DEPARTMENT TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
DIREKTORAT PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kepada Yth. Sdri. Fransisca Verdoren
perihal : penyslesaian masalah PHK
berkenaan dengan surat pengaduan saudara kepada direktur jenderal pembinaan hubungan industrial, tertanggal 1 september 2003 perihal pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh direksi PT.Guna Citra Trans Utama yang telah kami tindak lanjuti dengan mengundang
para pihak, dan sesuai permintaan saudara untuk mengundang para pihak, dan sesuai permintaan saudara untuk mengundang sdr, Akira Matsumoto untuk mewakili PT.Guna Citra Utama telah kami penuhi.
setelah melakukan klarifikasi dalam 2 (dua) kali pertemuan dapat disimpullkan
bahwa sdr Akira Matsumoto ketika mem-PHK saudara berkedudukan sebagai direksi PT.Guna Citra Trans Utama, dan sejak 1 Maret 2003, yang bersangkutan bukan lagi sebagai direksi dan telah keluar dari perusahaan, sehingga permasalahan saudara harus diselesaikan dengan pengusaha PT.Guna Citra Trans Utama, namun mengingat direksi dan pemegang saham perusahaan tersebut adalah suami dan Ipar Saudara, maka kami sarankan permasalahan tersebut diselesaikan secara intern di tingkat perusahaan.
demikian disampaikan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Direktur Penyelesian Perselisihan Hubungan Industrial
DEPARTMENT TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
DIREKTORAT PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kepada Yth. Sdri. Fransisca Verdoren
perihal : penyslesaian masalah PHK
berkenaan dengan surat pengaduan saudara kepada direktur jenderal pembinaan hubungan industrial, tertanggal 1 september 2003 perihal pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh direksi PT.Guna Citra Trans Utama yang telah kami tindak lanjuti dengan mengundang
para pihak, dan sesuai permintaan saudara untuk mengundang para pihak, dan sesuai permintaan saudara untuk mengundang sdr, Akira Matsumoto untuk mewakili PT.Guna Citra Utama telah kami penuhi.
setelah melakukan klarifikasi dalam 2 (dua) kali pertemuan dapat disimpullkan
bahwa sdr Akira Matsumoto ketika mem-PHK saudara berkedudukan sebagai direksi PT.Guna Citra Trans Utama, dan sejak 1 Maret 2003, yang bersangkutan bukan lagi sebagai direksi dan telah keluar dari perusahaan, sehingga permasalahan saudara harus diselesaikan dengan pengusaha PT.Guna Citra Trans Utama, namun mengingat direksi dan pemegang saham perusahaan tersebut adalah suami dan Ipar Saudara, maka kami sarankan permasalahan tersebut diselesaikan secara intern di tingkat perusahaan.
demikian disampaikan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Direktur Penyelesian Perselisihan Hubungan Industrial
翻訳されて、しばらくお待ちください..
