Terlampir perhitungan PPh 21 Masa Juni 2015 beserta tax resumenya.
Batas akhir pembayaran PPh 21 Masa Juni adalah Jumat, 10 Juli 2015
Terlampir juga perhitungan PPh 21 Masa Mei 2015 beserta tax resumenya.
Dikarenakan keterlambatan pembayaran pajak ini maka akan dikenakan sanksi (denda) 2% yaitu Rp. 757.496,-
Denda ini dibayarkan setelah Yoshino Gypsum menerima Surat Tagihan pajak dari Kantor Pajak.
Mohon informasikan ke saya apabila Yoshino Gypsum sudah melakukan pembayaran atas kedua masa ini.
Apabila ada yang kurang dimengerti, bisa langsung menghubungi saya ya mba :)
Thank You
Best regards,
Gatri Ayuning Lestari (Gatri) - Tax Staff