apabila ada data dan informasi dan dokumen kapal sebagai penerbitan izin ini yang ternyata dikemudian hari terbukli tidak benar dan tidak absah yang dinyatakan oleh instansi yang benwenang menerbitkan dokumen tersebut maka tanggung jawab ada pada pemiliki kapal perusahaaan tersebut diatas dan izin akan dicabut serta pungutan yang talah dibayankan tidak dapat dlitark kembali