahaan berbadan hukum perseroan yang berdiri di Indonesia, mengikat perjanjian keagenan (Agency Agreement) dengan Itochu Express Co. (ITCEXP), sebuah perusahaan yang berbadan hukum di Jepang. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 1998. Berdasarkan perjanjian tersebut, GCTU setuju untuk memberikan ITCEXP dan pelanggannya bantuan berupa jasa transportasi, jasa forwarding, jasa pergudangan, formalitas ekspor impor, jasa custom clearence dan jasa lainnya.

Selain itu, ITCEXP juga memberikan jasa manajemen kepada GCTU berdasarkan perjanjian Management Agreement yang disetujui pada tanggal 1 Desember 1998. Dalam perjanjian tersebut, disetujui bahwa ITCEXP akan mengirimkan pegawainya ke GCTU untuk memberikan jasa tersebut kepada GCTU. Untuk keperluan tersebut, Akira Matsumoto ditempatkan di GCTU untuk melaksanakan kegiatan jasa manajemen tersebut untuk ITCEXP.
Pada tahun 2005, GCTU menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) terkait kewajiban pajak tahun 2001 dengan detail sebagai berikut:



Kami juga mengerti bahwa seluruh tagihan pajak tersebut masih belum diselesaikan oleh GCTU. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang tertuang dalam berita acara tersebut ITCEXP, dianggap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas tunggakan pajak tersebut.

II. Penjelasan ITCEXP

Bahwa dalam surat ini kami ingin menyampaikan beberapa informasi yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta atas keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Tersebut, sebagai berikut:

1. Butir 6 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa Akira Matsumoto, adalah pihak yang dianggap mengelola perusahaan dan pihak KPP menyimpulkan bahwa Direksi GCTU tidak aktif dan tidak bekerja di kantor. Kami tidak setuju dengan kesimpulan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Akira Matsumoto dalam hal ini bekerja dalam kapasitasnya untuk menjalankan jasa manajemen untuk GCTU. Hal ini sudah sesuai dengan persetujuan dalam Management Service Agreement yang diketahui, disetujui dan ditandatangani oleh Direksi GCTU. Sehingga tidak benar bahwa Akira Matsumoto adalah pihak yang mengelola GCTU. Dalam hal ini, GCTU masih merupakan tanggung jawab dari Direksi. Dalam hal ini, Akira Matsumoto bekerja untuk Direksi GCTU

ii. Bahwa secara hukum, Kuasa Direksi tidak serta merta menempatkan Akira Matsumoto sebagai Direksi GCTU. Sehingga baik secara de facto dan de jure, Direksi GCTU masih ada dan tidak ada perubahan sama sekali atas susunan Direksi GCTU.

iii. Bahwa Direksi GCTU secara nyata menjalankan kegiatan Perusahaan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan fakta bahwa SPT Tahunan PPh Badan GCTU ditandatangani oleh Direktur GCTU sebagaimana yang tredaftar dalam Akte Perusahaan. Sehingga tidak benar bahwa Direksi GCTU tidak aktif dan tidak bekerja.

2. Butir 8 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa sisa kewajiban pajak senilai Rp 19.743.761.492 untuk tahun pajak 2001 dan 2002 adalah masih terkait Agency Agreement dan Management Service Agreement antara GCTU dan ITCEXP. Pada dasarnya, kedua perjanjian tersebut, Agency Agreement dan Management Service Agreement, masih berlaku untuk periode 2001 dan 2002. Namun, kami tidak setuju bahwa SKPKB tersebut terkait dengan baik Agency Agreement maupun Management Service Agreement antara GCTU dan ITCEXP dengan alasan sebagai berikut:

i. Bahwa dengan adanya Agency Agreement tersebut, GCTU menjadi partner bisnis dari ITCEXP dan atas kegiatannya akan menerima penghasilan. Namun, tidak ada keterkaitan antara Agency Agreement tersebut dengan SKPKB tersebut. Hubungan antara Agency Agreement tersebut dengan GCTU hanya sebatas bahwa penghasilan yang diterima GCTU dari ITCEXP merupakan penghasilan kena pajak dan itu merupakan kewajiban GCTU sebagai wajib pajak Indonesia untuk memperhitungkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

ii. Sama halnya dengan adanya Management Service Agreement, GCTU akan memiliki tambahan biaya terkait personel yang secara khusus ditempatkan di GCTU untuk menjalankan jasa manajemen tersebut. Biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dan itu merupakan kewajiban GCTU sebagai wajib pajak Indonesia untuk memperhitungkan biaya tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

3. Butir 9 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa penyelesaian dari Agency Agreement antara GCTU dengan ITCEXP akan mencakup atas sisa kewajiban GCTU terhadap pihak terkait dan tidak terbatas pada kewajiban perpajakan. Bahwa sepengetahuan kami, hingga saat ini tidak pernah ada persetujuan atau perjanjian apapun yang disepakati antara GCTU dengan ITCEXP selain atas Agency Agreement maupun Management Service Agreement. Sebagai tambahan, beberapa butir dalam Agency Agreement telah secara jelas menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak:

i. Pasal 2 butir g
“GCTU shall bear all costs and expense incurred by it in performing its duties hereunder, unless otherwise provided for herein.”
Dalam pasal ini ditegaskan dan disetujui oleh GCTU, bahwa GCTU akan menanggung biaya apapun yang timbul terkait dengan pelaksanaan Agency Agreement tersebut. Hal in dapat diartikan termasuk biaya pajak yang timbul atas kegiatan GCTU terkait pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam Agency Agreement tersebut. Tidak ada pengecualian apapun dalam perjanjian ini yang menyebabkan kewajiban perpajakan GCTU dapat menjadi beban ITCEXP.

ii. Pasal 12 paragraph 3
The rights and obligations of each party hereunder are personal to that party and neither party shall assign, transfer, charge or in any way deal with or purpose or change its rights and obligations.
Bahwa jelas telah disetujui bahwa masing masing pihak, baik ITCEXP maupun GCTU tidak akan saling membebani pihak lainnya atas kewajiban mereka. Dalam hal ini, sesuai denga perjanjian yang disetujui oleh Direktur GCTU, bahwa ia akan bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya sendiri dan tidak akan membebani ITCEXP. Tidak ada pengecualian apapun dalam perjanjian ini yang menyebabkan kewajiban perpajakan GCTU dapat menjadi beban ITCEXP.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
Please print in the Company’s letter head)



Nomor : xx Jakarta, xx Oktober 2014
Lampiran : 1 (satu) set


Kepada Yth.
Bapak Edwin Warganingrat Muliya
Kepala Kantor KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
Jakarta

Tembusan: Bapak Praba Subagia
Kepala Seksi Penagihan

Perihal: Tanggapan atas Berita Acara Konseling no. BA-05/WPJ.06/BD.04/2014


Dengan hormat,

Bersama ini perkenankanlah kami:

Nama : (please fill in)
Position : (please fill in)

Bertindak atas nama:

Perusahaan : Itochu Logistic Corp. (dahulu Itochu Express)
Alamat : 3-3-3, Akasaka 3-Chome, Mninato-Ku, Tokyo 107-0052
Jepang

Untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas Berita Acara Konseling no. BA-05/WPJ.06/BD.04/2014 (selanjutnya disebut sebagai “Berita Acara”) berdasarkan pertemuan yang dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2014 antara pihak kami dengan pihak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.

I. Latar Belakang

PT Guna Citra Trans Utama (GCTU), sebuah perusahaan berbadan hukum perseroan yang berdiri di Indonesia, mengikat perjanjian keagenan (Agency Agreement) dengan Itochu Express Co. (ITCEXP), sebuah perusahaan yang berbadan hukum di Jepang. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 1998. Berdasarkan perjanjian tersebut, GCTU setuju untuk memberikan ITCEXP dan pelanggannya bantuan berupa jasa transportasi, jasa forwarding, jasa pergudangan, formalitas ekspor impor, jasa custom clearence dan jasa lainnya.

Selain itu, ITCEXP juga memberikan jasa manajemen kepada GCTU berdasarkan perjanjian Management Agreement yang disetujui pada tanggal 1 Desember 1998. Dalam perjanjian tersebut, disetujui bahwa ITCEXP akan mengirimkan pegawainya ke GCTU untuk memberikan jasa tersebut kepada GCTU. Untuk keperluan tersebut, Akira Matsumoto ditempatkan di GCTU untuk melaksanakan kegiatan jasa manajemen tersebut untuk ITCEXP.
Pada tahun 2005, GCTU menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) terkait kewajiban pajak tahun 2001 dengan detail sebagai berikut:



Kami juga mengerti bahwa seluruh tagihan pajak tersebut masih belum diselesaikan oleh GCTU. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang tertuang dalam berita acara tersebut ITCEXP, dianggap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas tunggakan pajak tersebut.

II. Penjelasan ITCEXP

Bahwa dalam surat ini kami ingin menyampaikan beberapa informasi yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta atas keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Tersebut, sebagai berikut:

1. Butir 6 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa Akira Matsumoto, adalah pihak yang dianggap mengelola perusahaan dan pihak KPP menyimpulkan bahwa Direksi GCTU tidak aktif dan tidak bekerja di kantor. Kami tidak setuju dengan kesimpulan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Akira Matsumoto dalam hal ini bekerja dalam kapasitasnya untuk menjalankan jasa manajemen untuk GCTU. Hal ini sudah sesuai dengan persetujuan dalam Management Service Agreement yang diketahui, disetujui dan ditandatangani oleh Direksi GCTU. Sehingga tidak benar bahwa Akira Matsumoto adalah pihak yang mengelola GCTU. Dalam hal ini, GCTU masih merupakan tanggung jawab dari Direksi. Dalam hal ini, Akira Matsumoto bekerja untuk Direksi GCTU

ii. Bahwa secara hukum, Kuasa Direksi tidak serta merta menempatkan Akira Matsumoto sebagai Direksi GCTU. Sehingga baik secara de facto dan de jure, Direksi GCTU masih ada dan tidak ada perubahan sama sekali atas susunan Direksi GCTU.

iii. Bahwa Direksi GCTU secara nyata menjalankan kegiatan Perusahaan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan fakta bahwa SPT Tahunan PPh Badan GCTU ditandatangani oleh Direktur GCTU sebagaimana yang tredaftar dalam Akte Perusahaan. Sehingga tidak benar bahwa Direksi GCTU tidak aktif dan tidak bekerja.

2. Butir 8 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa sisa kewajiban pajak senilai Rp 19.743.761.492 untuk tahun pajak 2001 dan 2002 adalah masih terkait Agency Agreement dan Management Service Agreement antara GCTU dan ITCEXP. Pada dasarnya, kedua perjanjian tersebut, Agency Agreement dan Management Service Agreement, masih berlaku untuk periode 2001 dan 2002. Namun, kami tidak setuju bahwa SKPKB tersebut terkait dengan baik Agency Agreement maupun Management Service Agreement antara GCTU dan ITCEXP dengan alasan sebagai berikut:

i. Bahwa dengan adanya Agency Agreement tersebut, GCTU menjadi partner bisnis dari ITCEXP dan atas kegiatannya akan menerima penghasilan. Namun, tidak ada keterkaitan antara Agency Agreement tersebut dengan SKPKB tersebut. Hubungan antara Agency Agreement tersebut dengan GCTU hanya sebatas bahwa penghasilan yang diterima GCTU dari ITCEXP merupakan penghasilan kena pajak dan itu merupakan kewajiban GCTU sebagai wajib pajak Indonesia untuk memperhitungkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

ii. Sama halnya dengan adanya Management Service Agreement, GCTU akan memiliki tambahan biaya terkait personel yang secara khusus ditempatkan di GCTU untuk menjalankan jasa manajemen tersebut. Biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dan itu merupakan kewajiban GCTU sebagai wajib pajak Indonesia untuk memperhitungkan biaya tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

3. Butir 9 pada Berita Acara
Dalam butir tersebut disebutkan bahwa penyelesaian dari Agency Agreement antara GCTU dengan ITCEXP akan mencakup atas sisa kewajiban GCTU terhadap pihak terkait dan tidak terbatas pada kewajiban perpajakan. Bahwa sepengetahuan kami, hingga saat ini tidak pernah ada persetujuan atau perjanjian apapun yang disepakati antara GCTU dengan ITCEXP selain atas Agency Agreement maupun Management Service Agreement. Sebagai tambahan, beberapa butir dalam Agency Agreement telah secara jelas menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak:

i. Pasal 2 butir g
“GCTU shall bear all costs and expense incurred by it in performing its duties hereunder, unless otherwise provided for herein.”
Dalam pasal ini ditegaskan dan disetujui oleh GCTU, bahwa GCTU akan menanggung biaya apapun yang timbul terkait dengan pelaksanaan Agency Agreement tersebut. Hal in dapat diartikan termasuk biaya pajak yang timbul atas kegiatan GCTU terkait pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam Agency Agreement tersebut. Tidak ada pengecualian apapun dalam perjanjian ini yang menyebabkan kewajiban perpajakan GCTU dapat menjadi beban ITCEXP.

ii. Pasal 12 paragraph 3
The rights and obligations of each party hereunder are personal to that party and neither party shall assign, transfer, charge or in any way deal with or purpose or change its rights and obligations.
Bahwa jelas telah disetujui bahwa masing masing pihak, baik ITCEXP maupun GCTU tidak akan saling membebani pihak lainnya atas kewajiban mereka. Dalam hal ini, sesuai denga perjanjian yang disetujui oleh Direktur GCTU, bahwa ia akan bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya sendiri dan tidak akan membebani ITCEXP. Tidak ada pengecualian apapun dalam perjanjian ini yang menyebabkan kewajiban perpajakan GCTU dapat menjadi beban ITCEXP.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: