Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam `circular resolutions of shareholders of PT Indonesia kose` yang akan diuraikan di bawah ini, dari PT Indonesia kose, berkedudukan di Jakarta pusat, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hokum negara republic Indonesia, khususnya Udang-udang nomor 25 tahun 2007(dua ribu tujuh) tentang Pananaman Modal, dan Anggaran Dasarnya telah disesuaikan dengan