Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah diatur dalam Keputusan Mente翻訳 - Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah diatur dalam Keputusan Mente日本語言う方法

Kewajiban perpajakan bendahara peme

Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. Bendaharawan Pemerintah dalam melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk pembahasan PPh pasal 4 ayat 2 difokuskan pada persewaan tanah dan/atau bangunan dan PPH atas jasa konstruksi. Bendaharawan wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran penghasilan berupa persewaan tanah dan/atau bangunan dengan syarat tertentu. Terkait dengan pemanfaatan jasa konstruksi atas pembangunan seperti gedung, gudang, jembatan, jalan, dan bangunan lainnya yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran kepada pengusaha jasa konstruksi, bendahara wajib memotong PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final.


II. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak.

PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan. Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong bendahara adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan (tidak termasuk PPN) tanah dan/atau bangunan tidak dan bersifat final.

Pada saat melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan atau bangunan bendahara pemerintah harus menerbitkan bukti potong formulir F.1.1.33.12 rangkap dua, satu rangkap diserahkan kepada pengusaha jasa konstruksi. Atas pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 harus setorkan ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara mempunyai kewajiban melaporkan atas pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 ke Kantor Pelayanan pajak paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 formulir F.1.1.32.04 dilampiri SSP lembar 3 dan Bukti Pemotongan formulir F.1.1.33.12.


III. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, pasal 3 bahwa Jenis-jenis penghasilan dan tarif pemotongan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 diantaranya adalah:




0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
税金負債は財務数 563 の決定は政府の財務担当大臣に着手/KMK。 03/2003。州予算/予算追加コレクター値として確立から来る資金の支払いを作るの政府の会計係税 (VAT) と所得税 (PPh) 第 22 節します。さらに、政府税コレクターとして切削所得税第四条第二項第 PPh Pasal 21/26 の会計係記事 23/26 の条件として。記事の議論のため 4 第二項、特許審査ハイウェイは土地や建物、特許審査ハイウェイの建設サービスをリースに焦点を当てた。会計係は所得税の記事 4 第二項の土地および/または特定の条件を有する建物のための支払いの形で賃貸料所得を削減する義務があります。ウェアハウスでは、このような建物の建設の建設サービスの利用に関連します。橋梁・道路・建設サービス支出起業家へ財務の支払いの政府機関によって実装されるその他の構造会計はカットする義務は、特許審査ハイウェイの建設が最終。


II。第四条第二項、土地や建物のリースの所得税の課税対象収益は

収入を受け取った、またはプライベートまたは賃貸土地および/または建物、土地、住宅、アパート、アパート、マンション、オフィスビル、家、店舗、オフィス、家、倉庫、産業ショップ、強制の所得税を支払ったから体を取得します。個人またはエンティティを受信したり、土地や建物をリースから収入を取得は負われる所得税または借用者税カッターとして機能によってカットを自分で支払う義務です。

PP 2002 に関する土地または建物の賃貸借契約からの収入に所得税の支払の第 5 号による改正土地リースおよび/または建物 PPh 1996 年の政府規制第 29 で設定されます。会計をカットする必要がある所得税の額は、土地や建物のレンタル値 (付加価値税を除く) の総額の 10 % と final にできません。切断の所得税の時に土地と建物や、政府の会計係の第 4 項 2 リース証拠作品フォーム f. 1.1.33.12 ダブルに公開する必要が

二重の 1 つの起業家建設サービスに引き渡されました。所得税条 4 項 2 の削減知覚による国庫または 10 来月に長い郵便局に setorkan する必要があります。会計係が報告源泉所得税条 4 項の義務税サービス オフィスを最長 3 月 20 日来月 SPT の特許審査ハイウェイ記事 4 第二項のフォーム f. 1.1.32。04 3 シートおよび CNS カット フォーム f. 1.1.33.12 の証拠を添付します。


III。第四条第二項建設サービスの所得税の課税対象収益は

に基づいて政府規制第 51 2008 年、2009 年に企業の建設サービスの所得に対する所得税について 40 番政府の規制により改正されました。記事の所得税の課税対象収入と関税カットの種類は 3 条 4 項は:




翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. Bendaharawan Pemerintah dalam melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk pembahasan PPh pasal 4 ayat 2 difokuskan pada persewaan tanah dan/atau bangunan dan PPH atas jasa konstruksi. Bendaharawan wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran penghasilan berupa persewaan tanah dan/atau bangunan dengan syarat tertentu. Terkait dengan pemanfaatan jasa konstruksi atas pembangunan seperti gedung, gudang, jembatan, jalan, dan bangunan lainnya yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran kepada pengusaha jasa konstruksi, bendahara wajib memotong PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final.


II. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak.

PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan. Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong bendahara adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan (tidak termasuk PPN) tanah dan/atau bangunan tidak dan bersifat final.

Pada saat melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan atau bangunan bendahara pemerintah harus menerbitkan bukti potong formulir F.1.1.33.12 rangkap dua, satu rangkap diserahkan kepada pengusaha jasa konstruksi. Atas pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 harus setorkan ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara mempunyai kewajiban melaporkan atas pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 ke Kantor Pelayanan pajak paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 formulir F.1.1.32.04 dilampiri SSP lembar 3 dan Bukti Pemotongan formulir F.1.1.33.12.


III. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, pasal 3 bahwa Jenis-jenis penghasilan dan tarif pemotongan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 diantaranya adalah:




翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: