e. memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau dilakukan write down dalam hal Bank berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability) yang dinyatakan secara jelas dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian;
f. bersifat subordinasi pada saat likuidasi, yang secara jelas dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian;
g. perolehan imbal hasil tidak dapat dipastikan baik jumlah maupun waktu dan tidak dapat diakumulasikan antar periode serta bank memiliki kewenangan penuh (full access) untuk membatalkan pembayaran imbal hasil pada saat timbul kewajiban pembayaran imbal hasil;
h. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak;
i. tidak terdapat kesepakatan yang dapat meningkatkan senioritas instrumen secara legal atau ekonomi;
j. tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap Risiko Kredit;
k. dalam hal disertai dengan fitur opsi beli (call option), harus memenuhi persyaratan:
1. hanya dapat dieksekusi paling cepat 5 (lima) tahun setelah instrumen modal diterbitkan;
2. dokumentasi penerbitan harus menyatakan bahwa opsi hanya dapat dieksekusi atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. Bank tidak memberikan ekspektasi akan membeli kembali, atau melakukan aktivitas lain yang dapat memberikan ekspektasi tersebut;