2. Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus didukung dengan bukti sebagai berikut :
a. pekerja/karyawan tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/karyawan yang bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua (2) orang saksi.