Surat Kuasa asli sesuai dengan format PERKA No. 5 Tahun 2013 Jo.
PERKA No. 12 Tahun 2013 bermaterai cukup dan cap perusahaan, serta
identitas pemberi dan penerima kuasa
*bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan
perusahaan, namun dilakukan oleh karyawan perusahaan/kantor
konsultan hukum/kantor notaris yang belum terdaftar di BKPM, ditambah
persyaratan: