Pasal 3 ayat (1) bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Penberitahuan dengan benar, kengkap dan jelas, dalam bahasa lndonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab setuan mata uang Rupiah,dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Janderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tenpatlain yang ditetapkan oleh Dlrektur Jenderal: