1. Masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak mendaki dan melakukan aktivitas di dalam radius lk.3 km, dan lk 5 km untuk sektor tenggara G. Sinabung karena sektor-sektor tersebut merupakan bukaan lembah gunung tempat terjadi aliran lava dan awan panas.
2. Masyarakat di dalam radius lk.7 km untuk sektor selatan-tenggara G. Sinabung, yaitu yang tinggal di : Pasarpinter Gurukinayan-simpang Sibintun/Perjumaan Batukejan, jembatan Lau Benuken Tigapancur, Desa Tigapancur-Pejumaan Tigabogor, Desa Pintumbesi agar dievakuasi ke lokasi yang aman, karena sektor tersebut terletak di bukaan lembah gunung tempat terjadi aliran awan panas.
3. Bila kejadian awan panas menunjukkan peningkatan frekuensi kejadian dan atau adanya peningkatan ancaman awan panas ke sektor selatan-tenggara G. Sinabung, agar dilakukan penutupan jalan mulai dari : jalan raya simpang Gurukinayan-simpang Sibintun-jembatan Lau Benuken Tigapancur-Ojolali-Tigapancur-simpang Beganding dan Perjumaan Tigabogor.