1). Bekerja paruh waktu di luar perusahaan yang menggunakan waktu kerj翻訳 - 1). Bekerja paruh waktu di luar perusahaan yang menggunakan waktu kerj日本語言う方法

1). Bekerja paruh waktu di luar per

1). Bekerja paruh waktu di luar perusahaan yang menggunakan waktu kerja atau segala fasilitas milik perusahaan.
2). Bekerja paruh waktu atau memiliki kepentingan keuangan pada suatu usaha yang baik langsung maupun tidak langsung dapat merugikan usaha perusahaan, misalnya pada kompetiter perusahaan.
3). Pengulangan atas pelanggaran tingkat IV.
f. Pelanggaran berat yang dengan alasan mendesak dilakukan PHK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1). Pada saat perjanjian kerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.
2). Mabuk, madat memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja.
3). Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
4). Melakukan tindakan kejahatan, misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan.
5). Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
6). Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan milik Perusahaan.
7). Dengan sengaja atau ceroboh membahayakan atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
8). Membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pimpinan Perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.
9). Pemalsuan apapun yang merugikan Perusahaan.
10). Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di tempatkerja.
11). Menghilangkan dengan sengaja atau karena kecerobohan, barang milik Perusahaan.
12). Berbuat asusila sedemikian rupa sehingga dapat dianggap mencemarkan nama baik Perusahaan.
13). Menyebarkan informasi rahasia, hak paten ke pihak luar Perusahaan.
14). Membawa senjata api/tajam dalam lingkungan Perusahaan.
15). Menerima, baik langsung ataupun tidak langsung, sesuatu yang berharga dari pemasok atau subkontraktor (pihak eksternal) atau dari proyek (pihak internal) untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang akan dan telah dilakukan.
2. Surat Peringatan
Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan.
a. Surat Peringatan 1 (Pertama)
1). Karyawan yang melanggar tata tertib Perusahaan setelah diberikan teguran lisan oleh atasannya.
2). Karyawan tidak masuk kerja dalam satu bulan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa memberikan keterangan yang sah.
3). Sengaja tidak mau mentaati peraturan keselamatan kerja.
4). Tidak memelihara dengan baik segala perlengkapan kerja yang diberikan kepadanya.
5). Membawa/menerima tamu pribadi ditempat kerja tanpa seizin atasannya, meskipun telah diberikan teguran secara lisan.
6). Sering melakukan pekerjaan tidak efisien meskipun sudah diberikan bimbingan dari atasannya atau tidak cakap melakukan pekerjaannya setelah dicoba di bagian lain.
7). Tidak mentaati peraturan kerja yang ditetapkan Perusahaan.
8). Surat peringatan ke 1 berlaku selama 6 (enam) bulan.
b. Surat Peringatan ke 2 (Kedua)
1). Pelanggaran ulang hal-hal yang tersebut pada ayat 1.a. sampai dengan ayat 1 E di atas selama periode masa berlakunya Surat peringatan I.
2). Karyawan tidak masuk kerja 3 (tiga) hari berturut-turut selama 1 (satu) bulan tanpa alasan yang sah.
3). Surat Peringatan ke 2 berlaku selama 6 (enam) bulan.
c. Surat Peringatan ke 3 (Ketiga)
1). Pelanggaran ulang selama masa berlakunya Surat Peringatan ke 2.
2). Karyawan tidak masuk kerja selama 6 (enam) hari kerja tidak berturut-turut selama
1 (satu) bulan tanpa memberikan keterangan yang sah.
3). Karyawan masih ada ikatan kerja dengan Perusahaan tetapi juga bekerja dengan Perusahaan lain dengan tidak seizin dari Pimpinan Perusahaan.
4). Surat Peringatan ke 3 berlaku selama 6 (enam) bulan.
5). Menolak perintah yang layak dari atasan sesuai jenjang hirarkinya.
6). Pelaksanaan kerja yang gagal sehingga merugikan waktu dan rencana kerja Perusahaan.
d. Surat peringatan tidak harus diberikan secara berurutan , tetapi dapat diberikan langsung peringatan ke 2 atau ke 3 disesuaikan dengan besar kecilnya jenis kesalahan/ pelanggaran yang dilakukan karyawan yang bersangkutan.
e. Apabila dalam masa berlakunya surat peringatan ke 3 karyawan masih melakukan pelanggaran lagi, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja.
3. Sanksi
a. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku karyawan.
b. Sanksi didasarkan pada:
1). Macam pelanggaran.
2). Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran.
3). Besar/kecilnya pelanggaran.
4). Tata tertib Peraturan Perusahaan.
5). Unsur kesengajaan.
6). Uraian sanksi adalah sebagai berikut:
Tingkat
Pelanggaran
Yang Berwenang/ Berkewajiban Bentuk Sanksi Teguran
I Division Head/ Department
Head/Site Management Peringatan lisan/ Sanksi -
II Division Head/
Department Head/
Site Management
- cc. HR. Dept. Surat Peringatan I -
III Division Head/ - Kenaikan Gaji atau
Department Head - Penundaan atau
Site Management - Kenaikan Pangkat atau
- cc. HR. Dept. Surat Peringatan II - Kenaikan Jabatan atau
- Pencabutan Fasilitas yang sudah diterima
IV HRD Div.
Atas permintaan
Division Head /
Site Management
- cc. Direksi Surat Peringatan III (terakhir) - Pembebasan tugas sementara.
V. HRD Div.
Atas permintaan - Pemutusan Hubungan
Division Head/ Kerja berpedoman
Department Head pada peraturan
/Site Management - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perundang-undangan yang berlaku.
VI. (Pelanggaran Berat,
alasan mendesak)
Atas permintaan - Pemutusan Hubungan
Division Head/ Kerja berpedoman
Department Head pada peraturan
/Site Management - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perundang-undangan yang berlaku.

c. Dengan mempertimbangkan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, selain memberikan peringatan-peringatan, Perusahaan memberikan sanksisanksi berupa:
1). Penurunan jabatan/pindah jabatan.
2). Pencabutan fasilitas yang sudah diterima.
3). Pemutusan hubungan kerja.
d. Bentuk sanksi yang akan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan atas usul Pimpinan Departemen/Section yang bersangkutan.
4. Mangkir
a. Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah yang dapat diterima oleh Perusahaan, maka karyawan tersebut dianggap mangkir.
b. Apabila karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dan telah diberikan surat panggilan 2 (dua) kali secara tertulis maka karyawan tersebut dikualifikasikan mengundurkan diri dan dapat diproses PHK, sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
c. Perusahaan akan memberitahukan secara tertulis tentang karyawan mangkir dikualifikasikan mengundurkan diri.
5. Pemberhentian Sementara/Schorsing
a. Pemberhentian sementara/schorsing dikenakan pada karyawan karena:
1). Karyawan melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib Perusahaan atau tidak menjalankan kewa-jiban sebagaimana mestinya dan telah mendapat Surat Peringatan ke 3 atau melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan, walaupun telah diberikan peringatan.
2). Karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib atas perbuatan pidana langsung atau tidak langsung berhubungan dengan Perusahaan.
b. Selama dalam Pembebasan Tugas Sementara kepada karyawan tersebut diberikan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan.
c. Pemberhentian sementara/schorsing sebagai akibat ayat 5 A.1 diatas, bersifat mendidik dan berlaku paling lama 1 (satu) bulan, sedangkan bagi karyawan yang diberhentikan sementara/scorssing dalam rangka PHK dilaksankan sampai adanya penetapan PHK dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selama schorsing upah dibayar sesuai pasal 155 UU NO 13 Tahun 2003.
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 23
Asuransi Jamsostek
1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Program JAMSOSTEK meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan dalam Hubungan Kerja
b. Jaminan Hari Tua
c. Jaminan Kematian
Khusus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perusahaan menyelenggarakan sendiri dengan manfaat lebih baik dari program dasar Jamsostek yang dilaksanakan oleh perusahaan.
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
1). Bekerja paruh waktu di luar perusahaan yang menggunakan waktu kerja atau segala fasilitas milik perusahaan. 2). Bekerja paruh waktu atau memiliki kepentingan keuangan pada suatu usaha yang baik langsung maupun tidak langsung dapat merugikan usaha perusahaan, misalnya pada kompetiter perusahaan. 3). Pengulangan atas pelanggaran tingkat IV. f. Pelanggaran berat yang dengan alasan mendesak dilakukan PHK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1). Pada saat perjanjian kerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan. 2). Mabuk, madat memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja. 3). Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja. 4). Melakukan tindakan kejahatan, misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan. 5). Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan. 6). Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan milik Perusahaan. 7). Dengan sengaja atau ceroboh membahayakan atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya. 8). Membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pimpinan Perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara. 9). Pemalsuan apapun yang merugikan Perusahaan. 10). Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di tempatkerja. 11). Menghilangkan dengan sengaja atau karena kecerobohan, barang milik Perusahaan. 12). Berbuat asusila sedemikian rupa sehingga dapat dianggap mencemarkan nama baik Perusahaan. 13). Menyebarkan informasi rahasia, hak paten ke pihak luar Perusahaan. 14). Membawa senjata api/tajam dalam lingkungan Perusahaan. 15). Menerima, baik langsung ataupun tidak langsung, sesuatu yang berharga dari pemasok atau subkontraktor (pihak eksternal) atau dari proyek (pihak internal) untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang akan dan telah dilakukan. 2. Surat Peringatan Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan. a. Surat Peringatan 1 (Pertama) 1). Karyawan yang melanggar tata tertib Perusahaan setelah diberikan teguran lisan oleh atasannya. 2). Karyawan tidak masuk kerja dalam satu bulan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa memberikan keterangan yang sah. 3). Sengaja tidak mau mentaati peraturan keselamatan kerja. 4). Tidak memelihara dengan baik segala perlengkapan kerja yang diberikan kepadanya. 5). Membawa/menerima tamu pribadi ditempat kerja tanpa seizin atasannya, meskipun telah diberikan teguran secara lisan. 6). Sering melakukan pekerjaan tidak efisien meskipun sudah diberikan bimbingan dari atasannya atau tidak cakap melakukan pekerjaannya setelah dicoba di bagian lain. 7). Tidak mentaati peraturan kerja yang ditetapkan Perusahaan. 8). Surat peringatan ke 1 berlaku selama 6 (enam) bulan. b. Surat Peringatan ke 2 (Kedua) 1). Pelanggaran ulang hal-hal yang tersebut pada ayat 1.a. sampai dengan ayat 1 E di atas selama periode masa berlakunya Surat peringatan I. 2). Karyawan tidak masuk kerja 3 (tiga) hari berturut-turut selama 1 (satu) bulan tanpa alasan yang sah. 3). Surat Peringatan ke 2 berlaku selama 6 (enam) bulan. c. Surat Peringatan ke 3 (Ketiga) 1). Pelanggaran ulang selama masa berlakunya Surat Peringatan ke 2. 2). Karyawan tidak masuk kerja selama 6 (enam) hari kerja tidak berturut-turut selama 1 (satu) bulan tanpa memberikan keterangan yang sah.3). Karyawan masih ada ikatan kerja dengan Perusahaan tetapi juga bekerja dengan Perusahaan lain dengan tidak seizin dari Pimpinan Perusahaan. 4). Surat Peringatan ke 3 berlaku selama 6 (enam) bulan. 5). Menolak perintah yang layak dari atasan sesuai jenjang hirarkinya. 6). Pelaksanaan kerja yang gagal sehingga merugikan waktu dan rencana kerja Perusahaan. d. Surat peringatan tidak harus diberikan secara berurutan , tetapi dapat diberikan langsung peringatan ke 2 atau ke 3 disesuaikan dengan besar kecilnya jenis kesalahan/ pelanggaran yang dilakukan karyawan yang bersangkutan. e. Apabila dalam masa berlakunya surat peringatan ke 3 karyawan masih melakukan pelanggaran lagi, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja. 3. Sanksi a. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku karyawan. b. Sanksi didasarkan pada: 1). Macam pelanggaran. 2). Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran. 3). Besar/kecilnya pelanggaran. 4). Tata tertib Peraturan Perusahaan. 5). Unsur kesengajaan. 6). Uraian sanksi adalah sebagai berikut: Tingkat Pelanggaran Yang Berwenang/ Berkewajiban Bentuk Sanksi Teguran I Division Head/ Department Head/Site Management Peringatan lisan/ Sanksi - II Division Head/ Department Head/ Site Management - cc. HR. Dept. Surat Peringatan I - III Division Head/ - Kenaikan Gaji atau Department Head - Penundaan atau Site Management - Kenaikan Pangkat atau - cc. HR. Dept. Surat Peringatan II - Kenaikan Jabatan atau - Pencabutan Fasilitas yang sudah diterima IV HRD Div. Atas permintaan Division Head / Site Management - cc. Direksi Surat Peringatan III (terakhir) - Pembebasan tugas sementara. V. HRD Div. Atas permintaan - Pemutusan HubunganDivision Head/ Kerja berpedoman Department Head pada peraturan /Site Management - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perundang-undangan yang berlaku. VI. (Pelanggaran Berat, alasan mendesak) Atas permintaan - Pemutusan HubunganDivision Head/ Kerja berpedoman Department Head pada peraturan /Site Management - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perundang-undangan yang berlaku.c. Dengan mempertimbangkan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, selain memberikan peringatan-peringatan, Perusahaan memberikan sanksisanksi berupa: 1). Penurunan jabatan/pindah jabatan. 2). Pencabutan fasilitas yang sudah diterima. 3). Pemutusan hubungan kerja. d. Bentuk sanksi yang akan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan atas usul Pimpinan Departemen/Section yang bersangkutan. 4. Mangkir a. Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah yang dapat diterima oleh Perusahaan, maka karyawan tersebut dianggap mangkir.b. Apabila karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dan telah diberikan surat panggilan 2 (dua) kali secara tertulis maka karyawan tersebut dikualifikasikan mengundurkan diri dan dapat diproses PHK, sesuai UU No. 13 Tahun 2003. c. Perusahaan akan memberitahukan secara tertulis tentang karyawan mangkir dikualifikasikan mengundurkan diri. 5. Pemberhentian Sementara/Schorsing a. Pemberhentian sementara/schorsing dikenakan pada karyawan karena: 1). Karyawan melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib Perusahaan atau tidak menjalankan kewa-jiban sebagaimana mestinya dan telah mendapat Surat Peringatan ke 3 atau melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan, walaupun telah diberikan peringatan. 2). Karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib atas perbuatan pidana langsung atau tidak langsung berhubungan dengan Perusahaan. b. Selama dalam Pembebasan Tugas Sementara kepada karyawan tersebut diberikan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan.
c. Pemberhentian sementara/schorsing sebagai akibat ayat 5 A.1 diatas, bersifat mendidik dan berlaku paling lama 1 (satu) bulan, sedangkan bagi karyawan yang diberhentikan sementara/scorssing dalam rangka PHK dilaksankan sampai adanya penetapan PHK dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selama schorsing upah dibayar sesuai pasal 155 UU NO 13 Tahun 2003.
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 23
Asuransi Jamsostek
1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Program JAMSOSTEK meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan dalam Hubungan Kerja
b. Jaminan Hari Tua
c. Jaminan Kematian
Khusus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perusahaan menyelenggarakan sendiri dengan manfaat lebih baik dari program dasar Jamsostek yang dilaksanakan oleh perusahaan.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
1)。作業時間や会社が所有するすべての施設を利用する社外パートタイムの仕事。
2)。アルバイトをしたり、直接または間接的にkompetiter会社では、例えば、企業のビジネスに悪影響を与えることができ、ビジネスの金融関心を持っています。
)3。犯罪レベルIVの繰り返し。
F。緊急の理由は力の法律に基づいてレイアウトの墓違反。
1)。雇用契約の際に虚偽の情報を提供したり、改ざん。
2)。酔って、職場でのアヘンや麻薬を身に着けている。
3)。職場での性的不祥事。
4)。例えば、犯罪を犯す:盗む横領、会社内および社外の両方の貨物に、不正取引を詐取する。
5)。侮辱的または法律や道徳に反する何かをほぼ雇用者や同僚を脅かし痴漢、。
6)。故意または無謀損傷、危害や国有企業。ましょう
7)。故意または無謀に危険で自分自身や仲間の労働者を危険にさらすまたは許可。
8)。国家の利益を除いて、秘密であることになっていた会社と彼の家族の会社の機密情報や中傷会長を解体。
9)。会社。を害する偽造
10)。tempatkerjaで行われた任意の形態でギャンブル。
11)。故意または不注意、当社のプロパティに起因する。排除する
12)。中傷会社と考えることができるように。で不道徳な行い
13)。社外関係者に機密情報、特許を広める。
14)。会社の急激な銃器/。キャリー
15)。直接的または間接的に、供給業者または下請業者からの価値のあるもの(外部関係者)またはプロジェクト(内部パーティー)から影響を受けて、またはになり、何が行われたかの報酬として受け取る。
2。レター警告
会社は、会社の規則に違反し、従業員に書き込まれた警告書を提供することができます。
。警告の手紙1(ファースト)
1)。上司による口頭注意を与えられた後、会社の規則に違反し、従業員。
2)。有効与えることなく1ヶ月で3回を動作するように来ていない従業員を擁しています。
3)。意図的に安全規則を遵守していない。
4)。よく彼に提供されているすべての作業機を保管しないでください。
5)。持ち込み、それが口頭で警告を説明したが/、彼の上司の許可なしに、職場での個人的なゲストを受ける。
6)。多くの場合、他の部分でのtry後、彼の仕事をするために彼の上司からの指導や無能を与えられているにもかかわらず、効率的に動作しません。
7)。当社。によって決定就業規則に従うない
8)。6(6)ヶ月間有効なものに手紙を警告。
B。2への警告の手紙(2)
1)。段落1.A.に記載された事の繰り返し違反 警告書Iの有効期間の期間中に上記1からE
2)。従業員は、正当な理由がなく1(1)月(3)日連続作業3のために表示されません。
3)。6(6)ヶ月間2有効に警告の手紙。
C。3への警告の手紙(3)
1)。2に警告文字の有効期間中に繰り返し違反
2)。従業員はのために連続していない6(6)営業日の作業には存在しない
正当な説明を与えることなく、1(1)月。
3)。従業員は、会社との仕事の関係であるだけでなく、会社の会長の許可なしに、他の企業と連携して動作します。
)4。6(6)ヶ月間3有効に警告の手紙。
5)。階層上司の適切なレベルのまともなコマンドを拒否。
6)。当社の時間と作業計画を犠牲に仕事の失敗した実装。
D。警告の手紙が順番に与えられるべきではありませんが、従業員が懸念コミット障害/犯罪の種類の大きさに適合するように警告2または3に直接与えることができる。
電子。まだ再び違反した従業員に3警告書の有効期間場合は、当社が雇用を終了することができます。
3。制裁
。是正措置、従業員の態度や行動の方向として意図従業員が犯した違反に対する罰則。
B。制裁は、に基づいています:
1)。違反の種類。
2)。周波数(周波数/繰り返し)違反。
3)。大/小犯罪。
4)。会社の規則規則。
5)。意図の要素。
6)。説明次のように制裁は、次のとおりです。
レベル
違反
機関/義務懲戒罰フォーム
I部長/部門
ヘッド/サイト管理は、経口/制裁を警告-
II部長/
部長/
サイト管理
- CCを。HR。部門 手紙を警告I -
IIIディビジョンヘッド/ -給与の増加や
部門ヘッド-サスペンションや
サイト管理-ランクを上げるか、
- CC。HR。部門 手紙II警告-位置を増やすか
-失効施設は既に受信
IV HRD事業部を。
の要請
部長/
サイト管理
- CC。取締役の警告書III(最終) - 。免除仮割当て
V. HRD事業部
の要求に応じて-終了
によって導か部長/ワーク
規制上部長
/サイト管理-終了(PHK)適用される法律。
VI。(違反の重み、
説得力のある理由から)
リクエストで-終了
部長/によって導かワーク
規制上の部長
/サイト管理-力の終了(PHK)法律。C。アカウントに従業員が犯した犯罪の大きさを考えると、警告を与えることに加えて、当社はsanksisanksiがあること提供:1)。降格/スイッチ位置。2)。受信された施設の取消し。3)。雇用終了。D。心配チーフ部門/セクションの提案で、当社の会長で設定された問題の従業員に与えられます制裁の形。4。滞納。従業員は当社が受け入れることができる正当な理由なしに欠勤している場合、従業員は存在しないものとみなす。B。従業員は、正当な理由なしに5(5)連続した作業日間存在せず、従業員が辞任する資格や法律号によれば、レイオフを処理することができることを書面で召喚2(2)回を与えられている場合 2003年の13 C。当社は、従業員の辞任修飾が後続する損失について書面で通知します。5。一時/ Schorsingの終了。従業員に課せられたサスペンション/ schorsing理由:1)。従業員は、当社またはKewa-Jibanのため、それは警告が与えられているが、それが必要と3に警告の手紙を持っているか、コミットは、当社に有害な作用として実行しないに対する重大な違反を犯す。2)。従業員は会社に直接または間接的に関連する犯罪行為で当局に拘束した。B。従業員の賃金およびその他の権利は、一般的に従業員を受け入れながら、付与された義務免除の間。C。1(1)月の期間のための教訓や有効な上の段落5 A.1の結果、サスペンション/ schorsing、注文レイオフに/ scorssingを中断し従業員のレイオフは、産業紛争解決機関の設立まで行われているのに対し。2003年の法律第13号の記事155に応じて支払われる賃金schorsingの間CHAPTER VI 保護と健康第23条社会保障保険1。当社は、力の規制や法律に従ってJamsostekプログラムのすべての従業員を含む。2。Jamsostekプログラムが含まれています。雇用関係の労災保険B。老齢保障C。死亡給付金特別健康保険は、会社は、会社によって実装の基本的な社会保障プログラムからのより良い利益のために自分自身を整理します。


























翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: