PERATURAN PERUSAHAAN PT.   BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1PengertianDalam 翻訳 - PERATURAN PERUSAHAAN PT.   BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1PengertianDalam 日本語言う方法

PERATURAN PERUSAHAAN PT. BAB I KE































PERATURAN PERUSAHAAN PT.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Perusahaan :
Adalah yang bergerak di bidang , yang didirikan berdasarkan akta notaris nomor _, dibuat di hadapan notaris
.

2. Direksi:
Terdiri dari Direktur Utama dan para direktur sebagaimana tertuang di dalam akta pendirian Perusahaan yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan bertanggungjawab kepada RUPS

3. Karyawan:
Adalah tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Surat
Keputusan Pengangkatan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Peraturan Perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang baik, mengatur kewajiban dan hak karyawan terhadap Perusahaan ataupun sebaliknya sehingga terwujud ketenangan kerja dan produktivitas kerja maksimal yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Perusahaan

Peraturan Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus dan hal- hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan Surat Keputusan Direksi.

Sepanjang suatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam peraturan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.



BAB II HUBUNGAN KERJA

Pasal 4
Perjanjian Kerja

1. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja
2. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
3. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ada 2 jenis perjanjian kerja yaitu:
a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu

b. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Pasal 5
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
5. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
6. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
7. Selama karyawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja karyawan.

Pasal 6
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.

1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja karyawan.
3. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Pasal 7
Ketentuan Penerimaan Karyawan

1. Penerimaan karyawan disesuaikan dengan rencana kebutuhan dan penambahan tenaga.
2. Penerimaan karyawan dilakukan melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan oleh perusahaan.
3. Calon Karyawan yang diterima adalah yang memenuhi persyaratan usia, pendidikan, keahlian, sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan.
4. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang dapat menyelesaikan masa percobaan dan dinyatakan lulus dapat menjadi karyawan tetap.
5. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang telah berakhir masa kerjanya dapat menjadi karyawan tetap jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
6. Karyawan tetap akan mendapat surat pengangkatan yang ditetapkan dengan Surat
Keputusan Direksi.

BAB III
HAK KARYAWAN DAN KEWAJIBAN KARYAWAN

Pasal 8
Hak Karyawan

1. Setiap karyawan berhak mendapatkan tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisinya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi.
2. Setiap karyawan berhak atas imbalan berupa gaji, tunjangan dan pendapatan lain yang ditetapkan sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
3. Setiap karyawan berhak atas waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.
4. Setiap karyawan berhak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan atas penyakit yang diderita sesuai peraturan yang berlaku.
5. Setiap karyawan diikutsertakan dalam JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1992, yang programnya meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua yang dikaitkan dengan jaminan kematian.
6. Setiap karyawan yang terancam dan atau terkena tindakan hukum oleh yang berwajib dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Perusahaan, berhak memperoleh pembelaan hukum dari Perusahaan atas biaya perusahaan.


Pasal 9
Kewajiban Melaksanakan Tugas

1. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
3. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama karyawan perusahaan.
4. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
5. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya.
6. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
7. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
8. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
9. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.


Pasal 10
Tata Tertib Kerja

1. Setiap karyawan wajib memeriksa peralatan kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
2. Setiap karyawan wajib memelihara ketertiban dan kebersihan di tempat kerja, serta menjaga dan memelihara kondisi dan keselamatan barang inventaris yang berada di bawah tanggung jawabnya.
3. Setiap karyawan wajib bersikap, berperilaku dan berpakaian yang pantas dan sopan. Bagi mereka yang bekerja pada bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan keseragaman dan atau peralatan perlindungan diri, diharuskan memakai pakaian kerja dan alat pengaman yang telah ditentukan dan disediakan oleh perusahaan.
4. Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan atau Perusahaan harus segera melaporkan kepada atasannya atau bidang lain yang terkait.


Rahasia jabatan

1. Karyawan diwajibkan menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.
2. Karyawan tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa ijin
khusus dari Direksi.
3. Pada waktu pemutusan hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan kepada atasannya.


BAB IV
LARANGAN BAGI KARYAWAN

Pasal 12
Penggunaan Milik Perusahaan

1. Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan data, fasilitas, barang, dokumen atau surat berharga milik perusahaan.
2. Setiap karyawan dilarang membawa ke luar lingkungan Perusahaan barang Inventaris tanpa ijin tertulis dari penanggungjawab.
3. Setiap karyawan dilarang menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya, selain kepentingan Perusahaan.
4. Yang dimaksud dengan barang inventaris di atas termasuk barang-barang bekas pakai atau barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.


Pasal 13
Pencegahan Bahaya Kebakaran

1. Setiap karyawan tidak boleh merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok yang ditentukan oleh Perusahaan.
2. Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di lingkungan Perusahaan.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan dikenakan hukuman pemutusan hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk membayar segala kerugian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 14
Larangan Menerima Pemberian

1. Setiap karyawan dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan pribadi.
2. Setiap karyawan dilarang untuk meminta atau menerima hadiah yang diketahui atau diduga ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan karyawan di Perusahaan atau hadiah tersebut merupakan imbalan langsung maupun tak langsung dari pelaksanaan tugas
Perusahaan
3. Yang dimaksud hadiah dalam ayat di atas adalah pemberian dalam bentuk uang, barang maupun fasilitas dan lain sebagainya termasuk pemberian potongan harga dan komisi.


Kerja Rangkap Di Luar Perusahaan

1. Setiap karyawan dilarang memiliki usaha, menjadi Direksi, Komisaris atau Pimpinan perusahaan lain yang ada kaitan dengan bidang usaha perusahaan dan atau bidang usaha yang dapat menimbulkan conflict of interest, kecuali mendapat ijin tertulis dari Direksi.
2. Setiap karyawan dilarang bekerja rangkap di Instansi/Perusahaan lain kecuali untuk hal-hal yang akan mendapat pertimbangan seperti:
a. Pengajar atau Dosen tidak tetap.
b. Menurut penilaian Direksi mempunyai fungsi sosial dan kebudayaan yang dapat mengangkat nama karyawan dan Perusahaan.
c. Bekerja di K
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
会社 PT の規則。 章総則第一条理解このルールでは。1. 会社名:公証人の前に作られた公正証書番号 _ に基づいてフィールドを設立に従事しています。 .2 取締役会構成監督と監督の行為に含まれている会社設立は任命し、株主 (株主総会) の一般的な会議によって解任、GMS を担当3. 従業員:労働の受け入れし、手紙を基に当社で採用該当する規定に基づき取締役会の任命の決定。第 2 条目標と目的意図とこれらの規則の目的は権利および会社に対する従業員の義務を規制する、良好な協力関係を作成する、または最大作業生産性の平和を具現化し、それを動作するようにそれ以外の場合は双方にとって有益であります。第 3 条会社の規則のスコープこれらの企業の規制は、人間味のないものを配置します。それは特別な会社の規制でまだされていない他のものは、取締役会決定書に国法します。すべてのものは、会社の規則または法令及び適用される政府規制の規定で前後セットとして、会社が発行するその他の規範を設定されていません。章 II 雇用関係第 4 条業務契約を締結1. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja2. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.3. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.4. Ada 2 jenis perjanjian kerja yaitu:a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu b. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.Pasal 5Perjanjian Kerja Waktu Tertentu1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.5. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;c. Pekerjaan yang bersifat musiman; ataud. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.6. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.7. Selama karyawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja karyawan.Pasal 6Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.2. Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja karyawan.3. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.Pasal 7Ketentuan Penerimaan Karyawan1. Penerimaan karyawan disesuaikan dengan rencana kebutuhan dan penambahan tenaga.2. Penerimaan karyawan dilakukan melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan oleh perusahaan.3. Calon Karyawan yang diterima adalah yang memenuhi persyaratan usia, pendidikan, keahlian, sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan.4. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang dapat menyelesaikan masa percobaan dan dinyatakan lulus dapat menjadi karyawan tetap.5. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang telah berakhir masa kerjanya dapat menjadi karyawan tetap jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.6. Karyawan tetap akan mendapat surat pengangkatan yang ditetapkan dengan Surat取締役会の決定。 第三章従業員の従業員の権利と責任第 8 条従業員の権利1. 各従業員の義務に権利があるし、取締役会の意思決定の文字に基づいて割り当てられている地位に従って作業。2. 各従業員給与、手当の形で報酬を権利がある、その他の収入は仕事と責任によると定義されます。3. 一人ひとり時間と残りの作業は休みの日に権利があります。4. すべての従業員は、医療費の償還する権利を持って、終わる病気治療を受けたよると規制。5. JAMSOSTEK (労働社会保障) 1992 年にインドネシア共和国数 3 の法律によると、従業員、プログラムには作業事故の保証と担保の死と関連付けられた昔の保証が含まれます。6 脅かされているとされた会社によって与えられるタスクを実行するために当局の法的措置にさらされてすべての従業員は、会社を犠牲にして企業の法的な防衛を取得する権利を持ちます。第 9 条遂行の義務1. 完全な意識と責任を持って職務と義務を運ぶ。2. と正直な、整然とした、の仕事し、会社の利益を励起します。3. 維持し、全体性、一体感、団結と会社の仲間の従業員の結束力を高めます。4. 作成し、良い職場環境を維持します。5 を使用して、最高の会社の商品を維持します。6. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.7. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.8. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.9. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.Pasal 10Tata Tertib Kerja1. Setiap karyawan wajib memeriksa peralatan kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.2. Setiap karyawan wajib memelihara ketertiban dan kebersihan di tempat kerja, serta menjaga dan memelihara kondisi dan keselamatan barang inventaris yang berada di bawah tanggung jawabnya.3. Setiap karyawan wajib bersikap, berperilaku dan berpakaian yang pantas dan sopan. Bagi mereka yang bekerja pada bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan keseragaman dan atau peralatan perlindungan diri, diharuskan memakai pakaian kerja dan alat pengaman yang telah ditentukan dan disediakan oleh perusahaan.4. Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan atau Perusahaan harus segera melaporkan kepada atasannya atau bidang lain yang terkait. Rahasia jabatan1. Karyawan diwajibkan menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.2. Karyawan tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa ijinkhusus dari Direksi.3. Pada waktu pemutusan hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan kepada atasannya.BAB IVLARANGAN BAGI KARYAWANPasal 12Penggunaan Milik Perusahaan1. Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan data, fasilitas, barang, dokumen atau surat berharga milik perusahaan.2. Setiap karyawan dilarang membawa ke luar lingkungan Perusahaan barang Inventaris tanpa ijin tertulis dari penanggungjawab.3. Setiap karyawan dilarang menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya, selain kepentingan Perusahaan.4. Yang dimaksud dengan barang inventaris di atas termasuk barang-barang bekas pakai atau barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.Pasal 13Pencegahan Bahaya Kebakaran1. Setiap karyawan tidak boleh merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok yang ditentukan oleh Perusahaan.2. Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di lingkungan Perusahaan.3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan dikenakan hukuman pemutusan hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk membayar segala kerugian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 14Larangan Menerima Pemberian1. Setiap karyawan dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan pribadi.2. Setiap karyawan dilarang untuk meminta atau menerima hadiah yang diketahui atau diduga ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan karyawan di Perusahaan atau hadiah tersebut merupakan imbalan langsung maupun tak langsung dari pelaksanaan tugasPerusahaan3. Yang dimaksud hadiah dalam ayat di atas adalah pemberian dalam bentuk uang, barang maupun fasilitas dan lain sebagainya termasuk pemberian potongan harga dan komisi. Kerja Rangkap Di Luar Perusahaan1. Setiap karyawan dilarang memiliki usaha, menjadi Direksi, Komisaris atau Pimpinan perusahaan lain yang ada kaitan dengan bidang usaha perusahaan dan atau bidang usaha yang dapat menimbulkan conflict of interest, kecuali mendapat ijin tertulis dari Direksi.2. Setiap karyawan dilarang bekerja rangkap di Instansi/Perusahaan lain kecuali untuk hal-hal yang akan mendapat pertimbangan seperti:a. Pengajar atau Dosen tidak tetap.b. Menurut penilaian Direksi mempunyai fungsi sosial dan kebudayaan yang dapat mengangkat nama karyawan dan Perusahaan.c. Bekerja di K
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!






























会社PTの調整。総則第1条定義この規則では、次の意味:1。 当社は、公正証書_番号に基づいて設立されたフィールド、に従事している公証人。2。監督:最高経営責任者(CEO)および会社の設立証書に記載されているように取締役で構成されるが任命され、GMS(株主総会)によって却下し、GMSに責任があるされている3。従業員:それはのおかげで受け入れられ、会社に採用されている労働者である。適用される規制に従って取締役会によって選任の決定第2条の目的と目標を目指し、当社規程の目的は、当社の従業員の義務と権利を良好な協力関係を作成することですまたはそうでなければそのように静けさ最大雇用と労働生産性は双方にとって有益である実体。第3条会社規程の適用範囲規則は、一般的な性質の事項を管理会社。この会社では規制されていない具体的なその他の事項は、取締役会の法令に準拠するものとします。限り法律および規則に規定するものは、当社では、会社が発行したその他の規制、適用条項に規定されていないとして、政府の規制。第II章関連研究の第4条雇用契約書1。雇用関係があるため、企業と労働者の間で雇用契約のために発生します2。雇用契約は書面で行われたか口頭で。3。雇用契約は力の法律に従って実行書面で必要とされる。4。契約の2種類がありますが、次のとおりです。指定された時間の作業合意B。不特定の時間のための雇用契約。第5条雇用契約具体的な時間1。時間に基づいて指定された時間のための作業合意。または特定のジョブの完了。2。指定された時間のための作業契約は、雇用の試用期間を必要とすることはできません。3。一定の期間のための作業契約は永久的な仕事のために保持することができない。4。指定された時間のための作業契約を延長または更新することができる。5。唯一の仕事の種類や性質によって特定のジョブのために行うことができる一定の期間のための作業合意、すなわち、一定の時間内に完了されます。一度完了または本質的に一時的なものであるジョブズ; B。長すぎないではなく、3つ以上(3)年に作業が完了したことを推定; C。季節のある仕事。またはD。新製品、新たな活動、または実験や探索に残っているその他の製品に関連する作業。6。一定の時間に基づいて指定された時間の作業契約は2年間の最大のために保持することができるだけ1年間の最大期間、1(1)時間のために拡張することができる。7。従業員が特定の時間にバインドされている雇用契約時には雇用期間としてカウントされません。第6条時間不定のために働く契約を。1。保護観察の無期限雇用契約ではなく、後に3(3)ヶ月よりも作業が必要な場合があります。2。試用期間は、雇用期間として計算されます。3。仕事の試用期間では(1)にいう、支配的な最低賃金以下の賃金を支払うことは禁じられています。第7条の規定募集1。ニーズに合わせたプランを採用し、エネルギーを高める。2。リクルートは、会社によって確立された募集の手続を経て行われます。3。前向き従業員が位置を指定された要件に基づいて、年齢、教育、専門知識の要件を満たすために歓迎されている。4。前向き従業員が指定されていない時間のための合意にバインドされている試用期間を完了し、合格することができ正社員になることができます。5。彼らは会社が設定した要件を満たしていれば正社員になることができます。前向き従業員がその作業を終了した不特定の期間の契約にバインドされている6。正社員はによって確立された任命の手紙受け取る取締役会の意思決定を。第III章従業員と従業員の権利第8条の従業員の権利1。すべての従業員が取締役会の法令により設立された位置に応じた職務とタスクを受ける権利を有する。2。すべての従業員が給与、手当や仕事と責任に基づいて決定された他の収入の形で補償を受ける権利がある。3。すべての従業員が時間と労力休みとままに権利があります。4。すべての従業員は、適用される規制に従って病気のケアと治療の返済を受ける権利を有する。5。各従業員はプログラム生命保険に関連した傷害保険と老齢給付を含んで1992年のインドネシア数3、共和国の法律に従ってJamsostek(労働者の社会保障)に入学。6。脅さまたは当社が割り当てられたタスクを実行するために当局が訴訟にさらされる各従業員は、会社の費用で、当社の法的防御を受けることができます。第9条タスクの実装義務1。完全な意識と責任と義務および義務。2。正直、整然とした、慎重かつ企業のための熱心での作業。3。完全性、チームワーク、団結と仲間の従業員を維持し、向上させる。4。作成と良好な雰囲気を維持。5。使用して、可能な限り、企業に属する物品を維持している。6。その職務を行うには、彼の部下を指導。7。そして、例を与え、彼の部下に良い例になる。8。彼のパフォーマンスを向上させるために部下を奨励しています。9。彼のキャリアを開発するために部下の機会を提供する。第10条作業のルール1。各従業員は、作業を開始する前に、各作業機を検査しなければならないか、実際に仕事を妨害する損傷や危険を引き起こすことはありません仕事を残して。2。各従業員は、職場での秩序と清潔さを保つだけでなく、維持し、彼の責任の下にあるインベントリ項目の条件と安全性を維持しなければならない。3。各従業員は、行動振る舞い、適切かつ丁重にドレスしなければなりません。なぜなら仕事の性質の特定の部分で働く人のために決定され、会社によって提供された作業服と安全装置を着用するために必要な均一性およびまたは個人用保護具が必要です。4。従業員が表示された場合、従業員又は当社の安全を危険にさらす可能性があり、物事はすぐに彼の上司や他の関連分野に報告しなければならない。秘密の位置1。従業員は、当社に関係するすべての秘密を保持する必要があります。2。従業員は第三者にそれを暴露するか、許可なしに、機密のレコードまたはドキュメント行って、オフィスの外に保存することができません取締役の専門性を。3。仕事に関連するすべての書類、記録や文書の雇用の終了時に、会社が彼の上司に従業員に提出しなければならない。第四章の従業員の禁止第12条当会社の使用が所有1。すべての従業員は、虐待所持、販売、購入、誓約、賃貸、またはデータ、施設、物品、文書または会社が所有する有価証券を貸してはならない。2。すべての従業員は、担当者からの書面による許可なしに、環境在庫品会社を行うことは禁止されている。3。すべての従業員は、当社以外の個人的な興味やその他の利益のための在庫を、使用してから禁止されています。4。使用されなくなった中古品や商品を含む上記のインベントリ項目の意味は何ですか。第13条火災の予防1。各従業員は、当社が定義されている喫煙が禁止されている場所での喫煙を許可されていません。2。すべての従業員は、当社の火災を引き起こす可能性がある行為に従事することを禁止されている。3。上記の規定に違反し、原因の損失は、力の法律の下で任意の損失を支払う義務を侵害することなく、雇用の終了の処罰の対象となります。第14条の禁止が付与受信1。すべての従業員が個人的な利益のために購入やサービスからの手数料を受け取ることが禁止されている。2。すべての従業員は、当社または賞品の従業員の位置や位置に関係することが知られているか疑われる贈り物を要求または受信が禁止されたタスクの実装から直接または間接的報酬である会社3。上の段落での贈り物の定義は。リベートと手数料を含むなど、お金、商品や施設や、の形で提供することである会社の複数のワークアウト1。すべての従業員は、取締役会、委員または取締役会の書面による事前の許可がない限り、利益相反を引き起こす可能性があり、会社の事業または事業部門にリンクされている他社のヘッドであること、ビジネスを所有することは禁止されている。2。:すべての従業員は、政府機関/会社で二重作業からのような配慮の下に来るものを除いて禁止されています。教師や講師は固定されていません。B. 取締役の評価によると、従業員の名前と会社名を持ち上げることができる社会的、文化的な機能を有している。C. Kでの作業
































































































































































翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: