Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. Bendaharawan Pemerintah dalam melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk pembahasan PPh pasal 4 ayat 2 difokuskan pada persewaan tanah dan/atau bangunan dan PPH atas jasa konstruksi. Bendaharawan wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran penghasilan berupa persewaan tanah dan/atau bangunan dengan syarat tertentu. Terkait dengan pemanfaatan jasa konstruksi atas pembangunan seperti gedung, gudang, jembatan, jalan, dan bangunan lainnya yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran kepada pengusaha jasa konstruksi, bendahara wajib memotong PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final.
II. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak.
PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan. Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong bendahara adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan (tidak termasuk PPN) tanah dan/atau bangunan tidak dan bersifat final.
Pada saat melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan atau bangunan bendahara pemerintah harus menerbitkan bukti potong formulir F.1.1.33.12 rangkap dua, satu rangkap diserahkan kepada pengusaha jasa konstruksi. Atas pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 harus setorkan ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara mempunyai kewajiban melaporkan atas pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 ke Kantor Pelayanan pajak paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 formulir F.1.1.32.04 dilampiri SSP lembar 3 dan Bukti Pemotongan formulir F.1.1.33.12.
III. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, pasal 3 bahwa Jenis-jenis penghasilan dan tarif pemotongan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 diantaranya adalah:
Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. Bendaharawan Pemerintah dalam melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk pembahasan PPh pasal 4 ayat 2 difokuskan pada persewaan tanah dan/atau bangunan dan PPH atas jasa konstruksi. Bendaharawan wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran penghasilan berupa persewaan tanah dan/atau bangunan dengan syarat tertentu. Terkait dengan pemanfaatan jasa konstruksi atas pembangunan seperti gedung, gudang, jembatan, jalan, dan bangunan lainnya yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran kepada pengusaha jasa konstruksi, bendahara wajib memotong PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final.
II. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak.
PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan. Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong bendahara adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan (tidak termasuk PPN) tanah dan/atau bangunan tidak dan bersifat final.
Pada saat melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan atau bangunan bendahara pemerintah harus menerbitkan bukti potong formulir F.1.1.33.12 rangkap dua, satu rangkap diserahkan kepada pengusaha jasa konstruksi. Atas pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 harus setorkan ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara mempunyai kewajiban melaporkan atas pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 ke Kantor Pelayanan pajak paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 formulir F.1.1.32.04 dilampiri SSP lembar 3 dan Bukti Pemotongan formulir F.1.1.33.12.
III. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, pasal 3 bahwa Jenis-jenis penghasilan dan tarif pemotongan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 diantaranya adalah:
翻訳されて、しばらくお待ちください..
