Pasal 3 ayat (1) bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa lndonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Janderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dlrektur Jenderal: