NOTARIS&PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH(PPAT)PUTRI AYI WINARSASI, SH, MH,M.翻訳 - NOTARIS&PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH(PPAT)PUTRI AYI WINARSASI, SH, MH,M.日本語言う方法

NOTARIS&PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH(

NOTARIS
&
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
PUTRI AYI WINARSASI, SH, MH,M.Kn

SK MENTRERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-226.AH.02.01.TAHUN 2013 TANGGAL 26 JUNI 2013
&
SK KEPALA BADAN PERTANANAN NASIONAL REPUBLIK INDONASIA
NOMOR: 156/KEP-17.3/VII/2014 TANGGAL 8 JULI 2014

KANTOR

JL. SUTAN SYAHRIR NO. 1 A HP. 082148725760
PANGKALAN BUN – KALIMANTAN TENGAH

SALINAN

AKTA : SEWA MENYEWA


NOMOR : 4
TANGGAL : 09-03-2015
PENGHADAP : 1. TUAN SYAHRUL, HB
2. TUAN UMAR WAHYUDI



SEWA MENYEWA

Nomor: 4

Pada hari ini, Senin, Tanggal 09-03-2015 (Sembilan Maret Dua Ribu Lima Belas), Pukul 10.00 (Sepuluh) waktu Indonesia Bagian Barat ---------------------
Menghadap kepada saya, PUTRI AYI WINARSASI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya, Notaris Kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini : ----------------------------------
1. Tuan SYAHRUL HAJI BAKRI, lahir di Kumai, pada tanggal 19-10-1963 (Sembilan Belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga), Warga Negara Indonesia, Petanni/Pekebun, Bertempat Tinggal di jalan Bahari Nomor 556,Rukun Tetangga 010,Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten_Kotawaringin Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 620101910630001--------
Yang untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------
----------------PIHAK PERTAMA / YANG MENYEWAKAN------------------------
2. Tuna UMAR WAHYUDI, Lahir di Pangkalan Bun, Tanggal 19-08-1984 (Sembilan Belas Agustus Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat), Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Malijo, Rukun Tetangga 009, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang menurut Keterangannya dalam melakukan perbuatan hokum dalam perjanjian ini selaku Direktur Utama, bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. ENTORON PANGKALAN BUN, yang akta pendiriannya dibuat dihadapan DEDY SUKMA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat, Nomor 83, tanggal 14-03-2014 (Empat Belas Maret Dua Ribu Empat Belas), dan telah mendapatkan pengesahan dari Mentari Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-10.06554. PENDIRIAN- PT.2014, serta Akta--------- Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. ENTORON PANGKALAN BUN, Nomor 2 , tanggal 03-07-2014 (Tiga Juli Dua Ribu Tiga Belas), yang dibuat dihadapan DEDY SUKMA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat.--------------------------------------------------
Yang untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------
------------------------PIHAK KEDUA / PENYEWA------------------------------------------------
Para pihak menerangkan terlebin dahulu sebagai berikut:-----------------------------------
-Bahwa PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA atas Sebidang tanah kosong yang terletak di Jalan Pelabuhan CPO, Rukun Tetangga 18, Kelurahan -----------
Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten-----------------------
Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah-----dengan Luas Keseluruhan yaitu 116.755 M2 (Seratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi), yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan sebagai berikut: -------------------------------------
1. Surat Pernyataan yang telah tercatat dalam register Kantor Kelurahan Kumai, Nomor 63/593.21/VII/2008 tanggal 16-07-2008 (Enam Belas Juli Dua Ribu Delapan), yang telah tercatat dalam Register Kantor Kecamatan Kumai Nomor 593/21/470/VII/2008, tanggal 17-07-2008 (Tujuh Belas Juli Dua Ribu Delapan), dangan luas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi)------------------------------------
2. Surat Pernyataan yang telah tercatat dalam register Kantor Kelurahan Kumai Hulu, Nomor 62/593.21/VII/2008 tanggal 16-07-2008 (Enam Belas Juli Dua Ribu Delapan), yang telah tercatat dalam Register Kantor Kecamatan Kumai Nomor 593/21/471/VII/2008, tanggal 17-07-2008 (Tujuh Belas Juli Dua Ribu Delapan), dengan luas 20.000M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi)------------------------------------
3. Surat Pernyataan yang telah tercatat dalam register Kantor Kelurahan Kumai Hulu, Nomor 26/593.21/VII/2008 tanggal 27-02-2010 (Dua Puluh Tujuh Februari Dua Ribu Sepuluh), dengan luas---
6.755 M2 (Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi)---------------------
4. Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal--------
10-01-2007 (Sepuluh Maret Dua Ribu Tujuh) dengan luas tertulis 20.000M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) akan tetapi menurut pengakuan Pihak Pertama luas sebenarnya adalah 18.400 M2 (delapan Belas Ribu Empat Ratus Meter Persegi)----
5. Surat Pernyataan yang telah tercatat dalam register Kantor Kelurahan Kumai Hulu, Nomor 226/593.21/VII/2008 tanggal 22-07-2008 (Dua Puluh Dua Juli Dua Ribu Delapan) , dengan luas tertulis 15.000M2 (Lima Belas Ribu Meter Persegi) akan tetapi menurut pengakuan Pihak Pertama luas sebenarnya adalah 12.000 M2 (Dua Belas Ribu Meter Persegi)----------------------------------------------
6. Surat Pernyataan yang telah tercatat dalam register Kantor Kelurahan Kumai Hulu, Nomor 12/593.21/I/2010 tanggal 13-01-2010 (Tiga Belas Januari Dua Ribu Sepuluh) dengan luas 20.000M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) yang telah tercatat dalam Register Kantor Kecamatan Kumai Nomor 593/01/KM-KHU/I/2010 tanggal 14-01-2010 (Empat Belas Januari Dua ribu Sepuluh)----------------------------
7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang telah tercatat dalam register Kantor kelurahan Kumai Hulu, Nomor 16/593.21/VIII/I/2010 tanggal 20-08-2010 (Dua Pulah Aqustus Dua Ribu Sepuluh) dengan luas 20.000M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) yang telah tercatat dalam Register Kantor Kecamatan Kumai Nomor 593/01/KM-KHU/I/2010, tanggal 14-01-2010 (Empat Belas Januari Dua Ribu Sepuluh) yang mana aslinya telah diperlihatkan kepada Saya, Notaris, dan fotokopinya dilelkatkan pada minuta akta ini-----------Bahwa segala sesuatu mengenai tanah tersebut diatas telah diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak dan tidak meminta keterangan lebih lanjut dalam perjanjian ini.------------------Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, make para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian sewa menyewa degan peratura-peraturan, ketentuan-ketentuan, perjanjian-perjanjian serta syarat-syarat seperti tersebut dibawah ini:--------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------PASAL1--------------------------------------------------------------
Perjanjian sewa-menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 24 (dua puluh emput) bulan lamanya, terhitung mulai tanggal 09-03-2015 (Sembilan Mmret Dua Ribu Lima Belas) sampai dengan tanggel 09-03-2017 (Sembilan Maret Dua Ribu Tujuh Belas), Jangka waktu tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan pemberitahuan selambat-Iambatnya 2 (dua) bulan sebelum perjanjian sewa-menyewa ini beralhir, dengan memakai syarat dan harga sewa-menyewa yang akan disetujui oleh kedua belah pihak sebelum masa sewa-menyewa yang baru.
------------------------------------------PASAL 2-------------------------------------------------------------
Uang sewa atas tanah tersebut diatas adalah sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA Kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan kuitansi bermeterai cukup pada tanggal 09-03-2015 (Sebilan Maret Dua Ribu Lima Belas) yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini.-------------------------------------------------------
-------------------------------------------------PASAL 3-------------------------------------------------------
-Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Pihak Kedua dapat mempergunakan semua dan segala sesuatu yang disewa menurut perjanjian ini tanpa mendapat gangguan-gangguan dan ancaman-ancaman dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atasnya, oleh karenanya Pihak kedua dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama mengenai hal-hal tersebut, sehingga apabila dibelakang hari timbul tuntutan dari Pihak Keting yang mengakibatkan berhak dan/atau turut berhak yang mengakibatkan gangguan kenikmatan, mengurangi hak sewa Pihak Kedua atau mengakibatkan terputusnya perjanjian sewa menyewa ini, make segala beban, resikonya menjadi tanggungjawab Pihak Pertama sepenuhnya dengan tidak mengurangi hak Pihak Kedua untuk meminta kembali beserta ganti guri atas uang sewa yang telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada dan yang telah dibayar oleh Pihak Kesatu dengan memperhitungkan masa sewa yang telah dijalani.--------------------------------------------------
-------------------------------------------PASAL 4 ------------------------------------------------------------
-Pihak Kedua menerima segala apa yang akan disewa tersebut dalam keadaan kosong dari segenap penghuni atas tanah tersebut oleh karenanya Pihak Kedua berjabji dan sanggup, diwajibkan dan diharuskan untuk menyerahkan segala apa yang telah ia sewa tersebut kepada Pihak Pertama pada berakhirnya masa sewa di dalam keadaan terpelihara------------------------------------------------------------------------
-Apabila Pihak Kedua masih menggunakan tanah tersebut melebihi pada berakhirnya masa sewa, maka Pihak Kedua diwajibkan membayar ganti kerugian kepada Pihak Pertama sebesar Rp.2.000.000,00- (dua juta rupiah) per hari dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari dan setelah lewatnya waktu tersebut ternyata Pihak Kedua lalai tidak menyerahkan hak tanah tersebut kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dikuasakan penuh dan luas tetap dan tidak dapat dicabut dan/atau ditarik kembali untuk mengosongkan tanah tersebut, dengan dan/atau tanpa bantuan dari Pihak berwenang dan biaya pengosongannya menjadi tanggungan penuuh dan luas serta harus dipikul oleh Pihak Kedua.-----------------------Sedang Pihak Kedua dengan bentuk dan alasan apapun ju
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
公証人&土地証書公式(PPAT)プリンセス AYI WINARSASI SH、MH、M.KnSK MENTRERI 法と人権インドネシア共和国番号: アフ-226。02. ああ。 2013 年 6 月 26 日 2013年&SK PERTANANAN 代理店頭国立 INDONASIA番号: 156/KEP-17.3/VII/2014 2014 年 7 月 8 日事務所、JL。082148725760 HP で SUTAN SYAHRIR 号 1PANGKALAN パン-中央カリマンタン州コピー、行為: 賃貸番号: 4日時: 2015/09/03PENGHADAP: 1 マスター SYAHRUL、HB。2. MR UMAR WAHYUDI 借りる番号: 4この日、2015/09/03 月曜日 (3 月 2日千 9 15)、10.00 (10) 西部インドネシア time-–-–-–-–-–-–-–-–-–-–-AYI WINARSASI、法学学士、法学修士の娘、私に直面している西 Kotawaringin リージェンシーの公証人公衆の法律のマスター私は、公証人を知っていた名前の証人によって出席したし、この証明書の終わりに呼び出されます:--1. トゥアン ハジ SYAHRUL バクリ、熊井、生まれ海上数 556 Jiran 010、Kelurahan 熊井 Hilir 小区域、熊井、Kabupaten_Kotawaringin 西の方法でインドネシア、Petanni/プランターの市民 1963/10/19 (19 10 月 19 100-63)、の存在、カード名義人署名番号 620101910630001---人口---という----------------最初の「家賃 - A--2. マグロ UMAR WAHYUDI、Pangkalan パン、1984/08/19 (19 8 月 19 100 80-4) で生まれ、起業家、ジャラン ・ Malijo、009、在住 Jiran Kelurahan Madurejo、Arut セラタン小区域、人の代わりに有限責任を演技メイン監督として本契約でやっている法律の彼の声明によると DEDY 魂前にその設立証書をふまえた PT. ENTORON パンを会社リージェンシー西 Kotawaringin度、ネギま、公証人公衆、西 Kotawaringin リージェンシー、2014/03/14 (14 3 2 千 14) 月の番号 83、公証人の法律し、降下の法と人権共和国のインドネシア数アフ-10.06554 の支持を受けた。PT 設立-2014, と行為---臨時株主総会の意思決定の声明有限会社 PT. ENTORON パン、基本第 2、日付 2014/03/07 (3 7 月 2 千と 13)、公証人の西 Kotawaringin リージェンシーの法律のマスター法律の学位 DEDY 魂前に---。---という------------------------PIHAK KEDUA / PENYEWA------------------------------------------------当事者は、terlebin を説明するかつて次のように:---Jiran 18 CPO 港タムボン-にある土地の空のプロットを、最初が第 2 党にリース熊井 Hulu、熊井掃滅リージェンシー--Kotawaringin バラット、カリマンタン テンガー州---総面積 116.755 M2 (11 万 6755 平方メートル)、すなわちとしてステートメントによって証明されるように続く:--1. 宣誓供述書、熊井村のオフィスの登録簿に記録されている番号 63/593.21/VII/2008 2008/07/17 (17 7 2 1000 8) 月で広々 とした 20,000 m 2 (2 万平方メートル)---2008/07/16 (16 7 月 2 1000 8) を付け、日付ではレジスタの、オフィスの小区域の熊井数 593/470/VII/2008 年 1 月に記録されています2. 宣誓供述書熊井 Hulu 村のオフィスの登録簿に記録されている番号 62/593.21/VII/2008 2008/07/17 (17 7 2 1000 8) 月 (2 万平方メートル)---20,000 m 2 の面積を持つ付登録の事務所の小区域の熊井数 593/21/471/VII/2008 年が記録されている日付が 2008/07/16 (16 7 月 2 1000 8)、3. 宣誓供述書番号 26/593.21/VII/2008 熊井 Hulu 村事務所の登録簿に記録されている日付 2010/02/27 (20-7 2 月 2 1000 10)、と周辺地域-6.755 m 2 (6 人 7 100 50 5 平方メートル)--4. 土地降伏 †-の放棄2007/10/01 (10 月二千七) 面積 20,000 m 2 (2 万平方メートル) を書かれたが、最初の大規模な党の認識によると、実際に 18.400 m 2 (1 万 8400 平方メートル)--5. 宣誓供述書熊井 Hulu の村のオフィスの登録簿に記録されている、番号 226/593.21/VII/2008 日付 2008年-07-22 (二二 7 月 2 1000 8)、豊富な書かれた 15,000 m 2 (1 万 5000 平方メートル) が最初の大規模なパーティーによると認識は実際には 12,000 m 2 (1 万 2000 平方メートル)--6. 宣誓供述書番号 12/593.21/I/2010 熊井 Hulu 村事務所の登録簿に記録されている日付 2010/01/13 (1 月に 2 つ千 10 の 12 番目) の面積 20,000 m 2 (2 万平方メートル) 登録の事務所の小区域の熊井数 593/01/KM-KHU/私/2010 2010/01/14 上の記録されている (14 1 月 2 1000 10)--7. オフィスに 2010/08/20 (2 つの Aqustus 2 台 10 Pulah) の面積 20,000 m 2 (2 万平方メートル) レジスタのオフィスの小区域の熊井数 593/01/KM KHU/私/2010 年、2010/01/14 上に記録されている番号 16/593.21/VIII/I/2010 熊井 Hulu 村の登録簿に記録されている土地の物理的な支配の放棄 (14 1 月 2 1000 10) 元の私に示されています。、公証人とのこの行為 minuta---fotokopinya dilelkatkan 地上に関するすべてを知られているされ両方によって認められていることの当事者し、要求、当事者が合意したし、リース契約を作成するコンセンサスは借りて peratura 規制、規定、条項、条件は次のようにこので合意---上記の事項について詳細を確認をしません:--------------------------------------------PASAL1--------------------------------------------------------------リースは 24 (20 emput) の期間有効ヶ月、2015/09/03 (9 Mmret 15 千) tanggel 2017/09/03 までの日付から計算されます (3 月 2日千 9 17)、リース、beralhir、用語と新しいテナントの前に両方の側によって承認されるリースの価格を使用して数ヶ月前に、selambat Iambatnya 2 (2) の通知で両当事者の合意の期間を拡張できます。------------------------------------------PASAL 2-------------------------------------------------------------上記の土地の賃貸料は Rp 150.000.000 (1 億 5000 万ルピア)、十分に 2015/09/03、2 番目の最初党を法律上の領収書に基づくによって支払われているが (3 月 Sebilan 15 千) この行為 minuta に接続されているその fotokopinya。---。-------------------------------------------------PASAL 3--------------------------------------------------------Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Pihak Kedua dapat mempergunakan semua dan segala sesuatu yang disewa menurut perjanjian ini tanpa mendapat gangguan-gangguan dan ancaman-ancaman dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atasnya, oleh karenanya Pihak kedua dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama mengenai hal-hal tersebut, sehingga apabila dibelakang hari timbul tuntutan dari Pihak Keting yang mengakibatkan berhak dan/atau turut berhak yang mengakibatkan gangguan kenikmatan, mengurangi hak sewa Pihak Kedua atau mengakibatkan terputusnya perjanjian sewa menyewa ini, make segala beban, resikonya menjadi tanggungjawab Pihak Pertama sepenuhnya dengan tidak mengurangi hak Pihak Kedua untuk meminta kembali beserta ganti guri atas uang sewa yang telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada dan yang telah dibayar oleh Pihak Kesatu dengan memperhitungkan masa sewa yang telah dijalani.---------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 4 -------------------------------------------------------------Pihak Kedua menerima segala apa yang akan disewa tersebut dalam keadaan kosong dari segenap penghuni atas tanah tersebut oleh karenanya Pihak Kedua berjabji dan sanggup, diwajibkan dan diharuskan untuk menyerahkan segala apa yang telah ia sewa tersebut kepada Pihak Pertama pada berakhirnya masa sewa di dalam keadaan terpelihara-------------------------------------------------------------------------Apabila Pihak Kedua masih menggunakan tanah tersebut melebihi pada berakhirnya masa sewa, maka Pihak Kedua diwajibkan membayar ganti kerugian kepada Pihak Pertama sebesar Rp.2.000.000,00- (dua juta rupiah) per hari dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari dan setelah lewatnya waktu tersebut ternyata Pihak Kedua lalai tidak menyerahkan hak tanah tersebut kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dikuasakan penuh dan luas tetap dan tidak dapat dicabut dan/atau ditarik kembali untuk mengosongkan tanah tersebut, dengan dan/atau tanpa bantuan dari Pihak berwenang dan biaya pengosongannya menjadi tanggungan penuuh dan luas serta harus dipikul oleh Pihak Kedua.-----------------------Sedang Pihak Kedua dengan bentuk dan alasan apapun ju
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
公証人と土地行為担当官(PPAT)PRINCESS AYI WINARSASI、SH、MH、M.Kn SK MENTRERI法律とインドネシアの共和国の人権数:AHU-226.AH.02.01.TAHUN 2013 2013年6月26日付けのとNATIONAL PERTANANANのSK HEAD INDONASIA共和国第156号/ KEP-17.3 / VII / 2014 2014年7月8日付けのオフィスJL。シャフリルNO。1 A HP。082148725760 BASES BUN - 中央カリマンタンのコピーDEED:家賃家賃数:4日付:2015年9月3日penghadap:1.マスターsyahrul、HB 2。ウマルWAHYUDIマスターリース賃料の数:4この日、2015年9月3日(月曜日)日(月二千九十五)、10時00分(テン)インドネシア西部時間------------ ---------私は、公証人あなたが知っている、その名のと呼ばれる証人の存在下で、西Kotawaringinで公証人、PRINCESS AYI WINARSASI、学士(法学)、法学修士、公証人のマスターを私に直面してこの証書の終わり:---------------------------------- 1。氏Syahrul巡礼バクリ、19-10-1963(10月ナインティーン千九百六十三)、海事号556、近所010、村熊井に収納泊まるインドネシアの市民、Petanni /プランター、上、熊井で生まれ下流では、地区熊井、Kabupaten_Kotawaringin西、IDカード番号620101910630001 --------のホルダーヤンは以下-----------------と呼ば------ ----------ファーストパーティ/レンタル------------------------ 2。マグロウマルWAHYUDI、村Madurejo、地区Arut南、西Kotawaringin、ジャランMalijo、近所009内に存在する、自己、(8月ナインティーン千九百八十四)19-08-1984日付、Pangkalanバン生まれディレクターとして、この契約の法的行為に応じて説明のためにと合同会社PTの代わりに動作します。ENTORONは、14-03-2014(フォーティーン月二千フォーティーン)日付、西Kotawaringin、第83号で公証人、設立証書がDEDY SUKMA、学士(法学)、公証人のマスターの前に作られたBUNを、塩基、およびムンタリ法により承認されましたインドネシア号AHU-10.06554共和国の人権。PENDIRIAN- PT.2014、ならびに---------株主総会臨時株式会社PTの声明の証書。ENTORON西Kotawaringinで公証人DEDY SUKMA、学士(法学)、公証人のマスター、前に行われた(7月二千と13スリー)2014年3月7日付けのBUN、第2に、塩基.---------- ---------------------------------------- 以下は-----と呼ばれます-------------------------------------------- ------ ------------------二次会/テナント---------------------------- -------------------- 次のように当事者が事前terlebin説明しました:---------------------- -------------ジャランPelabuhan CPO、近所18に位置する土地の空の部分に第二者リースへ- つまり第一者、村-----------熊井Huluはサブ熊井、地区----------------------- Kotawaringin西、中央カリマンタン州-----サイズ全体すなわちM2で116 755(ワンハンドレッドシックスティーン千次のように声明によって証明されるように、七五三五平方メートル)、:--------------------------------- ---- 1。登録熊井区役所号593/21/470 / VIIに記録されている16-07-2008(SIXTEEN 7月二千八)日付熊井村役場を登録し、第63 / 593.21 / VII / 2008に記録されているの声明/ 2008、日付17-07-2008(セブンティーン7月二千八)、招待M22万(二十万平方メートル)--------------------- --------------- 2。登録熊井区役所号593/21/471に記録されている16-07-2008(SIXTEEN 7月二千八)日付熊井アッパービレッジオフィスを登録し、第62 / 593.21 / VII / 2008 /に記録されているの声明VII / 2008 20.000M2(二十万平方メートル)の面積と、17-07-2008(セブンティーン7月二千八)の日付-------------------- ---------------- 3。声明は面積で、レジスタ熊井アッパービレッジオフィス、第26号/ 593.21 / VII / 2008日付27-02-2010(27人の2月二千十)に記録されている--- 6755 M2(六千七五三五平方メートル)--------------------- 4。日付ランド書の提出-------- 2007年10月1日(十月二千七)広く書か20.000M2(二十万平方メートル)が、実際の領域認識党に係る18400 M2(8です一万二千四百平方メートル)---- 5。文が書かれた15.000平方メートルの面積で、226 / 593.21 / VII / 2008日付22-07-2008(22個7月二千八)レジスタ熊井アッパービレッジオフィス、号に記録されている(フィフティーン万平方メートル)が、実際の面積の第一党に従って認識が---------------------------------- 12,000 M2(十二万平方メートル)であり、 ------------ 6。声明では、第、レジスタ熊井アッパービレッジ庁に記録されている12 / 593.21 /登録簿に記録されている20.000M2(二十万平方メートル)の面積を持つI /日付13-01-2010 2010(サーティーン1月二千十)熊井区役所第593/01 / KM-KHU / I / 2010日付14-01-2010(フォーティーン1月2010年)--------------------- ------- 7。レジスタオフィス熊井上流の村に記録された土地区画の物理的な保有権、特許の書16 / 593.21 / VIII / I /日付20-08-2010 2010 20.000M2(二万平方メートルの面積を有する(二Pulah Aqustus二千十) )これ14-01-2010(フォーティーン1月二千十日付、登録熊井区役所第593/01 / KM-KHU / I /、2010年に記録されている)、その原本私、公証人に示されており、dilelkatkan上のコピー上記の土地に関することすべてが知られており、両当事者によって承認され、本契約にさらにお問い合わせされていません-----------この証書minuta .----------- -------上記の事項に関連して、当事者が合意した作り、以下のとおり合意はリース契約のdegan peratura-規則、規制、契約や契約条件を作るために リースは、2015年9月3日の日付(ナインMmret二千十五)からtanggel 2017年9月3日(月二千十七の九)まで24(20 emput)ヶ月間有効です。借地契約がberalhirされる前に双方の合意により、このような期間は、新しいリースの前に、両当事者によって承認されるリースの条件と価格を使用して、最新の2つ(2)ヶ月で通知に拡張することができます。------------------------------------------第2条----- -------------------------------------------------- ------ 上記の土地の賃貸料は、十分に日付2015年9月3日に基づいて、レシートを刻印する最初のパーティー二次会によって支払われているRp.150.000.000(一五万円)、(Sebilan月に達しましたコピーは証書の分に取り付けられた二千十五)3 ------------------------------------------------- ------第二者はすべて、それに権利を持っていると主張し混乱や他の関係者からの脅威なしに、本契約の下で雇わすべて、したがって、双方を使用することができることを第二者に-Pihakまず令状、ここに、このような事項について第一者によって放棄するので、楽しみの混乱が生じ題するおよび/またはCO対象をもたらし締約国腱の発生する需要の背後に、第二者にリースを減少させる場合、または任意の負荷を行い、このリース契約の解消につながります、リスクは完全に第二者が支払う家賃に九里に沿ってドレッシングを回収する第二者の権利を侵害することなく、第一党の責任であると考慮されているリース期間を取る第一者によって支払わ 4 ------------------------------------------------- ----------- -Pihak両方必要とされているので、第二党と可能berjabjiある土地のすべての乗員の空でレンタルする場合、すべてを受け入れ、彼がそのようなリースを持っているものすべてを提出する必要があります---------------------------------------状態でのリースの満了維持に関する第一党に--------------------------------- -Apabila両当事者がまだ第二者、その後、リースの有効期限を超えて土地を使用していますそれは党の右にある土地を放棄ない怠慢第二者が判明時間が経過した後、図7(7)日の猶予期間を日あたりRp.2.000.000,00-ための第一者(二百万円)に補償金を支払うために必要な、 [最初の党は、固定完全かつ広範承認し、pengosongannyaと広いpenuuh負担すると第二者が負担する必要があります取り消され、および/またはで、および/または当局やコストの支援なしに、土地をクリアするために後退させることはできません.----形成するミディアム-------------------第二党といかなる理由チュ用





























































翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: