NOTARIS
&
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
PUTRI AYI WINARSASI, SH, MH,M.Kn
SK MENTRERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-226.AH.02.01.TAHUN 2013 TANGGAL 26 JUNI 2013
&
SK KEPALA BADAN PERTANANAN NASIONAL REPUBLIK INDONASIA
NOMOR: 156/KEP-17.3/VII/2014 TANGGAL 8 JULI 2014
KANTOR
JL. SUTAN SYAHRIR NO. 1 A HP. 082148725760
PANGKALAN BUN – KALIMANTAN TENGAH
SALINAN
AKTA : SEWA MENYEWA
NOMOR : 4
TANGGAL : 09-03-2015
PENGHADAP : 1. TUAN SYAHRUL, HB
2. TUAN UMAR WAHYUDI
SEWA MENYEWA
Nomor: 4
Pada hari ini, Senin, Tanggal 09-03-2015 (Sembilan Maret Dua Ribu Lima Belas), Pukul 10.00 (Sepuluh) waktu Indonesia Bagian Barat ---------------------
Menghadap kepada saya, PUTRI AYI WINARSASI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya, Notaris Kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini : ----------------------------------
1. Tuan SYAHRUL HAJI BAKRI, lahir di Kumai, pada tanggal 19-10-1963 (Sembilan Belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga), Warga Negara Indonesia, Petanni/Pekebun, Bertempat Tinggal di jalan Bahari Nomor 556,Rukun Tetangga 010,Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten_Kotawaringin Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 620101910630001--------
Yang untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------
----------------PIHAK PERTAMA / YANG MENYEWAKAN------------------------
2. Tuna UMAR WAHYUDI, Lahir di Pangkalan Bun, Tanggal 19-08-1984 (Sembilan Belas Agustus Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat), Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Malijo, Rukun Tetangga 009, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang menurut Keterangannya dalam melakukan perbuatan hokum dalam perjanjian ini selaku Direktur Utama, bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. ENTORON PANGKALAN BUN, yang akta pendiriannya dibuat dihadapan DEDY SUKMA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, Nomor 83, tanggal 14-03-2014 (Empat Belas Maret Dua Ribu Empat Belas), dan telah mendapatkan pengesahan dari Mentari Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-10.06554. PENDIRIAN- PT.2014, serta Akta--------- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. ENTORON PANGKALAN BUN, Nomor 2 , tanggal 03-07-2014 (Tiga Juli Dua Ribu Tiga Belas), yang dibuat dihadapan DEDY SUKMA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat.--------------------------------------------------
Yang untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------
------------------------PIHAK KEDUA / PENYEWA------------------------------------------------
Para pihak menerangkan terlebin dahulu sebagai berikut:-----------------------------------
-Bahwa PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA atas Sebidang tanah kosong yang terletak di Jalan Pelabuhan CPO, Rukun Tetangga 18, Kelurahan -----------
Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten-----------------------
Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah-----dengan Luas Keseluruhan yaitu 116.755 M2 (Seratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi), yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan sebagai berikut: -------------------------------------
1. Surat Pernyataan yang telah tercatat dalam register Kantor Kelurahan Kumai, Nomor 63/593.21/VII/2008 tanggal 16-07-2008 (Enam Belas Juli Dua Ribu Delapan), yang telah tercatat dalam Register Kantor Kecamatan Kumai Nomor 593/21/470/VII/2008, tanggal 17-07-2008 (Tujuh Belas Juli Dua Ribu Delapan), dangan luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi)------------------------------------
2. Surat Pernyataan yang telah tercatat dalam register Kantor Kelurahan Kumai Hulu, Nomor 62/593.21/VII/2008 tanggal 16-07-2008 (Enam Belas Juli Dua Ribu Delapan), yang telah tercatat dalam Register Kantor Kecamatan Kumai Nomor 593/21/471/VII/2008, tanggal 17-07-2008 (Tujuh Belas Juli Dua Ribu Delapan), dengan luas 20.000M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi)------------------------------------
3. Surat Pernyataan yang telah tercatat dalam register Kantor Kelurahan Kumai Hulu, Nomor 26/593.21/VII/2008 tanggal 27-02-2010 (Dua Puluh Tujuh Februari Dua Ribu Sepuluh), dengan luas---
6.755 M2 (Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi)---------------------
4. Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal--------
10-01-2007 (Sepuluh Maret Dua Ribu Tujuh) dengan luas tertulis 20.000M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) akan tetapi menurut pengakuan Pihak Pertama luas sebenarnya adalah 18.400 M2 (delapan Belas Ribu Empat Ratus Meter Persegi)----
5. Surat Pernyataan yang telah tercatat dalam register Kantor Kelurahan Kumai Hulu, Nomor 226/593.21/VII/2008 tanggal 22-07-2008 (Dua Puluh Dua Juli Dua Ribu Delapan) , dengan luas tertulis 15.000M2 (Lima Belas Ribu Meter Persegi) akan tetapi menurut pengakuan Pihak Pertama luas sebenarnya adalah 12.000 M2 (Dua Belas Ribu Meter Persegi)----------------------------------------------
6. Surat Pernyataan yang telah tercatat dalam register Kantor Kelurahan Kumai Hulu, Nomor 12/593.21/I/2010 tanggal 13-01-2010 (Tiga Belas Januari Dua Ribu Sepuluh) dengan luas 20.000M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) yang telah tercatat dalam Register Kantor Kecamatan Kumai Nomor 593/01/KM-KHU/I/2010 tanggal 14-01-2010 (Empat Belas Januari Dua ribu Sepuluh)----------------------------
7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang telah tercatat dalam register Kantor kelurahan Kumai Hulu, Nomor 16/593.21/VIII/I/2010 tanggal 20-08-2010 (Dua Pulah Aqustus Dua Ribu Sepuluh) dengan luas 20.000M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) yang telah tercatat dalam Register Kantor Kecamatan Kumai Nomor 593/01/KM-KHU/I/2010, tanggal 14-01-2010 (Empat Belas Januari Dua Ribu Sepuluh) yang mana aslinya telah diperlihatkan kepada Saya, Notaris, dan fotokopinya dilelkatkan pada minuta akta ini-----------Bahwa segala sesuatu mengenai tanah tersebut diatas telah diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak dan tidak meminta keterangan lebih lanjut dalam perjanjian ini.------------------Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, make para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian sewa menyewa degan peratura-peraturan, ketentuan-ketentuan, perjanjian-perjanjian serta syarat-syarat seperti tersebut dibawah ini:--------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------PASAL1--------------------------------------------------------------
Perjanjian sewa-menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 24 (dua puluh emput) bulan lamanya, terhitung mulai tanggal 09-03-2015 (Sembilan Mmret Dua Ribu Lima Belas) sampai dengan tanggel 09-03-2017 (Sembilan Maret Dua Ribu Tujuh Belas), Jangka waktu tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan pemberitahuan selambat-Iambatnya 2 (dua) bulan sebelum perjanjian sewa-menyewa ini beralhir, dengan memakai syarat dan harga sewa-menyewa yang akan disetujui oleh kedua belah pihak sebelum masa sewa-menyewa yang baru.
------------------------------------------PASAL 2-------------------------------------------------------------
Uang sewa atas tanah tersebut diatas adalah sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA Kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan kuitansi bermeterai cukup pada tanggal 09-03-2015 (Sebilan Maret Dua Ribu Lima Belas) yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini.-------------------------------------------------------
-------------------------------------------------PASAL 3-------------------------------------------------------
-Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Pihak Kedua dapat mempergunakan semua dan segala sesuatu yang disewa menurut perjanjian ini tanpa mendapat gangguan-gangguan dan ancaman-ancaman dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atasnya, oleh karenanya Pihak kedua dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama mengenai hal-hal tersebut, sehingga apabila dibelakang hari timbul tuntutan dari Pihak Keting yang mengakibatkan berhak dan/atau turut berhak yang mengakibatkan gangguan kenikmatan, mengurangi hak sewa Pihak Kedua atau mengakibatkan terputusnya perjanjian sewa menyewa ini, make segala beban, resikonya menjadi tanggungjawab Pihak Pertama sepenuhnya dengan tidak mengurangi hak Pihak Kedua untuk meminta kembali beserta ganti guri atas uang sewa yang telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada dan yang telah dibayar oleh Pihak Kesatu dengan memperhitungkan masa sewa yang telah dijalani.--------------------------------------------------
-------------------------------------------PASAL 4 ------------------------------------------------------------
-Pihak Kedua menerima segala apa yang akan disewa tersebut dalam keadaan kosong dari segenap penghuni atas tanah tersebut oleh karenanya Pihak Kedua berjabji dan sanggup, diwajibkan dan diharuskan untuk menyerahkan segala apa yang telah ia sewa tersebut kepada Pihak Pertama pada berakhirnya masa sewa di dalam keadaan terpelihara------------------------------------------------------------------------
-Apabila Pihak Kedua masih menggunakan tanah tersebut melebihi pada berakhirnya masa sewa, maka Pihak Kedua diwajibkan membayar ganti kerugian kepada Pihak Pertama sebesar Rp.2.000.000,00- (dua juta rupiah) per hari dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari dan setelah lewatnya waktu tersebut ternyata Pihak Kedua lalai tidak menyerahkan hak tanah tersebut kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dikuasakan penuh dan luas tetap dan tidak dapat dicabut dan/atau ditarik kembali untuk mengosongkan tanah tersebut, dengan dan/atau tanpa bantuan dari Pihak berwenang dan biaya pengosongannya menjadi tanggungan penuuh dan luas serta harus dipikul oleh Pihak Kedua.-----------------------Sedang Pihak Kedua dengan bentuk dan alasan apapun ju