mempercepat penyelesaian persetujuan Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dalam rangka
peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
b. memberikan dukungan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi
nasional.