PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PUSAT PENELITIAN BIOTEKNOLOGI
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
DENGAN
SEKOLAH TINGGI PERIKANAN JAKARTA
TENTANG
PENELITIAN SISTEM AKUAKULTUR BERBASIS BUDIDAYA MIKROALGA UNTUK BIOREMEDIASI TAMBAK UDANG TERCEMAR TIDAK PRODUKTIF
Nomor Pihak Pertama :
Nomor Pihak Kedua :
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Kantor Pusat Penelitian Bioteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 23- 12-2014 (duapuluh tiga desember duaribu empat belas), oleh dan di antara:
1. PUSAT PENELITIAN BIOTEKNOLOGI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, berkedudukan di Kompleks Cibinong Science Centre, Jalan Raya Bogor Kilometer 46, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili secara sah dan berwenang oleh Dr. Ir. Bambang Sunarko., selaku Kepala Pusat Penelitian Bioteknologi – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,(selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA).
2. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, lembaga pendidikan dan penelitian, berkedudukan di Jalan AUP, RT 001/09, Pasar Mlnggu, PO Box 7239/PSM, Jakarta Selatan 12520, dalam hal ini diwakili secara sah dan berwenang oleh Ir. Tatang Taufiq Hidayat, M.S., selaku Ketua Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta (selanjutnya disebut PIHAK KEDUA).
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tersebut diatas untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”, dan secara sendiri-sendiri disebut “MASING-MASING PIHAK”.
MENIMBANG
Bahwa untuk menjalin perikatan hukum diantara kedua belah pihak dan sebagai landasan untuk mengadakan kerjasama penelitian sebagaimana tertera pada judul perjanjian kerjasama tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan pemanfaatan koleksi mikroalga untuk bioremediasi tambak udang untuk menghasilkan luaran (output) kegiatan berupa model budidaya mikroalga untuk pemulihan tambak udang.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan, sebagai berikut:
1. Seleksi mikroalga potensial untuk keperluan remediasi tambak udang;
2. Analisis klimat pada areal demplot yang akan digunakan;
3. Analisis kualitas air pada areal demplot untuk remediasi tambak udang;
4. Tes kultivasi menggunakan alga terpilih pada skala laboratorium;
5. Tes kultivasi pada demplot lapangan; dan
6. Kajian teknologi dan ekonomi mengenai pemodelan budidaya kultur alga.
PASAL 3
DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN
3.1 Kegiatan tersebut dalam Pasal 2 di atas harus dilaksanakan oleh PARA PIHAK sesuai dengan usulan rencana kegiatan (research plan) yang dilampirkan dalam Perjanjian ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang meliputi latar belakang, tujuan dan sasaran, metodologi, dan luaran yang diharapkan (output).
3.2 Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kerja sama sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 di atas, MASING-MASING PIHAK menunjuk wakil-wakilnya sebagai representasi pelaksana kegiatan dari MASING-MASING PIHAK, dengan nama-nama para wakil tersebut sebagai berikut:
a. Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI : Dr. Dwi Susilaningsih.
b. Sekolah Tinggi perikanan Jakarta : Dr. Tb. Haeru Rahayu, M.Sc.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban
1.1 PIHAK PERTAMA berkewajiban menyeleksi alga potensial untuk remediasi tambak udang.
1.2 PIHAK PERTAMA berkewajiban melaksanakan uji kultivasi menggunakan alga terpilih pada skala laboratorium.
1.3 PIHAK PERTAMA berkewajiban melaksanakan uji kultivasi pada demplot lapangan.
1.4 PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan pendampingan teknologi budidaya akuakultur alga.
1.5 PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan fasilitas demplot tambak udang dan analisa air laut.
1.6 PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan pasokan air guna pelaksanaan kegiatan penelitian berdasarkan Perjanjian ini.
1.7 PIHAK KEDUA berkewajiban mengelola fasilitas demplot guna pelaksanaan kegiatan penelitian berdasarkan Perjanjian ini.
1.8 PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan analisis klimat pada areal demplot yang akan digunakan.
1.9 PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan analisis kualitas air pada areal demplot untuk remediasi tambak udang.
1.10 PARA PIHAK secara bersama-sama berkewajiban melaksanakan kajian teknologi dan ekonomi mengenai pemodelan budidaya kultur alga.
1.11 PARA PIHAK secara bersama-sama berkewajiban melaksanakan evaluasi kegiatan penelitian berdasarkan Perjanjian ini.
1.12 PARA PIHAK secara bersama-sama berkewajiban membuat laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan kegiatan berdasarkan Perjanjian ini, dan menyerahkan laporan tertulis dimaksud kepada satuan kerja MASING-MASING PIHAK, setelah pelaksanaan kegiatan dimaksud berakhir.
Hak
1.13 PIHAK PERTAMA berhak menggunakan fasilitas demplot tambak udang dan analisa air laut milik PIHAK KEDUA.
1.14 PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pendampingan teknologi budidaya akuakultur alga.
PASAL 5
PEMBIAYAAN
Pembiayaan kegiatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 di atas guna pemenuhan pelaksanaan Perjanjian ini dibiayai bersama-sama oleh PARA PIHAK yang bersumber pada anggaran penelitian MASING-MASING PIHAK.
PASAL 6
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
6.1 Dalam melaksanakan Perjanjian ini, PARA PIHAK menghormati Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HKI) yang telah dimiliki oleh masing-masing pihak yang dipergunakan di dalam pelaksanaan kegiatan ini.
6.2 Hasil kegiatan yang merupakan hasil penelitian berdasarkan pelaksanaan Perjanjian ini, baik berupa data maupun kekayaan intelektual dimiliki PARA PIHAK secara bersama-sama.
6.3 Bilamana di kemudian hari terdapat rencana pendaftaran HKI, termasuk tetapi tidak terbatas pada pendaftaran permohonan paten atas hasil penelitian berdasarkan pelaksanaan Perjanjian ini, maka pihak yang menginisiasi pendaftaran dimaksud wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana pendaftaran tersebut kepada pihak lainnya.
6.4 Keputusan untuk dapat dilaksanakan atau tidaknya pendaftaran HKI sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6.3 di atas, diputuskan secara tertulis oleh PARA PIHAK, yang mana keputusan tersebut wajib dituangkan di dalam Berita Acara.
6.5 Bilamana di kemudian hari terdapat pendaftaran HKI sebagaimana dimaskud di dalam Pasal 6.3 di atas, maka nama peneliti PARA PIHAK yang berkontribusi dalam pelaksanaan penelitian berdasarkan Perjanjian ini berhak dicantumkan sebagai salah inventor atas invensi dimaksud.
6.6 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan royalti dari HKI yang timbul berdasarkan pelaksanaan Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut di dalam suatu perjanjian tersendiri yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
6.7 Penentuan persentase besaran royalti yang mana untuk kemudian akan diatur di dalam suatu perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 6.6 di atas, ditentukan berdasarkan besaran kontribusi, baik yang bersifat materiil maupun non-materiil, yang diberikan guna pelaksanaan kegiatan penelitian berdasarkan Perjajian ini.
6.8 Hal yang dimaksud kontribusi materiil dalam Pasal 6.6 di atas adalah berupa pendanaan, sedangkan yang dimaksud kontribusi non-materiil adalah berupa tenaga atau kerja, dan sumbangsih pemikiran atau penalaran ilmiah yang relevan dengan obyek penelitian berdasarkan pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 7
PENGALIHAN MATERIAL HAYATI
Setiap pengalihan material hayati guna pelaksanaan kegiatan berdasarkan Perjanjian ini wajib dituangkan di dalam perjanjian pengalihan material hayati yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
PASAL 8
KERAHASIAAN DAN PUBLIKASI
8.1 PARA PIHAK berkewajiban untuk merahasiakan setiap dan semua data, informasi dan keterangan yang diperoleh dari Pihak lainnya sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini termasuk Hasil Penelitian berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain di luar PARA PIHAK.
8.2 Kewajiban kerahasiaan Informasi ini tidak akan berlaku terhadap informasi sebagai berikut:
a. telah menjadi domain publik atau menjadi bagian dari domain publik, melalui publikasi atau tidak;
b. yang harus dibuka kepada instansi Pemerintah untuk kepentingan uji klinik atau registrasi produk; dan
c. yang harus dibuka atas perintah pengadilan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.3 Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud Pasal 8.1 Perjanjian ini akan terus berlaku dan mengikat PARA PIHAK walaupun jangka waktu berlakunya Perjanjian ini telah berakhir.
8.4 Apabila dari hasil pelaksanaan kegiatan berdasarkan Perjanjian ini akan dilakukan publikasi, maka harus dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis oleh PARA PIHAK.
8.5 Publikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.4 Perjanjian ini dilakukan dengan cara mencantumkan nama PARA PIHAK dan pernyataan bahwa hasil penelitian atau publikasi tersebut merupakan pekerjaan bersama PARA PIHAK.
8.6 Ketentuan Publikasi ini disesuaikan dengan tahapan-tahapan publikasi yang ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku di bidang HKI.
PASAL 9
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 23 Desember 2014 hingga 22 Desember 2015.
PASAL 10
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
10.1 Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak PARA PIHAK yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini sehingga Pekerjaan yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi.
10.2 Hal-hal yang termasuk keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum pada Pasal 10.1 Perjanjian ini adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam (banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit dan angin topan), pemogokan, kebakaran dan gangguan industri lainnya, kebijakan pemerintah di bidang fiskal dan finansial, serta keadaan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
10.3 Keterangan tentang kebenaran adanya keadaan kahar (force majeur
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
PERJANJIAN KERJASAMAANTARAPUSAT PENELITIAN BIOTEKNOLOGI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIADENGANSEKOLAH TINGGI PERIKANAN JAKARTATENTANGPENELITIAN SISTEM AKUAKULTUR BERBASIS BUDIDAYA MIKROALGA UNTUK BIOREMEDIASI TAMBAK UDANG TERCEMAR TIDAK PRODUKTIFNomor Pihak Pertama : Nomor Pihak Kedua : Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Kantor Pusat Penelitian Bioteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 23- 12-2014 (duapuluh tiga desember duaribu empat belas), oleh dan di antara:1. PUSAT PENELITIAN BIOTEKNOLOGI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, berkedudukan di Kompleks Cibinong Science Centre, Jalan Raya Bogor Kilometer 46, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili secara sah dan berwenang oleh Dr. Ir. Bambang Sunarko., selaku Kepala Pusat Penelitian Bioteknologi – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,(selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA).2. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, lembaga pendidikan dan penelitian, berkedudukan di Jalan AUP, RT 001/09, Pasar Mlnggu, PO Box 7239/PSM, Jakarta Selatan 12520, dalam hal ini diwakili secara sah dan berwenang oleh Ir. Tatang Taufiq Hidayat, M.S., selaku Ketua Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta (selanjutnya disebut PIHAK KEDUA).PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tersebut diatas untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”, dan secara sendiri-sendiri disebut “MASING-MASING PIHAK”.MENIMBANGBahwa untuk menjalin perikatan hukum diantara kedua belah pihak dan sebagai landasan untuk mengadakan kerjasama penelitian sebagaimana tertera pada judul perjanjian kerjasama tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:PASAL 1MAKSUD DAN TUJUANMaksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan pemanfaatan koleksi mikroalga untuk bioremediasi tambak udang untuk menghasilkan luaran (output) kegiatan berupa model budidaya mikroalga untuk pemulihan tambak udang.PASAL 2RUANG LINGKUPRuang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan, sebagai berikut:1. Seleksi mikroalga potensial untuk keperluan remediasi tambak udang;2. Analisis klimat pada areal demplot yang akan digunakan;3. Analisis kualitas air pada areal demplot untuk remediasi tambak udang; 4. Tes kultivasi menggunakan alga terpilih pada skala laboratorium;5. Tes kultivasi pada demplot lapangan; dan6. Kajian teknologi dan ekonomi mengenai pemodelan budidaya kultur alga.PASAL 3DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN3.1 Kegiatan tersebut dalam Pasal 2 di atas harus dilaksanakan oleh PARA PIHAK sesuai dengan usulan rencana kegiatan (research plan) yang dilampirkan dalam Perjanjian ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang meliputi latar belakang, tujuan dan sasaran, metodologi, dan luaran yang diharapkan (output).3.2 Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kerja sama sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 di atas, MASING-MASING PIHAK menunjuk wakil-wakilnya sebagai representasi pelaksana kegiatan dari MASING-MASING PIHAK, dengan nama-nama para wakil tersebut sebagai berikut:a. Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI : Dr. Dwi Susilaningsih.b. Sekolah Tinggi perikanan Jakarta : Dr. Tb. Haeru Rahayu, M.Sc.PASAL 4HAK DAN KEWAJIBANKewajiban1.1 PIHAK PERTAMA berkewajiban menyeleksi alga potensial untuk remediasi tambak udang.1.2 PIHAK PERTAMA berkewajiban melaksanakan uji kultivasi menggunakan alga terpilih pada skala laboratorium.1.3 PIHAK PERTAMA berkewajiban melaksanakan uji kultivasi pada demplot lapangan.1.4 PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan pendampingan teknologi budidaya akuakultur alga.1.5 PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan fasilitas demplot tambak udang dan analisa air laut.1.6 PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan pasokan air guna pelaksanaan kegiatan penelitian berdasarkan Perjanjian ini.1.7 PIHAK KEDUA berkewajiban mengelola fasilitas demplot guna pelaksanaan kegiatan penelitian berdasarkan Perjanjian ini.1.8 PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan analisis klimat pada areal demplot yang akan digunakan.1.9 PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan analisis kualitas air pada areal demplot untuk remediasi tambak udang.1.10 PARA PIHAK secara bersama-sama berkewajiban melaksanakan kajian teknologi dan ekonomi mengenai pemodelan budidaya kultur alga.1.11 PARA PIHAK secara bersama-sama berkewajiban melaksanakan evaluasi kegiatan penelitian berdasarkan Perjanjian ini.1.12 PARA PIHAK secara bersama-sama berkewajiban membuat laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan kegiatan berdasarkan Perjanjian ini, dan menyerahkan laporan tertulis dimaksud kepada satuan kerja MASING-MASING PIHAK, setelah pelaksanaan kegiatan dimaksud berakhir.Hak1.13 PIHAK PERTAMA berhak menggunakan fasilitas demplot tambak udang dan analisa air laut milik PIHAK KEDUA.1.14 PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pendampingan teknologi budidaya akuakultur alga.PASAL 5PEMBIAYAANPembiayaan kegiatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 di atas guna pemenuhan pelaksanaan Perjanjian ini dibiayai bersama-sama oleh PARA PIHAK yang bersumber pada anggaran penelitian MASING-MASING PIHAK.PASAL 6HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL6.1 Dalam melaksanakan Perjanjian ini, PARA PIHAK menghormati Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HKI) yang telah dimiliki oleh masing-masing pihak yang dipergunakan di dalam pelaksanaan kegiatan ini.6.2 Hasil kegiatan yang merupakan hasil penelitian berdasarkan pelaksanaan Perjanjian ini, baik berupa data maupun kekayaan intelektual dimiliki PARA PIHAK secara bersama-sama.6.3 Bilamana di kemudian hari terdapat rencana pendaftaran HKI, termasuk tetapi tidak terbatas pada pendaftaran permohonan paten atas hasil penelitian berdasarkan pelaksanaan Perjanjian ini, maka pihak yang menginisiasi pendaftaran dimaksud wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana pendaftaran tersebut kepada pihak lainnya. 6.4 Keputusan untuk dapat dilaksanakan atau tidaknya pendaftaran HKI sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6.3 di atas, diputuskan secara tertulis oleh PARA PIHAK, yang mana keputusan tersebut wajib dituangkan di dalam Berita Acara.6.5 Bilamana di kemudian hari terdapat pendaftaran HKI sebagaimana dimaskud di dalam Pasal 6.3 di atas, maka nama peneliti PARA PIHAK yang berkontribusi dalam pelaksanaan penelitian berdasarkan Perjanjian ini berhak dicantumkan sebagai salah inventor atas invensi dimaksud.6.6 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan royalti dari HKI yang timbul berdasarkan pelaksanaan Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut di dalam suatu perjanjian tersendiri yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.6.7 Penentuan persentase besaran royalti yang mana untuk kemudian akan diatur di dalam suatu perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 6.6 di atas, ditentukan berdasarkan besaran kontribusi, baik yang bersifat materiil maupun non-materiil, yang diberikan guna pelaksanaan kegiatan penelitian berdasarkan Perjajian ini.6.8 Hal yang dimaksud kontribusi materiil dalam Pasal 6.6 di atas adalah berupa pendanaan, sedangkan yang dimaksud kontribusi non-materiil adalah berupa tenaga atau kerja, dan sumbangsih pemikiran atau penalaran ilmiah yang relevan dengan obyek penelitian berdasarkan pelaksanaan Perjanjian ini.PASAL 7PENGALIHAN MATERIAL HAYATISetiap pengalihan material hayati guna pelaksanaan kegiatan berdasarkan Perjanjian ini wajib dituangkan di dalam perjanjian pengalihan material hayati yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.PASAL 8KERAHASIAAN DAN PUBLIKASI8.1 PARA PIHAK berkewajiban untuk merahasiakan setiap dan semua data, informasi dan keterangan yang diperoleh dari Pihak lainnya sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini termasuk Hasil Penelitian berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain di luar PARA PIHAK.8.2 Kewajiban kerahasiaan Informasi ini tidak akan berlaku terhadap informasi sebagai berikut:a. telah menjadi domain publik atau menjadi bagian dari domain publik, melalui publikasi atau tidak;b. yang harus dibuka kepada instansi Pemerintah untuk kepentingan uji klinik atau registrasi produk; danc. yang harus dibuka atas perintah pengadilan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.3 Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud Pasal 8.1 Perjanjian ini akan terus berlaku dan mengikat PARA PIHAK walaupun jangka waktu berlakunya Perjanjian ini telah berakhir.8.4 Apabila dari hasil pelaksanaan kegiatan berdasarkan Perjanjian ini akan dilakukan publikasi, maka harus dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis oleh PARA PIHAK.8.5 Publikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.4 Perjanjian ini dilakukan dengan cara mencantumkan nama PARA PIHAK dan pernyataan bahwa hasil penelitian atau publikasi tersebut merupakan pekerjaan bersama PARA PIHAK.8.6 Ketentuan Publikasi ini disesuaikan dengan tahapan-tahapan publikasi yang ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku di bidang HKI.PASAL 9JANGKA WAKTUPerjanjian Kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 23 Desember 2014 hingga 22 Desember 2015.PASAL 10KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)10.1 Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak PARA PIHAK yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini sehingga Pekerjaan yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi.10.2 Hal-hal yang termasuk keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum pada Pasal 10.1 Perjanjian ini adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam (banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit dan angin topan), pemogokan, kebakaran dan gangguan industri lainnya, kebijakan pemerintah di bidang fiskal dan finansial, serta keadaan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.10.3 Keterangan tentang kebenaran adanya keadaan kahar (force majeur
翻訳されて、しばらくお待ちください..
