PT. OSCT Indonesia wajib melaporkan realisasi re-ekspor barang tersebut kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Tembusan kepada Kepala Dinas Perindag Provinsi Jawa Barat, paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak barang dire-ekspor.