PERATURAN PERUSAHAAN PT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan :
Adalah yang bergerak di bidang , yang didirikan berdasarkan akta notaris nomor _, dibuat di hadapan notaris
.
2. Direksi:
Terdiri dari Direktur Utama dan para direktur sebagaimana tertuang di dalam akta pendirian Perusahaan yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan bertanggungjawab kepada RUPS
3. Karyawan:
Adalah tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Surat
Keputusan Pengangkatan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Peraturan Perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang baik, mengatur kewajiban dan hak karyawan terhadap Perusahaan ataupun sebaliknya sehingga terwujud ketenangan kerja dan produktivitas kerja maksimal yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus dan hal- hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan Surat Keputusan Direksi.
Sepanjang suatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam peraturan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
BAB II HUBUNGAN KERJA
Pasal 4
Perjanjian Kerja
1. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja
2. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
3. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ada 2 jenis perjanjian kerja yaitu:
a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
b. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Pasal 5
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
5. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
6. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
7. Selama karyawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja karyawan.
Pasal 6
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.
1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja karyawan.
3. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan Penerimaan Karyawan
1. Penerimaan karyawan disesuaikan dengan rencana kebutuhan dan penambahan tenaga.
2. Penerimaan karyawan dilakukan melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan oleh perusahaan.
3. Calon Karyawan yang diterima adalah yang memenuhi persyaratan usia, pendidikan, keahlian, sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan.
4. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang dapat menyelesaikan masa percobaan dan dinyatakan lulus dapat menjadi karyawan tetap.
5. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang telah berakhir masa kerjanya dapat menjadi karyawan tetap jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
6. Karyawan tetap akan mendapat surat pengangkatan yang ditetapkan dengan Surat
Keputusan Direksi.
BAB III
HAK KARYAWAN DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 8
Hak Karyawan
1. Setiap karyawan berhak mendapatkan tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisinya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi.
2. Setiap karyawan berhak atas imbalan berupa gaji, tunjangan dan pendapatan lain yang ditetapkan sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
3. Setiap karyawan berhak atas waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.
4. Setiap karyawan berhak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan atas penyakit yang diderita sesuai peraturan yang berlaku.
5. Setiap karyawan diikutsertakan dalam JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1992, yang programnya meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua yang dikaitkan dengan jaminan kematian.
6. Setiap karyawan yang terancam dan atau terkena tindakan hukum oleh yang berwajib dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Perusahaan, berhak memperoleh pembelaan hukum dari Perusahaan atas biaya perusahaan.
Pasal 9
Kewajiban Melaksanakan Tugas
1. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
3. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama karyawan perusahaan.
4. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
5. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya.
6. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
7. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
8. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
9. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.
Pasal 10
Tata Tertib Kerja
1. Setiap karyawan wajib memeriksa peralatan kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
2. Setiap karyawan wajib memelihara ketertiban dan kebersihan di tempat kerja, serta menjaga dan memelihara kondisi dan keselamatan barang inventaris yang berada di bawah tanggung jawabnya.
3. Setiap karyawan wajib bersikap, berperilaku dan berpakaian yang pantas dan sopan. Bagi mereka yang bekerja pada bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan keseragaman dan atau peralatan perlindungan diri, diharuskan memakai pakaian kerja dan alat pengaman yang telah ditentukan dan disediakan oleh perusahaan.
4. Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan atau Perusahaan harus segera melaporkan kepada atasannya atau bidang lain yang terkait.
Rahasia jabatan
1. Karyawan diwajibkan menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.
2. Karyawan tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa ijin
khusus dari Direksi.
3. Pada waktu pemutusan hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan kepada atasannya.
BAB IV
LARANGAN BAGI KARYAWAN
Pasal 12
Penggunaan Milik Perusahaan
1. Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan data, fasilitas, barang, dokumen atau surat berharga milik perusahaan.
2. Setiap karyawan dilarang membawa ke luar lingkungan Perusahaan barang Inventaris tanpa ijin tertulis dari penanggungjawab.
3. Setiap karyawan dilarang menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya, selain kepentingan Perusahaan.
4. Yang dimaksud dengan barang inventaris di atas termasuk barang-barang bekas pakai atau barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
Pasal 13
Pencegahan Bahaya Kebakaran
1. Setiap karyawan tidak boleh merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok yang ditentukan oleh Perusahaan.
2. Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di lingkungan Perusahaan.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan dikenakan hukuman pemutusan hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk membayar segala kerugian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Larangan Menerima Pemberian
1. Setiap karyawan dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan pribadi.
2. Setiap karyawan dilarang untuk meminta atau menerima hadiah yang diketahui atau diduga ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan karyawan di Perusahaan atau hadiah tersebut merupakan imbalan langsung maupun tak langsung dari pelaksanaan tugas
Perusahaan
3. Yang dimaksud hadiah dalam ayat di atas adalah pemberian dalam bentuk uang, barang maupun fasilitas dan lain sebagainya termasuk pemberian potongan harga dan komisi.
Kerja Rangkap Di Luar Perusahaan
1. Setiap karyawan dilarang memiliki usaha, menjadi Direksi, Komisaris atau Pimpinan perusahaan lain yang ada kaitan dengan bidang usaha perusahaan dan atau bidang usaha yang dapat menimbulkan conflict of interest, kecuali mendapat ijin tertulis dari Direksi.
2. Setiap karyawan dilarang bekerja rangkap di Instansi/Perusahaan lain kecuali untuk hal-hal yang akan mendapat pertimbangan seperti:
a. Pengajar atau Dosen tidak tetap.
b. Menurut penilaian Direksi mempunyai fungsi sosial dan kebudayaan yang dapat mengangkat nama karyawan dan Perusahaan.
c. Bekerja di K
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
会社 PT の規則。 章総則第一条理解このルールでは。1. 会社名:公証人の前に作られた公正証書番号 _ に基づいてフィールドを設立に従事しています。 .2 取締役会構成監督と監督の行為に含まれている会社設立は任命し、株主 (株主総会) の一般的な会議によって解任、GMS を担当3. 従業員:労働の受け入れし、手紙を基に当社で採用該当する規定に基づき取締役会の任命の決定。第 2 条目標と目的意図とこれらの規則の目的は権利および会社に対する従業員の義務を規制する、良好な協力関係を作成する、または最大作業生産性の平和を具現化し、それを動作するようにそれ以外の場合は双方にとって有益であります。第 3 条会社の規則のスコープこれらの企業の規制は、人間味のないものを配置します。それは特別な会社の規制でまだされていない他のものは、取締役会決定書に国法します。すべてのものは、会社の規則または法令及び適用される政府規制の規定で前後セットとして、会社が発行するその他の規範を設定されていません。章 II 雇用関係第 4 条業務契約を締結1. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja2. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.3. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.4. Ada 2 jenis perjanjian kerja yaitu:a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu b. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.Pasal 5Perjanjian Kerja Waktu Tertentu1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.5. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;c. Pekerjaan yang bersifat musiman; ataud. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.6. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.7. Selama karyawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja karyawan.Pasal 6Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.2. Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja karyawan.3. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.Pasal 7Ketentuan Penerimaan Karyawan1. Penerimaan karyawan disesuaikan dengan rencana kebutuhan dan penambahan tenaga.2. Penerimaan karyawan dilakukan melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan oleh perusahaan.3. Calon Karyawan yang diterima adalah yang memenuhi persyaratan usia, pendidikan, keahlian, sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan.4. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang dapat menyelesaikan masa percobaan dan dinyatakan lulus dapat menjadi karyawan tetap.5. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang telah berakhir masa kerjanya dapat menjadi karyawan tetap jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.6. Karyawan tetap akan mendapat surat pengangkatan yang ditetapkan dengan Surat取締役会の決定。 第三章従業員の従業員の権利と責任第 8 条従業員の権利1. 各従業員の義務に権利があるし、取締役会の意思決定の文字に基づいて割り当てられている地位に従って作業。2. 各従業員給与、手当の形で報酬を権利がある、その他の収入は仕事と責任によると定義されます。3. 一人ひとり時間と残りの作業は休みの日に権利があります。4. すべての従業員は、医療費の償還する権利を持って、終わる病気治療を受けたよると規制。5. JAMSOSTEK (労働社会保障) 1992 年にインドネシア共和国数 3 の法律によると、従業員、プログラムには作業事故の保証と担保の死と関連付けられた昔の保証が含まれます。6 脅かされているとされた会社によって与えられるタスクを実行するために当局の法的措置にさらされてすべての従業員は、会社を犠牲にして企業の法的な防衛を取得する権利を持ちます。第 9 条遂行の義務1. 完全な意識と責任を持って職務と義務を運ぶ。2. と正直な、整然とした、の仕事し、会社の利益を励起します。3. 維持し、全体性、一体感、団結と会社の仲間の従業員の結束力を高めます。4. 作成し、良い職場環境を維持します。5 を使用して、最高の会社の商品を維持します。6. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.7. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.8. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.9. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.Pasal 10Tata Tertib Kerja1. Setiap karyawan wajib memeriksa peralatan kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.2. Setiap karyawan wajib memelihara ketertiban dan kebersihan di tempat kerja, serta menjaga dan memelihara kondisi dan keselamatan barang inventaris yang berada di bawah tanggung jawabnya.3. Setiap karyawan wajib bersikap, berperilaku dan berpakaian yang pantas dan sopan. Bagi mereka yang bekerja pada bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan keseragaman dan atau peralatan perlindungan diri, diharuskan memakai pakaian kerja dan alat pengaman yang telah ditentukan dan disediakan oleh perusahaan.4. Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan atau Perusahaan harus segera melaporkan kepada atasannya atau bidang lain yang terkait. Rahasia jabatan1. Karyawan diwajibkan menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.2. Karyawan tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa ijinkhusus dari Direksi.3. Pada waktu pemutusan hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan kepada atasannya.BAB IVLARANGAN BAGI KARYAWANPasal 12Penggunaan Milik Perusahaan1. Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan data, fasilitas, barang, dokumen atau surat berharga milik perusahaan.2. Setiap karyawan dilarang membawa ke luar lingkungan Perusahaan barang Inventaris tanpa ijin tertulis dari penanggungjawab.3. Setiap karyawan dilarang menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya, selain kepentingan Perusahaan.4. Yang dimaksud dengan barang inventaris di atas termasuk barang-barang bekas pakai atau barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.Pasal 13Pencegahan Bahaya Kebakaran1. Setiap karyawan tidak boleh merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok yang ditentukan oleh Perusahaan.2. Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di lingkungan Perusahaan.3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan dikenakan hukuman pemutusan hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk membayar segala kerugian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 14Larangan Menerima Pemberian1. Setiap karyawan dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan pribadi.2. Setiap karyawan dilarang untuk meminta atau menerima hadiah yang diketahui atau diduga ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan karyawan di Perusahaan atau hadiah tersebut merupakan imbalan langsung maupun tak langsung dari pelaksanaan tugasPerusahaan3. Yang dimaksud hadiah dalam ayat di atas adalah pemberian dalam bentuk uang, barang maupun fasilitas dan lain sebagainya termasuk pemberian potongan harga dan komisi. Kerja Rangkap Di Luar Perusahaan1. Setiap karyawan dilarang memiliki usaha, menjadi Direksi, Komisaris atau Pimpinan perusahaan lain yang ada kaitan dengan bidang usaha perusahaan dan atau bidang usaha yang dapat menimbulkan conflict of interest, kecuali mendapat ijin tertulis dari Direksi.2. Setiap karyawan dilarang bekerja rangkap di Instansi/Perusahaan lain kecuali untuk hal-hal yang akan mendapat pertimbangan seperti:a. Pengajar atau Dosen tidak tetap.b. Menurut penilaian Direksi mempunyai fungsi sosial dan kebudayaan yang dapat mengangkat nama karyawan dan Perusahaan.c. Bekerja di K
翻訳されて、しばらくお待ちください..